Lembar Kerja Evaluasi
Lembar Kerja Evaluasi (LKE) WBBM Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi
A. | PENGUNGKIT | 60.00 | PILIHAN | JAWABAN | NILAI | % | URAIAN JAWABAN | BUKTI | ||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
I. | PEMENUHAN | 30.00 | ||||||||||
1. | Managemen Perubahan | 4 | ||||||||||
i. | Penyusunan Tim Kerja | 0.5 | ||||||||||
a. | Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas | Y/T | Ya | 1 | Guna mempersiapkan pelaksanaan pembangunan zona integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun 2024, MK menetapkan Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (PUSTIK) sebagai unit kerja calon WBBM. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Sekretaris Jenderal MK Nomor 90.1 Tahun 2024.
Menindaklanjuti hal tersebut, PUSTIK membentuk Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas PUSTIK. Tim kerja tersebut tertuang dalam SK Sekretaris Jenderal Nomor 68.1 Tahun 2024 tentang Tim Pembangunan ZI Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan PUSTIK Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK Tahun 2024. Dalam tim tersebut, terdiri dari enam area, yakni manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Seluruh pegawai unit kerja IT terlibat dalam pelaksanaan Pembangunan ZI PUSTIK.
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE}
Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Narasi dan Ikhtisar Zona Integritas WBBM 2024 2. SK Penetapan Uker Pustik WBBM 2024 3. Pengajuan Nota Dinas SK Tim Pembangunan Zona Integritas ke Sekretaris Jenderal MK 4. SK Tim Kerja WBBM 2024 5. BA Pembentukan Tim Kerja WBBM 2024 | ||||||
b. | Penentuan anggota Tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas | A/B/C | A | 1 | Dalam membentuk tim kerja, PUSTIK berpedoman kepada Mekanisme Pemilihan Tim Pembangunan Zona Integritas Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi yang mengedepankan prinsip-prinsip transparan, partisipatif, dan akuntabel. Kemudian, PUSTIK memasukkan seluruh pegawai ke dalam tim kerja tersebut serta membagi tugas dan fungsinya sesuai analisis jabatan dan kompetensi yang dimiliki masing-masing pegawai. Proses pemilihan tim kerja pembangunan Zona Integritas PUSTIK seusai kriteria yang termuat dalam mekanisme tersebut dan secara umum dapat diuraikan; berstatus sebagai pegawai Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi; telah menandatangani Pakta Integritas; serta telah menyampaikan LHKPN/LHKASN. Sementara kriteria khusus, semisal bagi pegawai yang ditempatkan pada area Manajemen Perubahan memiliki kemampuan dalam menyusun rencana kerja dan memiliki kemampuan dalam melakukan monitoring dan evaluasi. Kemudian, untuk area Penataan Tata Laksana, harus memiliki kemampuan menyusun dan mengevaluasi SOP, memiliki pemahaman e-government. Sementara untuk pegawai yang terlibat dalam area Penataan Sistem Manajemen SDM harus memiliki pengetahuan dalam manajemen SDM serta memahami aturan disiplin/kode etik. Sedangkan area Penguatan Akuntabilitas, pegawai harus memiliki kemampuan dalam pengelolaan akuntabilitas kinerja serta mampu menyusun laporan kinerja. Selanjutnya, bagi pegawai yang ditempatkan dalam area Penguatan Pengawasan harus ,emiliki pemahaman dalam pengendalian gratifikasi, SPIP, manajemen serta pengaduan masyarakat, WBS, dan penanganan benturan kepentingan. Terakhir, bagi pegawai yang terlibat di area Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik harus memiliki kemampuan menyusun standar pelayanan, mampu menerapkan budaya pelayanan prima, serta mampu melakukan evaluasi survei kepuasan peserta.
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE}
Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. SK Penetapan Uker Pustik WBBM 2024 2. Mekanisme Pemilihan Tim Pembanguan ZI PUSTIK 2024 3. Undangan Rapat Pembahasan Pembentukan Tim Pembangunan ZI menuju WBBM 2024 4. Notula Rapat Pembahasan Pembentukan Tim Pembangunan ZI menuju WBBM 2024 | ||||||
ii. | Rencana Pembangunan Zona Integritas | 1 | ||||||||||
a. | Terdapat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | Y/T | Ya | 1 | Guna memberikan keseragaman pemahaman dan tindakan dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM, PUSTIK menyusun dokumen rencana kerja melalui sejumlah rapat yang dihadiri oleh Tim Pembangunan ZI PUSTIK. Rapat tersebut terdokumentasikan dalam notula yang memuat undangan rapat, notulensi hasil rapat, daftar hadir, serta foto dokumentasi. Dokumen Rencana Kerja ini dimaksudkan sebagai acuan bagi PUSTIK dalam membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dalam Dokumen Rencana Kerja tersebut berisi mengenai 2 (dua) komponen yang harus dibangun PUSTIK, yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil. Komponen pengungkit merupakan komponen yang menjadi faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Terdapat 2 komponen pengungkit, yaitu Pemenuhan dan Reform yang masing-masing dibagi menjadi 6, yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Komponen hasil terdiri dari 2 (dua) unsur, yaitu terwujudnya birokrasi yang bersih dan akuntabel, dan terwujudnya pelayanan publik yang prima. Penilaian terhadap setiap program dalam komponen pengungkit dan komponen hasil diukur melalui indikator-indikator yang dipandang mewakili program tersebut. Sehingga dengan menilai indikator tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran pencapaian upaya yang berdampak pada pencapaian sasaran.
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE}
Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Rencana Kerja PUSTIK WBBM 2024 2. Undangan Rapat Pembahasan Penyusunan Rencana Kerja ZI menuju WBBM 2024 3. Notula Rapat Pembahasan Penyusunan Rencana Kerja ZI menuju WBBM 2024 4. Rapat koordinasi ZI MK dan daftar hadir 2023 5. Rapat tindak lanjut koordinasi ZI MK dan daftar hadir 2023 | ||||||
b. | Dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM | A/B/C | A | 1 | Dalam rencana kerja yang telah tersusun, terdapat sejumlah program yang menjadi prioritas di PUSTIK mencakup pengelolaan sistem informasi, layanan data, pengelolaan infrastruktur, serta pengamanan. Secara lebih teknis, rencana kerja dalam kerangka WBBM di Pusat TIK diprioritaskan pada: peningkatan kualitas laman baru MK; Pembaruan Sistem Informasi Manajemen Perkembangan Penanganan Perkara Konstitusi (SIMPPK) disesuaikan dengan PMK Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; peningkatan keamanan perangkat dan jaringan; dan pemutakhiran perangkat ICT ruang sidang.
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE}
Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Rencana Kerja PUSTIK WBBM 2024 Januari - Des 2024 2. Monev ZI Januari - Juni 2024 | ||||||
c. | Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM | A/B/C | A | 1 | Berdasarkan hasil rapat dan SOP Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan ZI Tahun 2023, PUSTIK melakukan sejumlah sosialisasi Pembangunan ZI untuk tahun 2024. Sosialisasi tersebut tertuang dalam beberapa bentuk media, di antaranya melalui microsite PUSTIK (pustik.mkri.id), standing banner yang terpasang di sejumlah titik (lobi Gedung 3 MK dan lobi depan unit kerja PUSTIK), signage, serta media sosial MK (Instagram MK @mahkamahkonstitusi), pemasangan sticker anti-gratifikasi di sejumlah titik (depan lift) serta menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) mengenai Penguatan Sistem Pengendalian Gratifikasi.
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE}
Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Persekjen Pembangunan ZI 2024 2. Microsite Pustik 3. Public Campaign-Sosialisasi ZI 4. Video Sosialisasi ZI 5. SOP Evaluasi ZI 6. Melakukan rapat koordinasi dan evaluasi terkait ZI menuju WBBM | ||||||
iii. | Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM | 1 | ||||||||||
a. | Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana | A/B/C/D | A | 1 | Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (PUSTIK) telah berhasil menyelesaikan seluruh program yang telah ditetapkan dan juga progam prioritas dalam pembangunan Zona Integritas (ZI). Dengan kata lain, PUSTIK telah mencapai target yang telah ditentukan dalam upaya mewujudkan Zona Integritas sehingga progam PUSTIK ini dapat diartikan sebagai berikut:
- Komitmen terhadap transparansi: Dengan membuat informasi publik lebih mudah diakses baik itu secara online (melalui laman MK) maupun offline (melalui loket PPID MK), MK menunjukkan komitmennya untuk menjalankan pemerintahan yang terbuka.
- Pemanfaatan teknologi: PUSTIK telah berhasil memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja yang didukung oleh keamanan dan jaringan yang handal yang sudah diterapkan MK di seluruh unit kerja dan ruang sidang.
- Fokus pada pengguna: Perbaikan laman MK, SIMPPK dan SIMPEL yang saling terintegrasi menunjukkan bahwa PUSTIK selalu berusaha untuk memenuhi kebutuhan pengguna.
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE}
Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Monitoring dan Evaluasi ZI Januari-Juni 2024 2. Rencana Kerja PUSTIK WBBM 2024 3. Laporan pengembangan Website 4. Laporan Pengembangan SIMPP (jadwal-layout bangku sidang, konfirmasi kehadiran para pihak dll) | ||||||
b. | Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas | A/B/C/D | A | 1 | PUSTIK secara aktif dan berkala melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh aspek pembangunan Zona Integritas untuk memastikan keberhasilan program dan mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan, mengidentifikasi hambatan dan tantangan yang dihadapi dan melacak kemajuan pembangunan Zona Integritas dan memastikan akuntabilitas seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembangunan Zona Integritas sehingga dapat berjalan lebih efektif dan transparan.
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE}
Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
Monitoring ZI Januari - Juni 2024 | ||||||
c. | Hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti | A/B/C/D | A | 1 | Temuan dari proses pemantauan dan penilaian tersebut telah dianalisis sehingga dapat digunakan sebagai dasar untuk menentukan tindakan-tindakan apa saja yang perlu dilakukan untuk memperbaiki kekurangan atau meningkatkan kinerja PUSTIK. Adapun langkah-langkah perbaikan yang diperlukan telah diimplementasikan dalam tindakan konkret. Dengan demikian, hasil monitoring dan evaluasi tidak hanya didokumentasikan, tetapi juga diikuti oleh tindakan nyata yang memastikan peningkatan kualitas dan efektivitas dari proses yang sedang berjalan.
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE}
Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Laporan Tindak Lanjut Monitoring dan Evaluasi Pembangunan ZI Periode Bulan Januari - Juni 2024 2. Tampilan Website MKRI Baru 3. Jadwal Sidang MKRI 4. Pengisian Bangku Sidang 5. Putusan MKRI 6. Pengisian kehadiran para pihak secara online 7. Case Tracking Perkara MKRI | ||||||
iv. | Perubahan pola pikir dan budaya kerja | 1.5 | ||||||||||
a. | Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM | Y/T | Ya | 1 | Sebagai Role model dalam pembangunan ZI di Pusat TIK, Kepala Pusat TIK telah menjadi teladan dalam hal perilaku dan prestasi kerja ditunjukkan dengan keikutsertaan dalam rapat-rapat pembahasan rencana kerja, rencana aksi masing-masing area dan sosiaalisasi dalama rangka pembangunan zona integritas menuju WBK. Kepala Pusat TIK juga menjadi motor penggerak dalam penerapan nilai-nilai organisasi yang sesuai dengan tujuan pembentukan WBK. Tidak hanya Kepala Pusat TIK, di kalangan pegawai Pusat TIK juga telah ditunjuk seorang role model yang ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 68.2 Tahun 2024. LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. SK Role Model 2024 2. Manajemen Talenta - Riska Aprian 3. SK Riska Aprian Inovasi Aplikasi e-SOP 4. Nodin Pembahasan Aplikasi e-SOP dan Rencana Tindak Lanjut 5. Undangan Rapat Pembahasan Aplikasi e-SOP dan Rencana Tindak Lanjut 6. ST Narasumber Bimtek Hukum Acara PHPU | ||||||
b. | Sudah ditetapkan agen perubahan | A/B/C | A | 1 | Agen perubahan adalah pegawai Pusat TIK yang ditunjuk sebagai aktor yang akan mengkatalisasi percepatan penerapan birokrasi yang bersih dan melayani. Mengingat pentingnya keberadaan agen perubahan, pegawai yang ditunjuk telah ditetapkan melalui SK Sekjen Nomor 68.3 Tahun 2024. LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. SK Agen Perubahan 2024 2. Renja Agen Perubahan 2024 3. Pakta Integritas Widy Hastowahyudi 4. Pakta Integritas Ishak Purnama 5. eKinerja Widy Hastowahyudi-Januari-Juni 2024 6. Manajemen Talenta Widy Hastowahyudi 7. eKinerja Ishak Purnama-Januari-Juni 2024 8. Manajemen Talenta - Ishak Purnama | ||||||
c. | Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi | A/B/C | A | 1 | Melalui berbagai inisiatif, PUSTIK telah berhasil mentransformasi budaya kerja dari yang sebelumnya bersifat individualistis menjadi lebih kolaboratif, berorientasi pada hasil, dan inovasi. Hal ini ditandai dengan meningkatnya semangat kerja sama antar tim dan tercapainya tujuan PUSTIK secara bersama-sama yang tercermin dalam peningkatan produktivitas, kepatuhan pegawai dalam memberikan pelayanan baik internal maupun eksternal MK seperti mengadakan public campaign, pendampingan WBK/WBBM pada unit lain, mengikuti kegiatan coffee morning serta kemampuan PUSTIK dalam menghadapi perubahan. Untuk merealisasikan hal tersebut, PUSTIK mengikut sertakan pegawai PUSTIK dalam program-program yang mendukung perubahan seperti pelatihan kepemimpinan, program pengembangan karyawan melalui diklat atau bimbingan teknis. LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Laporan Coffee Morning Pusat TIK 2023-2024 2. Manajemen Talenta Role Model dan Agen Perubahan Pusat TIK 3. Pendampingan WBK/WBBM di PUSLITKA oleh Role Model dan Agen Perubahan Pusat TIK 4. Public Campaign Budaya Kerja MKRI 2024 | ||||||
d. | Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | A/B/C/D | A | 1 | Seluruh pegawai di lingkungan Pusat TIK terlibat dalam pembangunan ZI menuju WBBM, hal ini tercantum dalam SK Sekjen Nomor 68.1 Tahun 2024 tentang Pembangunan ZI Pusat TIK, dalam rapat-rapat yang dihadiri oleh seluruh pegawai Pusat TIK dan dalam kegiatan pembangunan ZI sehari-hari. LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. SK Tim Kerja WBBM 2024 2. Maklumat Pustik Pelayanan Publik 2024 3. Komitmen Bersama Pustik 2024 4. Undangan dan daftar hadir rapat-coffee morning 5. Laporan coffee morning | ||||||
2. | PENATAAN TATALAKSANA | 3.5 | ||||||||||
i. | Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama | 1 | ||||||||||
a. | SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi | A/B/C/D | A | 1 | Sebagai bagian dari upaya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan efisiensi kerja, PUSTIK telah berhasil menyinkronkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan peta proses bisnis yang ada. SOP yang telah disusun kemudian diintegrasikan ke dalam sebuah aplikasi digital yang diberi nama e-SOP (sopan.mkri.go.id). Untuk mempermudah pengguna dalam membuat dan mencari SOP maka PUSTIK menerrbitkan buku panduan penggunaan aplikasi e-SOP yang memudahkan seluruh pegawai dalam mengakses dan memahami SOP secara terintegrasi. Selain itu, aplikasi ini juga memungkinkan dilakukannya pembaruan SOP secara berkala, sehingga selalu relevan dengan perkembangan dan kinerja PUSTIK dapat terus ditingkatkan. LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Persekjen No 32 Tahun 2022 ttng Peta Proses Bisnis MK 2. PERSEKJEN No 5 Tahun 2022 E-SOP 3. Nodin Penyampaian Tindak lanjut Kegiatan SInkronisasi Peta Probis 4. Buku Panduan Aplikasi e-SOP | ||||||
b. | Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan | A/B/C/D/E | A | 1 | Dengan mengacu pada pada Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 5 Tahun 2022 dan bekal dari bimbingan teknik pembuatan SOP melalui e-SOP (sopan.mkri.id), PUSTIK telah melakukan langkah signifikan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP). Dengan adanya SOP, setiap proses kerja di PUSTIK menjadi lebih terstruktur, mulai dari tahap perencanaan hingga evaluasi. Hal ini tidak hanya meningkatkan efisiensi kerja, tetapi juga memperkuat akuntabilitas dan transparansi. Selain itu, SOP juga menjadi pedoman bagi seluruh pegawai PUSTIK dalam melaksanakan tugasnya, sehingga kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan. LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. PERSEKJEN No 5 Tahun 2022 E-SOP 2. Laporan Bimtek SOP 8-10 Juni 2023 | ||||||
c. | Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasi | A/B/C/D/E | A | 1 | SOP PUSTIK sudah di evaluasi oleh SDMO Bagian Organisasi, Tata Laksana dan Fasilitas Reformasi Birokrasi pada Kegiatan Bimbingan Teknis Sinkronisasi Peta Proses Bisnis dan SOP serta Pengesahan SOP yang hasilnya dapat di lihat pada laporan kegiatan di hal 14 dengan keterangan SOP eksisting sebanyak 17 penyusunan konsep SOP sebanyak 17 dan Draft SOP Belum di DS.
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Nodin Monitoring dan Sinkronisasi SOP 2023 2. Nodin TL Sinkronisasi 2023 3. Laporan Bimbingan Teknis Sikronisasi 2023 4. Laporan pengembangan SOP 15 Nov 2023 | ||||||
ii. | Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) | 2 | ||||||||||
a. | Sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasi | A/B/C | A | 1 | Pengukuran kinerja pegawai di Mahkamah Konstitusi kini telah dioptimalkan dengan pemanfaatan teknologi informasi. Melalui aplikasi E-Kinerja BKN dan Manajemen Talenta, proses evaluasi kinerja menjadi lebih efektif dan efisien. Teknologi ini memungkinkan penilaian yang lebih transparan dan akurat, serta mendukung pengembangan potensi dan bakat pegawai secara maksimal. Dengan pendekatan yang modern ini, Mahkamah Konstitusi dapat meningkatkan produktivitas serta memastikan setiap pegawai dapat memberikan kontribusi terbaiknya sesuai dengan kemampuan dan talenta yang dimiliki. LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Rencana Kerja PUSTIK WBBM 2024 2. Daftar eKinerja Pegawai PUSTIK 2024 3. Rekap Kinerja Pegawai PUSTIK 2024 4. Kinerja Riska Aprian, Widy Hastowahyudi 2024, Ishak Purnama 2024 5. Daftar eKinerja PUSTIK 2023 6. Rekap Kinerja Pegawai PUSTIK 2023 7. Kinerja Riska Aprian, Widy Hastowahyudi 2023, Ishak Purnama 2023 8. Screenshot Aplikasi Simantap 9. Manajemen Talenta Riska Aprian, Widy Hastowahyudi, Ishak Purnama 10. PPT Simantap - Sistem Manajemen Talenta Pegawai 11. Surat Permohonan Studi Banding-Adopsi-audiensi Aplikasi SIMANTAP dari K/L 2023 12. ST Narsum terkait Aplikasi SIMANTAP di K/L | ||||||
b. | Operasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi informasi | A/B/C | A | 1 | Operasionalisasi Manajemen SDM yang telah menggunakan Teknologi informasi, diantaranya yaitu :
1. penggunaan aplikasi E-kinerja BKN yang berisi penilaian kinerja pegawai per bulan
2. penggunaan absensi online mempermudah pegawai untuk melakukan peresensi kehadiran melalui aplikasi apps.mkri.id menggunakan HP datau laptop tanpa harus antri dan untuk kepentingan SDMO aplikasi ini juga memuat informasi cuti, rekap kehadiran, pegawai yang dinas luar dan informasi lainnya yang terkait dengan SDMO
3. Sistem informasi manajemen talenta (SIMANTAP) menampilkan hasil dari Kinerja, Potensi, Kompetensi, Rekam Jejak dan Lainnya digunakan untuk promosi, mutasi dan pengembangan karier pegawai MK
4. Sistem Informasi Pegawai (SIMPEG) berisi semua data pegawai mulai dari data diri, data keluarga, pendidikan dan sebagainya
5. VPN MKRI digunakan untuk menunjang pegawai bekerja dari mana dan kapan saja yang terhubung dengan server kantor pusat. LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Laporan Persidangan-PHPU-IV-2024 2. Check list Persidangan Pusat TIK 3. Penggunaan Absensi Online 4. VPN MKRI 5. PPT Aplikasi Simantap - Sistem Manajemen Talenta Pegawai 6. Screenshot Aplikasi Simantap 7. Video Tutorial Absensi Online 8. Laporan Kinerja Bulanan Riska Aprian-Januari-Mei 2024 9. Panduan Aplikasi SIMPEG | ||||||
c. | Pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi | A/B/C | A | 1 | PUSTIK sudah menggunakan teknologi informasi dalam pelayanan kepada publik seperti pengajuan perkara secara online (SIMPEL) yang terhubung dengan SIMPPK dimana pada SIMPPK juga membuat jadwal persidangan dari sidang pendahuluan s.d. sidang putusan, ploting bangku sidang, konfirmasi kehadiran lalu di tampilkan di laman MK mulai dari registrasi sampai pengucapan putusan, laman MK juga memuat informasi Mahkamah Konstitusi lainnya. LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Standar Pelayanan Konsultasi Perkara Secara Daring (Online) 2. Standar Pelayanan Pengajuan Permohonan Secara Daring (Online) 3. Panduan Registrasi Permohonan Perkara secara Online melalui SIMPEL 4. Panduan Permohonan Perkara secara Online melalui SIMPEL 5. Tampilan Jadwal Sidang MKRI 6. Konfirmasi Kehadiran Sidang Para Pihak 7. Tampilan Putusan MKRI 8. Tampilan Pengisian Bangku Sidang 9. Tampilan Aplikasi SAKTI 2024 10. Screenshot Case Tracking Perkara MKRI 11. Screenshot Penggunaan Srikandi 12. Screenshot Aplikasi E-Checklist 13. Screenshot Aplikasi Beritanegara MKRI 14. Screenshot Aplikasi E-Buku Tamu MKRI | ||||||
d. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik | A/B/C | A | 1 | Pusat TIK berhasil meraih penghargaan untuk Pelayanan Publik dari Kementerian PANRB melalui pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik. Hal ini dibuktikan juga dengan hasil survei internal dan survei eksternal. LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Laporan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat Mahkamah Konstitusi Tahun 2023 2. Laporan Hasil Survei Indeks Layanan Administrasi Umum Tahun 2023 3. Penghargaan Layanan Publik Pusat TIK | ||||||
iii. | Keterbukaan Informasi Publik | 0.5 | ||||||||||
a. | Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan | A/B/C | A | 1 | PUSTIK telah berperan penting dalam mendukung kebijakan keterbukaan informasi publik di lingkungan Mahkamah Konstitusi. Melalui integrasi data MKRI ke dalam Portal Satu Data Indonesia (SDI) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SPLP), PUSTIK telah memudahkan akses publik terhadap informasi yang dibutuhkan. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 27 Tahun 2023 yang mengatur tentang pelayanan publik, SOP, dan maklumat. LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Persekjen Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik 2. Daftar Informasi Publik 2023 3. Pelayanan Informasi publik 2020 4. Standar Pelayanan Publik 2020 5. Maklumat Sekjen Pelayanan Publik-2024 6. Maklumat Pustik Pelayanan Publik-2024 7. Keputusan Sekjen Nomor 3C Tahun 2024 ttg Walidata 8. Persekjen Standar Data dan Metadata 9. SOP Pelayanan Publik 10. Ketersediaan Data MKRI di Portal Satu Data Indonesia dan SPLP 27 Mei 2024 11. Hasil Monev dan Sertifikasi KIP MKRI 12. Laporan KIP MKRI 13. Akuntabilitas Publik di Laman MKRI 14. Tracking Perkara di Laman MKRI | ||||||
b. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik | A/B/C | A | 1 | Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik Pusat TIK sudah dilakukan melalui survei internal dan survei eksternal. Survei dilaksanakan secara rutin setiap tahun mencakup persepsi kualitas pelayanan, kepuasan masyarakat dan layanan administrasi umum. LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) Tahun 2024 2. Laporan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat 2023 3. Laporan Hasil Survei Indeks Layanan Administrasi Umum Tahun 2023 4. Laporan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) 2023 5. Penghargaan Layanan Publik Pusat TIK 2022 | ||||||
3. | PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR | 5 | ||||||||||
i. | Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi | 0.25 | ||||||||||
a. | Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan | Y/T | Ya | 1 | Dalam rangka optimalisasi sumber daya manusia, PUSTIK telah melaksanakan kajian komprehensif terkait kebutuhan pegawai. Analisis yang dilakukan mengacu pada peta jabatan ASN yang telah disusun sebelumnya, serta analisis beban kerja yang dilakukan secara berkala. Dengan demikian, kebutuhan pegawai yang diusulkan telah mempertimbangkan faktor-faktor seperti kompleksitas tugas, volume pekerjaan, dan kompetensi yang dibutuhkan terdokumentasi dalam bentuk laporan penghitungan formasi. Selain itu, PUSTIK juga memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan terkait Anjab dan Peta Jabatan. LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. SK Pengangkatan dan Pemindahan PNS 2024 2. Laporan Penghitungan Formasi JF MI 2024 3. Permohonan Penetapan Formasi Jabatan JF Manggala Informatika di MK 2024 4. Permohonan Persetujuan Penetapan Kelas Jabatan JF Manggala Informatika di MK 2024 5. Surat Rekomendasi BSSN Penetapan JF Manggala Informatika 25 Januari 2024 6. SK Pengangkatan PNS 2024 7. SPTJM MK USUL RINCIAN FORMASI ASN_24 April 2024 8. ST Penempatan ASN 2024 9. Permohonan Formasi PPPK ke Menpan 2023 10. Permohonan Penugasan Tenaga Ahli Keamanan Siber dari BSSN_2023 11. MK Gelar Sosialisasi Kebijakan Reformasi Birokrasi Tahun 2021 12. Persekjen No. 3.1 Tahun 2019 Tentang Anjab, ABK, dan Peta Jabatan 13. MK Gelar Sosialisasi dan Internalisasi Reformasi Birokrasi 2019 14. Informasi Jabatan Struktural dan Fungsional Pusat TIK | ||||||
b. | Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan | A/B/C/D | A | 1 | Dalam perjalanan membangun organisasi yang tangguh dan berkelanjutan, pegawai hasil rekrutmen murni telah ditempatkan secara tepat sasaran pada posisi yang sesuai dengan kualifikasi, keahlian, serta potensi yang mereka miliki berdasarkan kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan. Hal ini dibutuhkan untuk mengembangkan talenta dan potensi pegawai sehingga dapat meningkatkan motivasi dan kinerja pegawai tersebut. Secara organisasi proses rekrutmen semacam ini dapat memastikan keselarasan antara kompetensi dan kebutuhan organisasi untuk menciptakan Ekosistem Kerja yang Efektif dan Efisien. LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. SK Pengangkatan dan Pemindahan PNS 2024 2. Surat Permintaan Personel BSSN di Mahkamah Konstitusi 2024 3. ST Penugasan PNS BSSN di Mahkamah Konstitusi signed 2024 4. Penyampaian Pemenuhan Kebutuhan PPPK 2023 5. Nota Dinas Permohonan Pengumuman Jadwal Seleksi P3K pada laman MK 2023 6. Pengumuman Hasil Seleksi PPPK TA 2023 7. Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Wawancara Tatap Muka 2023 8. Pengumuman Jadwal Seleksi PPPK Tahun 2023 9. Pengumuman pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2023 10. SK PPPK-Lesmana 2023 11. ST Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT 2023 12. Surat BKN Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK 2023 13. Surat MenPanRB-Materi CAT PPPK 2023 14. Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK MK TA 2022 15. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK 2022 16. Pengumuman Penerimaan PPPK Tahun 2022 17. Persekjen Pedoman Seleksi PPPK MK TA 2022 18. SK Panitia Seleksi PPPK MK TA 2022 | ||||||
c. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja | Y/T | Ya | 1 | PUSTIK telah melakukan monev terhadap penempatan pegawai dengan cara melakukan penilaian kinerja pegawai melalui e-kinerja BKN. LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. eKinerja PPPK Ishak 2. eKinerja PPPK Lesmana | ||||||
ii. | Pola Mutasi Internal | 0.5 | ||||||||||
a. | Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan | Y/T | Ya | 1 | Pusat TIK MKRI berkomitmen untuk mewujudkan organisasi yang dinamis dan adaptif serta pengembangan karir pegawai melalui mutasi antar jabatan. Mutasi ini dilakukan dengan pertimbangan yang mengacu pada kompetensi, potensi, dan kebutuhan Pusat TIK. LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. SK Pengangkatan dan Mutasi Pegawai Pusat TIK 2024 2. SK Mutasi Pegawai Pusat TIK 2023 3. SE Kementerian PANRB Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penilaian Penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah 4. SOP Mutasi Pegawai Mahkamah Konstitusi RI 2021 5. Kementerian PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara | ||||||
b. | Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan | A/B/C/D/E | A | 1 | Pola mutasi pegawai antar jabatan di Pusat TIK dilakukan dengan mempertimbangkan pola mutasi yang berlaku tanpa mengesampingkan kompetensi jabatan berbasis kinerja memanfaatkan Teknologi Informasi. Hal ini dilakukan untuk membangun organisasi yang adaptif, cerdas dan unggul. LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. SK Pengangkatan dan Mutasi Pegawai Pusat TIK 2024 2. SK Mutasi Pegawai Pusat TIK 2023 3. Manajemen Talenta Kabid dan Kasub Pusat TIK 4. SE Kementerian PANRB Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penilaian Penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah 5. SOP Mutasi Pegawai Mahkamah Konstitusi RI 2021 6. Kementerian PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara | ||||||
c. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | Y/T | Ya | 1 | Pemantauan dan evaluasi telah dilaksanakan terhadap kegiatan mutasi yang dilakukan. Langkah ini bertujuan untuk menilai sejauh mana efektivitas mutasi dalam mencapai tujuan utama, yaitu peningkatan kinerja pegawai dan Organisasi Pusat TIK. LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. eKinerja Maria Ulfa 2024 2. eKinerja Mundiri 2024 3. eKinerja Nor Rosyid 2024 4. eKinerja Yogi Djatnika 2024 | ||||||
iii. | Pengembangan pegawai berbasis kompetensi | 1.25 | ||||||||||
a. | Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi | Y/T | Ya | 1 | Dalam pengembangan kompetensi pegawai di PUSTIK telah dilakukan training need analysist dengan cara:
1. Menyusun Penilaian Mandiri Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi Pegawai
2. Mendokumentasikan Usulan kebutuhan diklat pegawai di PUSTIK
3. Penyusunan TNA (Training Need Analysis)
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Nodin Pusat TIK Permohonan Mengikuti Diklat Audit Infrastruktur 2024 2. ST Diklat Audit Infrastruktur 2024 3. Certificate Adam Vmix 2023 4. Daftar Peserta Diklat Vmix bagi Pegawai Pusat TIK 2023 5. Laporan Pelatihan Kebijakan Manajemen Keamanan Informasi bagi PSE Publik 2023 6. Laporan Pelatihan Modelling Kerangka Kerja Arsitektur SPBE 2023 7. Nodin Pelatihan Pentest Basic & Ethical Hacking 30 Juli 23 8. Nodin SDMO Penyampaian Usulan Diklat Unit Kerja Tahun 2023 9. Nodin SDMO Penyampaian Usulan Pelatihan Aplikasi E-Kinerja BKN 2023 10. Nodin Usulan Pelaksanaan Diklat Vmix bagi Pegawai Pusat TIK 2023 11. Sertifikat Vmix Ridho 2023 12. ST Pelatihan Kebijakan Manajemen Keamanan Informasi bagi PSE Publik 2023 13. ST Pelatihan Modelling Modelling Kerangka Kerja Arsitektur SPBE 2023 14. ST Pelatihan Vmix 2023 15. Training Need Analysis Pengembangan Kompetensi 2023 16. Undangan Pelatihan Data Management Platform 2023 17. Undangan Pelatihan Modelling Kerangka Kerja Arsitektur 2023 | ||||||
b. | Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, apakah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai | A/B/C/D | A | 1 | Perencanaan pengembangan kompetensi pegawai telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai dengan penyusunan telaah atas kebutuhan pengembangan kompetensi pegawai, dengan cara: 1. Penilaian kompetensi pegawai di PUSTIK melalui SIMANTAP 2. Pembuatan rekapitulasi kebutuhan diklat pegawai di PUSTIK guna meningkatkan kompetensi pegawai 3. ND usulan mengikuti Diklat 4. Penyesuaian Usulan Diklat berdasarkan TNA terbaru.
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Nodin Pusat TIK Permohonan Mengikuti Diklat Audit Infrastruktur 2024 2. ST Diklat Audit Infrastruktur 2024 3. Certificate Adam Vmix 2023 4. Daftar Peserta Diklat Vmix bagi Pegawai Pusat TIK 2023 5. Laporan Pelatihan Kebijakan Manajemen Keamanan Informasi bagi PSE Publik 2023 6. Laporan Pelatihan Modelling Kerangka Kerja Arsitektur SPBE 2023 7. Nodin Pelatihan Pentest Basic & Ethical Hacking 30 Juli 23 8. Nodin SDMO Penyampaian Usulan Diklat Unit Kerja Tahun 2023 9. Nodin SDMO Penyampaian Usulan Pelatihan Aplikasi E-Kinerja BKN 2023 10. Nodin Usulan Pelaksanaan Diklat Vmix bagi Pegawai Pusat TIK 2023 11. Sertifikat Vmix Ridho 2023 12. ST Pelatihan Kebijakan Manajemen Keamanan Informasi bagi PSE Publik 2023 13. ST Pelatihan Modelling Modelling Kerangka Kerja Arsitektur SPBE 2023 14. ST Pelatihan Vmix 2023 15. Training Need Analysis Pengembangan Kompetensi 2023 16. Undangan Pelatihan Data Management Platform 2023 17. Undangan Pelatihan Modelling Kerangka Kerja Arsitektur 2023 | ||||||
c. | Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan | A/B/C/D | A | 1 | Kesenjangan antara kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan masih, di mana PUSTIK telah menyusun dokumen kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan dengan berbagai usulan penataan pegawai di PUSTIK dan usulan berbagai diklat bagi pegawai di PUSTIK diharapkan ke depan gap kompetensi tersebut akan semakin berkurang.
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Tingkat Kesenjangan Kinerja dan Potensi MKRI 2. Tingkat Kesenjangan Kompentesi Pegawai Pusat TIK | ||||||
d. | Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya | A/B/C/D | A | 1 | Pegawai PUSTIK telah mendapat kesempatan mengikuti diklat dan pengembangan kompetensi lainnya, yaitu: 1. Berbagai diklat, pelatihan dan seminar dalam rangka peningkatan pengembangan kompetensi pegawai 2. Pengiriman pegawai untuk mengikuti kegiatan tugas belajar hal tersebut dibuktikan dengan ST mengikuti diklat, pelatihan dan seminar dan laporan diklat, pelatihan dan seminar.
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Laporan Pelatihan Kebijakan Manajemen Keamanan Informasi bagi PSE Publik 2023 2. Laporan Pelatihan Modelling Modelling Kerangka Kerja Arsitektur 2023 3. Nodin Pelatihan Pentest Basic & Ethical Hacking 2023 4. ST Pelatihan Kebijakan Manajemen Keamanan Informasi bagi PSE Publik 2023 5. ST Pelatihan Modelling Modelling Kerangka Kerja Arsitektur SPBE 2023 6. ST Pelatihan Vmix 2023 7. Undangan Pelatihan Data Management Platform 2023 8. Undangan Pelatihan Modelling Kerangka Kerja Arsitektur SPBE 2023 | ||||||
e. | Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring) | A/B/C/D | A | 1 | Lompatan di bidang teknologi informasi juga harus diimbangi dengan peningkatan kapastias pegawai yang membidangi hal tersebut. Upaya pengambangan kompetensi kepada pegawai di PUSTIK dilakukan melalui diklat, tugas belajar dan kursus.
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. BRIN_Keikutsertaan dalam Pelatihan Audit Infrastruktur dan Aplikasi SPBE 2024 2. Laporan Kegiatan Seminar BIN 2024 3. LoA University of SheGield OGer 2024 4. Permohonan Pelatihan Audit Infrastruktur dan Aplikasi SPBE ke BRIN 2024 5. Piagam Penghargaan-Juara 1 Lomba Hacking 2024 6. SK Tugas Belajar a.n Jeklin 2024 7. ST Pelatihan Audit SPBE-Brin 2024 8. ST Rakor DPR di Hotel Episode 2024 9. ST Workshop Asistensi Penilaian Tingkat Kematangan Keamanan Siber 2024 10. Surat Balasan Permohonan Pelatihan Audit Infrastruktur dan Aplikasi SPBE dari BRIN 2024 11. Surat Pemanggilan Peserta Pelatihan Audit SPBE 2024 12. Surat Rakor Permintaan Data MKRI dari DPR 2024 13. Surat Undangan Benchmarking MT - BPS - 6 Juni 2024 14. Surat Undangan Sharing Best Practices Penerapan MT - DPD RI - 12 Juni 2024 15. Undangan Kegiatan Benchmarking MT - BPS - 6 Juni 2024 16. Undangan Seminar BIN 2024 17. Undangan Workshop Asistensi Penilaian Tingkat Kematangan Keamanan Siber Sektor Pemerintah Pusat, Pertahanan dan Penegakan Hukum Tahun 2024 18. Certificate Adam Vmix 2023 19. Certificate Awareness 27000 2023 20. Certificate IA ISO 19011 2023 21. Certificate Pelatihan VMIX 2023 22. Piagam Penghargaan-JIP Instansi Terbaik Pertama 2023 23. Sertifikat Kelulusan -Agung Wisnu Laksono, A. Md., ECIH._sign 2023 24. Sertifikat penghargaan Tingkat Maturitas Penanganan siber 2023 25. ST dan Permohonan Narasumber Pusat TIK 2023 26. Penghargaan Layanan Publik Pusat TIK 2022 27. ST Bimbingan Teknis Sistem SPLP 2022 | ||||||
f. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | A/B/C | A | 1 | Monitoring evaluasi terhadap hasil kompetensi di PUSTIK dilakukan dengan melihat nilai laporan kinerja pegawai PUSTIK.
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. eKinerja Ishak Purnama 2024 2. eKinerja Widy Hastowahyudi 2024 3. Laporan Kinerja Bulanan Riska Aprian 2024 | ||||||
iv. | Penetapan kinerja individu | 2 | ||||||||||
a. | Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi | A/B/C/D | A | 1 | Penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja individu telah dilakukan dengan penetapan Kinerja Pegawai sampai level individu, Penandatanganan PK, serta penggunaan aplikasi apps.mkri.id untuk menginput capaian kinerja pegawai.
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Perjanjian Kinerja Pusat TIK 2024 | ||||||
b. | Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya | A/B/C/D | A | 1 | Penetapan ukuran kinerja individu dengan indikator kinerja individu level di atasnya telah memiliki kesesuaian dengan telah dilakukannya cascading atas perjanjian kinerja di PUSTIK yang merupakan turunan dari Renstra MK.
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. eKinerja Maria Ulfa 2024 2. eKinerja Mundiri 2024 3. eKinerja Nor Rosyid 2024 4. eKinerja Sigit Purnomo 2024 | ||||||
c. | Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik | A/B/C/D/E | A | 1 | Pengukuran kinerja dilakukan secara berkala dilakukan melalui: 1. Penetapan kinerja tahunan dan bulanan untuk seluruh pegawai di PUSTIK dari level pimpinan sampai dengan level individu 2. Penyusunan laporan bulanan/triwulanan/semesteran/tahunan untuk masing-masing target kinerja 3. Input laporan kegiatan pada aplikasi e-kinerja BKN.
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. eKinerja Ishak Purnama 2024 2. eKinerja Maria Ulfa 2024 3. eKinerja Mundiri 2024 4. eKinerja Nor Rosyid 2024 5. eKinerja Widy Hastowahyudi 2024 6. Laporan Kinerja Bulanan Riska Aprian 2024 | ||||||
d. | Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward | Y/T | Ya | 1 | Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan sebagai dasar pemberian reward: 1. kinerja sebagai dasar penilaian pemilihan pegawai teladan MK dapat di lihat pada SIMANTAP 2. kinerja sebagai dasar pemberian tunjangan kinerja (Persekjen Tunjangan Kinerja) 3. Kinerja sebagai salah satu indikator pemilihan Role Model dan Agent of Change di PUSTIK.
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. SK Kenaikan Pangkat JF Prakom 2024 2. eKinerja Ishak Purnama 2024 3. Manajemen Talenta Ishak Purnama 2023 4. Manajemen Talenta Pejabat Fungsional Pegawai Teladan 2023 5. Manajemen Talenta Riska Aprian 2023 6. Persekjen Pegawai Teladan 2023 7. Persekjen 77 2023 Tunjangan Kinerja 8. SK Pegawai Teladan 2023 | ||||||
v. | Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai | 0.75 | ||||||||||
a. | Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan | A/B/C/D | A | 1 | PUSTIK telah mengimplementasikan seluruh aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang telah ditetapkan dalam bentuk: 1. Pedoman kode etik pegawai 2. Surat Edaran tentang peningkatan disiplin pegawai 3. Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Larangan Merokok di Area Gedung MK 4. Persekjen Tentang Pengaturan WFH dan WFO selama pandemi Inovasi yang dilakukan terkait aturan disiplin pegawai di PUSTIK seperti penambahan GPS pada aplikasi absensi online, deteksi wajah pada aplikasi absensi online, monitoring perangkat absensi online milik pegawai, penyajian laporan secara berkala ketidak disiplinan absensi pegawai.
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Surat Peringatan 2024 2. Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2024 3. Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 4. Screenshoot Potongan Pegawai 2024 5. Potongan Tunjangan Kinerja 2024 6. Persekjen 70 2023 Disiplin Pegawai 7. Persekjen No 76 Tahun 2023 8. Surat Peringatan 2023 9. Persekjen 40 2021 Kode Etik 10. Laporan Ke Dewan Etik Laman MKRI | ||||||
vi. | Sistem Informasi Kepegawaian | 0.25 | ||||||||||
a. | Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala | A/B/C | A | 1 | Data informasi kepegawaian PUSTIK telah dimutakhirkan setiap terdapat perubahan data pegawai melalui: 1. Aplikasi SIMPEG di dashboard pegawai 2. Aplikasi MySAPK/SIASN
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Permohonan Kartu Pegawai BSSN MKRI 2024 2. Nodin Permintaan Update Informasi Jabatan 2023 3. SE Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pemadanan Data NIK 2023 4. Dashboard Simpeg Pegawai Kapustik 5. Database Pegawai (SIMPEG MKRI) 6. Dokumentasi Aplikasi SIMPEG 7. Update Pegawai melalui SIASN | ||||||
4. | PENGUATAN AKUNTABILITAS | 5 | ||||||||||
i. | Keterlibatan pimpinan | 2.5 | ||||||||||
a. | Unit kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan | A/B/C | A | 1 | Pimpinan di PUSTIK telah terlibat dalam penyusunan perencanaan kinerja di Pustik antara lain:
1. Grand Design Teknologi Peradilan Konstitusi 2023-2027
PUSTIK MK merumuskan Grand Design Sistem Informasi Peradilan Konstitusi yang modern didasarkan pada 3 filosofi pembangunan grand design. Filosofi peradilan modern terdiri dari independensi, integritas, imparsialitas, integritas, dan interkoneksi; area system dan model transformasi digital yang adaptif terhadap kemutakhiran; serta single sign on (SS0). Saat ini, MK telah memiliki sejumlah aplikasi dan infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi administrasi teknis peradilan konstitusi dengan system peradilan yang modern dan terpercaya di antaranya Judiciary Administration System (JAS) yaitu SIMPEL, SIMPP, Tracking Perkara, e-BPRK, e-Minutasi, Vicon, Live Streaming, Pojok Digital; dan area sistem umum atau General Administration System (GAS) yakni SIKD, SIPANDA, Digital Signature, SIVIKA, SIGAPP, e-Kinerja, e-SOP, Tracking Arsip Surat Dinas, Aplikasi WBS, dan sejumlah aplikasi lainnya.
2. Rencana Strategis MK
MK menetapkan 3 sasaran strategis yang akan dilakukan dalam jangka waktu 5 tahun ke depan. Ketiga sasaran strategis tersebut adalah meningkatnya mutu dukungan manajemen pelaksanaan peradilan konstitusi yang bersih dan terpercaya, meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap Pancasila dan Konstitusi, serta meningkatnya mutu putusan dan penanganan perkara. Dalam melaksanakan 3 sasaran strategis tersebut, PUSTIK MK mendukung dalam hal manajemen peradilan berbasis Information and Communication of Technology (ICT) yang memudahkan, merapikan, serta meningkatkan akselerasi dan kualitas kinerja MK. Bahkan dengan ICT yang optimal, MK dapat menerapkan asas transparan karena melibatkan publik dan publik dapat memonitor langsung kinerja MK. Melalui ICT juga, sasaran MK untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap Pancasila dan Konstitusi juga diharapkan lebih meluas secara cepat dan mudah. Bahkan, mutu putusan dan penanganan perkara pun bisa meningkat ketika pihak yang berperkara di MK maupun masyarakat umum lebih mudah mengakses hal-hal yang berhubungan dengan persidangan tanpa terkendala waktu, jarak, maupun biaya dengan memanfaatkan ICT. Selain itu, arah kebijakan dan strategi MK dalam merespon isu-isu strategis dalam 5 tahun ke depan adalah penguatan kewenangan MK; modernisasi sistem peradilan; pemantapan MK sebagai zona antikorupsi; mendorong penguatan peran, fungsi dan kedudukan Dewan Etik sebagai Penjaga Etik Hakim Konstitusi; penataan dan penguatan organisasi melalui restrukturisasi struktur organisasi dan tata kelola; meningkatkan peran MK dalam pergaulan internasional; serta peningkatan dan pembinaan integritas, kompetensi, serta profesionalisme sumber daya manusia dalam mewujudkan sumber daya manusia yang unggul.
3. Peta Proses Bisnis MK
Proses Bisnis Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi diawali dengan mendapatkan masukan utama (input) dari unit organisasi dan/atau institusi sebagai pemangku kepentingan sebagai supplier. Supplier dimaksud antara lain masyarakat, kementerian/lembaga daerah, friend of court, peserta pemilu, partai politik, lembaga pemantau, kementerian/lembaga, serta akademisi, perguruan tinggi, dan lembaga kajian. Masukan ini kemudian diproses oleh mekanisme yang terjadi di proses utama dan proses pendukung berikut sub proses yang ada di dalamnya. Seluruh proses bisnis tersebut kemudian dijabarkan menjadi proses utama dan proses pendukung. Proses utama terdiri dari proses peningkatan mutu putusan dan implementasi putusan yang efektif serta proses peningkatan kesadaran masyarakat, kementerian/lembaga/daerah, dan friend of court terhadap Pancasila, Konstitusi, dan MK. Kemudian proses pendukung terdiri dari proses perwujudan dukungan peradilan konstitusi yang bersih dan terpecaya serta proses peningkatan mutu dukungan manajemen peradilan konstitusi .
Output dari proses bisnis Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK sesuai dengan input yang diberikan dan setelah melalui proses baik proses utama dan proses pendukung berikut sub proses yang ada di dalamnya antara lain meliputi indeks peningkatan pemahaman Pancasila, Konstitusi, dan Hak Konstitusional, survei tingkat kepuasan pembelajaran, indeks kepatuhan berkonstitusi, indeks kualitas putusan, indeks kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan MK, opini BPK atas laporan keuangan, serta indeks integritas.
4. Rapat persiapan/perencanaan kegiatan (undangan, daftar hadir, dll) Pembangunan ZI menuju WBBM
PUSTIK MK telah melaksanakan serangkaian persiapan atau perencanaan kegiatan dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) seperti rapat. Rapat dihadiri jajaran PUSTIK serta jajaran unit lainnya yang ada di MK terdiri dari Kepala Biro, Kepala Bagian, Kepala Sub, staf, termasuk juga Inspektorat. PUSTIK melampirkan undangan, daftar hadir, serta dokumentasi rapat tersebut.
5. Penyusunan TOR RAB kegiatan yang akan dilaksanakan agar persiapan dapat dilakukan dengan lebih matang dan akuntabel
PUSTIK MK menyusun TOR RAB Tahun Anggaran 2025 untuk kegiatan yang akan dilaksanakan agar persiapan dapat dilakukan dengan lebih matang dan akuntabel. TOR RAB yang telah disusun antara lain pengadaan end to end artificial intelligence (AI) platform; jasa pemeliharaan ICT MK; operasional persidangan jarak jauh; operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK); pengadaan jasa konsultasi dan sertifikasi Cobit MK; pengadaan jasa konsultasi dan sertifikasi standar ISO 20000; sewa internet MKRI, Pusdik, VPN, dan CSS; sewa jaringan TV dan internet; serta koneksi internet minicourt room.
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Grand Design Teknologi Peradilan Konstitusi 2023-2027 2. Rencana Strategis 2020-2024 3. ToR RAB AI 2025 4. ToR RAB Jasa Pemeliharaan ICT Mahkamah Konstitusi Tahun Anggaran 2025 5. ToR RAB Operasional Persidangan Jarak Jauh Tahun Anggaran 2025 6. ToR RAB Operasional TIK 2025 7. ToR RAB Pengadaan Jasa Konsultan dan Sertifikasi Cobit Mahkamah Konstitusi 2025 8. ToR RAB Pengadaan Jasa Konsultan dan Sertifikasi Standar ISO 20000 Tahun Anggaran 2025 9. ToR RAB Sewa Internet MKRI, Pusdik, VPN dan CSS Tahun Anggaran 2025 10. ToR RAB Sewa Jaringan TV dan Internet Tahun Anggaran 2025 11. ToR RAB Sewa Koneksi Internet Minicourt Room Tahun Anggaran 2025 12. Daftar hadir rapat ZI 3 Mei 2023 13. Undangan rapat ZI-3 Mei 23 14. Peta Proses Bisnis MK 2022 15. Dokumentasi Rapat Penyusunan Perencaanaan Kegiatan PUSTIK | ||||||
b. | Unit kerja telah melibatkan secara langsung pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja | A/B/C | A | 1 | Pimpinan terlibat secara langsung dalam penyusunan Perjanjian Kinerja di Biro sampai dengan level individu antara lain:
1. Perjanjian kinerja dan rencana kerja pusat TIK 2024
Pimpinan dan jajaran PUSTIK MK menyusun rencana kerja menuju Wilaya Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang memuat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM di PUSTIK berdasarkan Lembar Kerja Evaluasi dan dokumen pendukung yang disajikan. Para pegawai di lingkungan PUSTIK membuat perjanjian kinerja Tahun 2024 dengan menetapkan sasaran kegiatan dan indikator kinerja berdasarkan jabatan dan tugasnya masing-masing. Misalnya, sasaran kegiatan atas nama Nur Rakhman antara lain terlaksananya pemeliharaan peralatan ICT di Pusat Sejarah Konstitusi, terlaksananya pelayanan persidangan, terlaksananya layanan di ruang RPH, serta terlaksananya kegiatan support user.
2. Nodin dan lampiran penyusunan perjanjian kinerja dan rencana kerja pusat TIK
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Rencana Kerja PUSTIK WBBM 2024 2. Nodin Penetapan RKT dan PK TA 2024 3. Lampiran Nodin Penetapan RKT dan PK TA 2024 4. Perjanjian Kinerja Pusat TIK 2024 | ||||||
c. | Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala | A/B/C/D | A | 1 | Pimpinan PUSTIK telah melakukan pemantauan kinerja secara berkala dengan cara melakukan pemantauan kinerja bulanan dan kegiatan harian kepala PUSTIK dan pegawai PUSTIK melalu e-kinerja; pengumpulan dokumen yang menjadi data dukung terkait pemantauan pencapaian kinerja pegawai PUSTIK; penyusunan LAKIP PUSTIK dan LAKIP Lembaga; serta laporan penggunaan absensi online.
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bulanan yang dilampirkan sebagai contoh SKP milik Riska Apriani yang merupakan role model PUSTIK. PUSTIK juga melampirkan check list persidangan Pusat TIK 2024 dan laporan persiapan sidang ruang sidang pleno.
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Check List Persidangan Pusat TIK 2024 2. Laporan Kinerja Bulanan Riska Aprian 2024 3. Laporan Persidangan PHPU 2024 4. Penggunaan Absensi Online | ||||||
ii. | Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja | 2.5 | ||||||||||
a. | Dokumen perencanaan kinerja sudah ada | Y/T | Ya | 1 | PUSTIK telah menyiapkan dokumen perencanaan kinerja di antaranya cascading PUSTIK, Grand Design Teknologi Peradilan Konstitusi 2023-2027, Perjanjian Kinerja PUSTIK, Rencana Pembangunan Zona Integritas menuju WBBM, Rencana Strategis MK, serta Peta Proses Bisnis MK. Dalam mewujudkan visi “menegakkan konstitusi melalui peradilan yang modern dan tepercaya, PUSTIK mendukung dalam membangun teknologi peradilan. Teknologi peradilan adalah keseluruhan sistem kerja berbasis elektronik, artificial intelligence (AI), dan internet of things (IoT) yang mencakup administrasi yudisial dan umum (JAS dan GAS) yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan secara akurat, cepat, praktis, dan aman dalam rangka memperkuat independensi, integritas, imparsialitas, serta terintegrasi dan terinterkoneksi melalui metode single sign on (SSO). Selain itu, salah satu sasaran kinerja eselon II dan eselon III adalah meningkatnya kualitas administrasi PUSTIK dengan indikator persentase tersusunnya dokumen kinerja PNS PUSTIK tepat waktu yaitu 100 persen.
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Cascading Renstra 2020-2024 PUSTIK 2. Grand Design Teknologi Peradilan Konstitusi 2023-2027 3. Nodin Penetapan RKT dan PK TA 2024 4. Lampiran Nodin Penetapan RKT dan PK TA 2024 5. Perjanjian Kinerja Pusat TIK 2024 6. Rencana Kerja Pusat TIK WBBM 2024 7. Rencana Strategis 2020-2024 8. Peta Proses Bisnis MK 2022 | ||||||
b. | Perencanaan kinerja telah berorientasi hasil | Y/T | Ya | 1 | PUSTIK telah melakukan perencanaan kinerja yang telah berorientasi hasil. Hal tersebut dibuktikan melalui dokumen yang telah disusun seperti cascading PUSTIK serta TOR dan RAB kegiatan PUSTIK. Misalnya dalam TOR dan RAB operasional persidangan jarak jauh, dengan terbentuknya jaringan kerja sama yang menggunakan video conference mini court room, maka komunikasi antara MK dan Perguruan Tinggi diharapkan terciptanya koordinasi yang baik antara keduanya dalam mendukung fungsi dan tugas lembaga masing-masing, juga mendukung ikhtiar meneguhkan dan memperat ikatan kebangsaan masyarakat dalam wadah NKRI.
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Cascading Renstra 2020-2024 PUSTIK 2. ToR RAB Artificial Intelligence 3. ToR RAB Jasa Pemeliharaan ICT Mahkamah Konstitusi Tahun Anggaran 2025 4. ToR RAB Operasional Persidangan Jarak Jauh Tahun Anggaran 2025 5. ToR RAB Operasional TIK 2025 6. ToR RAB Pengadaan Jasa Konsultan dan Sertifikasi Cobit Mahkamah Konstitusi 7. ToR RAB Pengadaan Jasa Konsultan dan Sertifikasi Standar ISO 20000 Tahun Anggaran 2025 8. ToR RAB Sewa Internet MKRI, VPN dan CSS Tahun Anggaran 2025 9. ToR RAB Sewa Jaringan TV dan Internet Tahun Anggaran 2025 10. ToR RAB Sewa Koneksi Internet Minicourt Room Tahun Anggaran | ||||||
c. | Terdapat penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) | Y/T | Ya | 1 | PUSTIK telah memiliki IKU yang diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 581 Tahun 2022 Tentang Penetapan Perubahan Kedua Indikator Kinerja Utama Mahkamah Konstitusi Indikator Kinerja Utama Kepaniteraan Dan Sekretariat Jenderal Serta Indikator Kinerja Utama Biro/Pusat/Inspektorat Di Lingkungan Mahkamah Konstitusi Tahun Anggaran 2020-2024.
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. SK Penetapan IKU Tahun Anggaran 2020-2024 | ||||||
d. | Indikator kinerja telah telah memenuhi kriteria SMART | A/B/C/D | A | 1 | Indikator kinerja PUSTIK telah disusun dengan SMART dalam bentuk penyusunan : 1. Persekjen tentang penetapan indikator kinerja utama 2. Laporan kegiatan Pusat TIK 3. Laporan kinerja Pegawai PUSTIK
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. SK Penetapan IKU Tahun Anggaran 2020-2024 2. Laporan Persidangan-PHPU-IV-2024 3. Laporan Kinerja Bulanan Riska Aprian 2024 | ||||||
e. | Laporan kinerja telah disusun tepat waktu | Y/T | Ya | 1 | LAKIP yang disusun oleh PUSTIK telah disusun tepat waktu berdasarkan : 1. Nota Dinas Nomor 5407/2900/PW.02.00/06/2024 tanggal 14 Juni 2024 tentang Penyampaian Notisi atas Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi : 2. Nota dinas Nomor 5346/2700/PW.00.02/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 tentang Penyampaian Jawaban Notisi atas Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi.
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Nota Dinas Penyampaian Notisi dan Jawaban Notisi Evaluasi LAKIP Pusat 2. LAKIP Pustik Tahun Anggaran 2023 | ||||||
f. | Laporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja | A/B/C | A | 1 | Laporan kinerja PUSTIK telah memberikan informasi tentang kinerja, dapat dilihat melalui: 1. LAKIP PUSTIK 2. Laporan kinerja pegawai PUSTIK.
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Laporan Kinerja Bulanan Riska Aprian 2024 2. Laporan Persidangan-PHPU-IV-2024 3. LAKIP Pustik TA.2023 4. LAKIP Pustik TA.2022 | ||||||
g. | Terdapat sistem informasi/mekanisme informasi kinerja | Y/T | Ya | 1 | PUSTIK telah menggunakan sistem informasi/mekanisme informasi kinerja melalui aplikasi e-kinerja dan e-reporting dalam rangka menyusun: 1. Laporan kegiatan PUSTIK 2. Laporan kinerja bulanan pegawai PUSTIK.
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Laporan Kinerja Bulanan Riska Aprian 2024 2. Laporan Persidangan-PHPU-IV-2024 3. LAKIP Pustik TA.2023 4. LAKIP Pustik TA.2022 | ||||||
h. | Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangangi akuntabilitas kinerja | A/B/C | A | 1 | PUSTIK telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja melalui pelatihan, bimbingan teknis dan workshop/seminar dan di buktikan dengan sertifikat dan penghargaan.
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Keikutsertaan dalam Pelatihan Audit Infrastruktur dan Aplikasi SPBE 2024 2. ST Pelatihan Audit SPBE BRIN 2024 3. Surat Balasan Permohonan Pelatihan Audit Infrastruktur dan Aplikasi SPBE dari BRIN 2024 4. Surat Pemanggilan Peserta Pelatihan Audit SPBE 2024 5. Permohonan Pelatihan Audit Infrastruktur dan Aplikasi SPBE ke BRIN 2024 6. Piagam Penghargaan Juara 1 Lomba Hacking 2024 7. ST Pelatihan Audit BRIN 2023 8. Certificate Awareness ISO 27001 Pusat TIK 2023 9. Certificate IA ISO 19011 Pusat TIK 2023 10. Penghargaan Layanan Publik Pusat TIK 2023 11. Piagam Penghargaan JIP Instansi Terbaik Pertama 2023 12. Sertifikat penghargaan Tingkat Maturitas Penanganan siber 2023 13. ST Bimbingan Teknis Sistem SPLP 2022 14. Undangan Bimbingan Teknis SPLP 2022 | ||||||
5. | PENGUATAN PENGAWASAN | 7.5 | ||||||||||
i. | Pengendalian Gratifikasi | 1.5 | ||||||||||
a. | Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi | A/B/C | A | 1 | Public Campaign pengendalian gratifikasi dilakukan dalam bentuk: 1. Sosialisasi melalui sosial media 2. Sosialisasi melalui signage, banner 3. Surat Edaran penolakan gratifikasi terkait hari raya.
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Surat Pernyataan TLHP 2024 2. Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya Tahun 2024 3. MK Gelar Sosialisasi LHKPN Guna Tingkatkan Integritas 2024 4. Public Campaign Zona Integritas | ||||||
b. | Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan | A/B/C/D | A | 1 | Pengendalian gratifikasi di PUSTIK telah diimplementasikan dengan cara: 1. Pemasangan kamera pengawas (CCTV) pada lokasi-lokasi yang strategis 2. Mendokumentasikan pelaporan gratifikasi 3. Membuat Surat Edaran Pengendalian Gratifikasi kepada seluruh pegawai di lingkungan PUSTIK 4. Membuat SOP Pengendalian Gratifikasi
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya Tahun 2024 2. Formulir Pelaporan Gratifikasi 3. Pelaporan Penerimaan Gratifikasi 4. Pengendalain Gratifikasi 5. Unit Pengendali Gratifikasi 6. Pakta Integritas Pegawai Pusat TIK 7. Nota Dinas Laporan Monitoring Penandatanganan Pakta Integritas | ||||||
ii. | Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) | 1.5 | ||||||||||
a. | Telah dibangun lingkungan pengendalian | A/B/C/D/E | A | 1 | Lingkungan pengendalian di PUSTIK telah terbangun dengan sistem:
1. Pengendalian Keamanan Informasi di Lingkungan Mahkamah Konstitusi
2. Permohonan Perubahan Waktu Rencana TL atas (AOI) 2024
3. Pakta Integritas Pusat TIK 2024
4. Laporan Bimtek MR PHPU 2023
5. LHP Evaluasi Maturitas Penyelenggaran SPIP MK 2023
6. Pengendalian SPIP 2023
7. SOP Pengawasan dan Pengendalian BMN 2023
8. SOP Penyusunan Laporan Pengelolaan Gratifikasi 2021
9. SOP Pengelolaan Gratifikasi 2021
10.Pedomam Teknis Penyelengaraan SPIP 2019
11. Kep Sekjen Pembentukan Satgas SPIP 2018
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Pengendalian Keamanan Informasi di Lingkungan Mahkamah Konstitusi 2. Permohonan Perubahan Waktu Rencana TL atas (AOI) 2024 3. Pakta Integritas Pusat TIK 2024 4. Laporan Bimtek MR PHPU 2023 5. LHP Evaluasi Maturitas Penyelenggaran SPIP MK 2023 6. Pengendalian SPIP 2023 7. SOP Pengawasan dan Pengendalian BMN 2023 8. SOP Penyusunan Laporan Pengelolaan Gratifikasi 2021 9. SOP Pengelolaan Gratifikasi 2021 10.Pedomam Teknis Penyelengaraan SPIP 2019 11. Kep Sekjen Pembentukan Satgas SPIP 2018 | ||||||
b. | Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan | A/B/C/D/E | A | 1 | Penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan telah dilakukan dengan penyusunan dan penyempurnaan proses manajemen risiko selalu dimulai dengan mengidentifikasi risiko, menganalisis risiko, kemudian penilaian risiko, solusi yang diterapkan, dan terakhir pemantauan risiko PUSTIK.
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Permohonan Perubahan Waktu Rencana TL atas (AOI) 2024 2. SK Risk oAicer manajemen resiko TA 2023 3. Tabel Matrik Risiko Pusat TIK 2023 4. Tabel Risk Register Pusat TIK 2023 | ||||||
c. | Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi | A/B/C | A | 1 | Kegiatan pengendalian atas resiko guna meminimalisir resiko dilakukan dengan cara penyusunan manajemen risiko PUSTIK mulai dari mengidentifikasi risiko, menganalisis risiko, kemudian penilaian risiko, solusi yang diterapkan, dan terakhir pemantauan risiko PUSTIK.
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Permohonan Perubahan Waktu Rencana TL atas (AOI) 2. Uji Penetrasi Keamanan Aplikasi Pusat TIK 3. Tabel Monitoring Risiko Pusat TIK | ||||||
d. | SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait | A/B/C | A | 1 | SPI telah diinformasikan dan disosialisasikan kepada seluruh pihak terkait di PUSTIK dengan cara melaksanakan sosialisasi sistem pengendalian intern terhadap pegawai PUSTIK dengan narasumber dari BPKP (dokumen terkait pelaksanaan kegiatan terlampir)
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Permohonan Perubahan Waktu Rencana TL atas (AOI) 2024 2. Undangan Bimtek SPIP 2023 3. Laporan Hasil Pelaksanaan Bimtek SPIP 2023 | ||||||
iii. | Pengaduan Masyarakat | 1.5 | ||||||||||
a. | Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan | A/B/C | A | 1 | Kebijakan pengaduan masyarakat telah diimplementasikan melalui: 1. Aplikasi SP4N-Lapor! LAPOR! 2. Menyediakan kotak kritik dan saran 3. Hubungi MK pada laman mkri.id
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Laporan Hasil Monitoring Penanganan SP4N-Lapor! Periode TW I & 2 2024 2. Sarana Aduan Masyarakat 2024 3. Laporan Hasil Monitoring Penanganan SP4N-Lapor! Tahun 2023 4. SK Tim Pengelola Pengaduan dan Konsultasi 2020 5. Pengaduan masyarakat.mp4 6. Tampilan SP4N-Lapor! pada Website Laman MKRI 7. Tanggapan Aduan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia | ||||||
b. | pengaduan masyarakat dtindaklanjuti | Y/T | Ya | 1 | Pembuatan ST Penindaklanjut Pengaduan Masyarakat PUSTIK, dan menindaklanjuti Laporan Pengaduan Masyarakat terkait PUSTIK
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. SK Tim Pengelola Pengaduan dan Konsultasi 2. Tindak Lanjut Aduan Lapor MKMK Berupa Putusan MKMK 3. Tanggapan Aduan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 4. Tampilan Aduan MKMK pada website laman MKRI 5. Tampilan SP4N-LAPOR! pada website laman MKRI 6. Laporan Hasil Monitoring Penanganan SP4N-LAPOR! TW 1 & 2 2024 7. Laporan Hasil Monitoring Penanganan SP4N-LAPOR! 2023 8. Pengaduan Masyarakat.mp4 | ||||||
c. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat | A/B/C | A | 1 | Monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat di PUSTIK dilakukan dengan pembuatan laporan monitoring dan evaluasi penanganan pengaduan masyarakat untuk PUSTIK
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. SK Tim Pengelola Pengaduan dan Konsultasi 2. Tindak Lanjut Aduan Lapor MKMK Berupa Putusan MKMK 3. Tanggapan Aduan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 4. Tampilan Aduan MKMK pada website laman MKRI 5. Tampilan SP4N-LAPOR! pada website laman MKRI 6. Laporan Hasil Monitoring Penanganan SP4N-LAPOR! TW 1 & 2 2024 7. Laporan Hasil Monitoring Penanganan SP4N-LAPOR! 2023 8. Pengaduan Masyarakat.mp4 | ||||||
d. | Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti | A/B/C | A | 1 | Tindak lanjut hasil evaluasi penanganan pengaduan masyarakat dilakukan dengan pembuatan laporan inventarisir penanganan pengaduan masyarakat per bulan.
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. SK Tim Pengelola Pengaduan dan Konsultasi 2. Tindak Lanjut Aduan Lapor MKMK Berupa Putusan MKMK 3. Tanggapan Aduan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 4. Tampilan Aduan MKMK pada website laman MKRI 5. Tampilan SP4N-LAPOR! pada website laman MKRI 6. Laporan Hasil Monitoring Penanganan SP4N-LAPOR! TW 1 & 2 2024 7. Laporan Hasil Monitoring Penanganan SP4N-LAPOR! 2023 8. Pengaduan Masyarakat.mp4 | ||||||
iv. | Whistle-Blowing System | 1.5 | ||||||||||
a. | Whistle Blowing System telah diterapkan | Y/T | Ya | 1 | WBS telah di internalisasi kepada seluruh jajaran PUSTIK dengan bukti:
1. Pembuatan aplikasi WBS
2. Sosialisasi WBS
3. Laporan Penanganan WBS
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Laporan Penanganan WBS TA 2024 2. Rapat Pembahasan Teknis Fitur WBS 2024 3. Laporan Penanganan WBS TA 2023 4. Persekjen 4.8 Tahun 2018 Pedoman Penanganan WBS di lingkungan Kepaniteraan Sekjen MK 5. SK 35.8 Tahun 2018 tentang Tim Penanganan Pengaduan Pelanggaran di MK 6. Matriks TL Pembaharuan Aplikasi WBS 7. ND Permohonan Penambahan Fitur pada Aplikasi WBS 8. Public Campaign WBS Pustik 9. Tampilan dan Fitur Aplikasi WBS MKRI 10. Banner WBS | ||||||
b. | Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System | A/B/C | A | 1 | Penerapan WBS telah dilaksanakan, yaitu berupa: 1. Persekjen 4.8 Tahun 2018 tentang Pedoman Penanganan WBS di MK 2. SK No. 35.8 Tahun 2018 tentang Tim WBS di MK 3. Adanya Mekanisme Penanganan WBS 4. Aplikasi WBS di laman mkri.id 5. Laporan WBS 6. sosialisasi tatacara pelaporan WBS melalui media sosial (youtube)
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Laporan Penanganan WBS TA 2024 2. Rapat Pembahasan Teknis Fitur WBS 2024 3. Laporan Penanganan WBS TA 2023 4. Persekjen 4.8 Tahun 2018 Pedoman Penanganan WBS di lingkungan Kepaniteraan Sekjen MK 5. SK 35.8 Tahun 2018 tentang Tim Penanganan Pengaduan Pelanggaran di MK 6. Matriks TL Pembaharuan Aplikasi WBS 7. ND Permohonan Penambahan Fitur pada Aplikasi WBS 8. Public Campaign WBS Pustik 9. Tampilan dan Fitur Aplikasi WBS MKRI 10. Banner WBS | ||||||
c. | Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti | A/B/C | A | 1 | Monev terhadap penerapan WBS dilakukan secara berkala oleh Inspektorat berupa Laporan WBS Bulanan yang diterbitkan oleh Inspektorat
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Laporan Penanganan WBS TA 2024 2. Rapat Pembahasan Teknis Fitur WBS 2024 3. Laporan Penanganan WBS TA 2023 4. Persekjen 4.8 Tahun 2018 Pedoman Penanganan WBS di lingkungan Kepaniteraan Sekjen MK 5. SK 35.8 Tahun 2018 tentang Tim Penanganan Pengaduan Pelanggaran di MK 6. Matriks TL Pembaharuan Aplikasi WBS 7. ND Permohonan Penambahan Fitur pada Aplikasi WBS 8. Public Campaign WBS Pustik 9. Tampilan dan Fitur Aplikasi WBS MKRI 10. Banner WBS | ||||||
v. | Penanganan Benturan Kepentingan | 1.5 | ||||||||||
a. | Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama | A/B/C/D | A | 1 | Telah dilakukan identifikasi benturan kepentingan terhadap seluruh tugas fungsi di PUSTIK mengacu pada Persekjen no 18 tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di MK serta disusun dalam dalam bentuk Dokumen identifikasi benturan
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Identifikasi/Pemetaan Benturan Kepentingan Pusat TIK 2024 2. Laporan Monitoring Penanganan Benturan Kepentingan 2023 3. Laporan Sosialisasi Pemetaan Benturan Kepentingan 2020 4. SK 35.7 Tahun 2018 tentang Benturan Kepentingan 5. Persekjen no 1B Tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan | ||||||
b. | Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalisasi | A/B/C/D | A | 1 | Penanganan benturan kepentingan telah disosialisasikan kepada seluruh jajaran Mahkamah Konstitusi melalui daring dengan narasumber dari KPK yang diikuti oleh seluruh pegawai (ASN dan PPNPN) di PUSTIK
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Sosialisasi Benturan Kepentingan 2. Surat Undangan Sosialisasi Benturan Kepentingan 3. Foto Kegiatan Sosialisasi Benturan Kepentingan | ||||||
c. | Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan | A/B/C/D | A | 1 | Penanganan benturan kepentingan telah di implementasikan kepada seluruh layanan PUSTIK, dengan cara laporan penanganan benturan kepentingan
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Persekjen 4.9 Tahun 2018 Pedoman Penaganan Pengaduan Masyarakat 2. Laporan Benturan Kepentingan 3. Laporan Monitoring dan Penanganan Benturan Kepentingan | ||||||
d. | Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan | A/B/C | A | 1 | Penanganan benturan kepentingan di evaluasi secara berkala melalui Laporan Bulanan Monev Penanganan Benturan Kepentingan yang diterbitkan oleh Inspektorat
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Persekjen 4.9 Tahun 2018 Pedoman Penaganan Pengaduan Masyarakat 2. Laporan Monitoring dan Hasil Penanganan Benturan Kepentingan | ||||||
e. | Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti | A/B/C | A | 1 | Tindak lanjut hasil evaluasi penangananbenturan kepentingan dilakukan berdasarkan Laporan Penanganan Benturan Kepentingan yang diterbitkan oleh Inspektorat
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Persekjen 4.9 Tahun 2018 Pedoman Penaganan Pengaduan Masyarakat 2. Laporan Monitoring dan Hasil Penanganan Benturan Kepentingan | ||||||
6. | PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK | 5 | ||||||||||
i. | Standar Pelayanan | 1 | ||||||||||
a. | Terdapat kebijakan standar pelayanan | A/B/C/D/E | A | 1 | Terdapat kebijakan standar pelayanan yang tercantum pada:1. Persekjen Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik
2. SOP Pelayanan Publik 2023
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Persekjen Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik 2. SOP Pelayanan Publik 2023 | ||||||
b. | Standar pelayanan telah dimaklumatkan | A/B/C/D | A | 1 | Terdapat Maklumat di Microsite PSUTIK
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Maklumat Pelayanan Publik Pusat TIK 2024 | ||||||
c. | Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan | A/B/C/D | A | 1 | Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Laporan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat 2. Laporan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) | ||||||
d. | telah melakukan publikasi atas standar pelayanan dan maklumat pelayanan | Y/T | Ya | 1 | Telah melakukan publikasi atas standar pelayanan dan maklumat pelayanan
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Maklumat Pelayanan Publik Pusat TIK 2024 2. Public Campaign Maklumat Pustik di Signage 3. Public Campaign Maklumat Pustik Website Microsite | ||||||
ii. | Budaya Pelayanan Prima | 1 | ||||||||||
a. | Telah dilakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan dan/atau kompetensi tentang penerapan budaya pelayanan prima | A/B/C/D/E | A | 1 | Dalam peningkatan kemampuan dan/atau kompetensi tentang penerapan budaya pelayanan prima PUSTIK telah melakukan beberapa kegiatan seperti mengadakan kegiatan coffee morning setiap bulan guna membahas secara mendalam mengenai peningkatan kualitas pelayanan prima di internal maupun eksternal MK. Berbagai masukan dan ide telah disampaikan oleh pegawai PUSTIK. Fokus utama kegiatan coffee morning adalah pada upaya perbaikan proses pelayanan, peningkatan kompetensi petugas, dan pengukuran kepuasan publik. Selain kegiatan tersebut PUSTIK juga telah mengikutsertakan pegawai nya untuk mengikuti pelatihan pelayanan prima secara berkala untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi dalam memberikan pelayanan prima. Pelatihan ini mencakup materi tentang sikap pelayanan yang ramah, teknik komunikasi efektif, penyelesaian masalah pelanggan, hingga pemanfaatan teknologi dalam pelayanan.
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Daftar Hadir Coffee Morning Pusat TIK 2024 2. Laporan Coffee Morning Pusat TIK 2024 3. Laporan Coffee Morning Pusat TIK 2023 4. Keputusan Menpan Layanan Publik Terbaik Pusat TIK 5. Penghargaan Peserta Proaktif Bimtek Pelayanan Prima | ||||||
b. | Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media | A/B/C/D | A | 1 | Sebagai upaya meningkatkan transparansi dan kemudahan akses informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi, PUSTIK telah mengembangkan sistem informasi layanan yang terintegrasi dan mudah diakses melalui berbagai perangkat dan media yang memungkinkan pengguna untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan secara mandiri dan efisien serta memperoleh informasi yang relevan secara real-time melalui laman MKRI (terdapat infromasi jadwal persidangan, putusan, risalah, Case Tracking Perkara MKRI dan sebagainya). Selain pelayanan tersebut, pengguna juga bisa mengajukan perkara secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Pelayaan Elektronik (SIMPEL) sehingga pengguna dapat menghemat biaya, waktu dan pelayaan lebih cepat tanpa harus antri.
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Standar Pelayanan Konsultasi Perkara Secara Daring (Online) 2. Standar Pelayanan Pengajuan Permohonan Secara Daring (Online) 3. Panduan Registrasi Permohonan Perkara secara Online melalui SIMPEL 4. Panduan Permohonan Perkara secara Online melalui SIMPEL 5. Jadwal Sidang MKRI 6. Putusan MKRI 7. Case Tracking Perkara MKRI 8. Pengisian Bangku Sidang 9. Tindaklanjut Hasil SPIP Pusat TIK 2022 | ||||||
c. | Telah terdapat sistem pemberian penghargaan dan sanksi bagi petugas pemberi pelayanan | A/B/C/D | A | 1 | Telah terdapat sistem pemberian penghargaan dan sanksi bagi petugas pemberi pelayanan
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Persekjen Pegawai Teladan 2023 2. SK Pegawai Teladan 2023 3. Surat Peringatan Pegawai Pusat TIK 2024 | ||||||
d. | Telah terdapat sistem pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar | A/B/C/D | A | 1 | Telah terdapat sistem pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Persekjen tentang Kompensasi | ||||||
e. | Terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi | A/B/C/D | A | 1 | Terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi 2. Tangkapan Layar Aplikasi SAKTI 2024 3. Pelayanan PPID MKRI 2024 4. Portal Satu Data Indonesia dan SPLP 27 Mei 2024 5. Case Tracking Perkara MKRI 6. Jadwal Sidang MKRI 7. laman PPID MK 8. Panduan Permohonan Perkara secara Online melalui SIMPEL 9. Panduan Registrasi Permohonan Perkara secara Online melalui SIMPEL 10. Pengisian Bangku Sidang 11. Putusan MKRI 12. Penggunaan Srikandi 13. Tampilan Laman Website MKRI | ||||||
f. | Terdapat inovasi pelayanan | A/B/C/D/E | A | 1 | Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi telah membangun inovasi pelayanan seperti menyediakan akses satu atap untuk semua layanan yang disediakan untuk masyarakat umum dimana masyarakat umum dapat mengakses dengan mudah dan cepat dalam pencarian putusan, status perkara, dan layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat, seperti informasi perkara, jadwal sidang, pencarian putusan, status perkara, panduan prosedur hukum dan informasi publik. Informasi itu semua dapat diakses melalui laman mkri.id yang terintegrasi dengan SIMPPK, SIMPEL dan SI Persidangan. Portal ini tidak hanya meningkatkan keterbukaan institusi tetapi juga meningkatkan efisiensi pelayanan.
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Case Tracking Perkara MKRI 2. Jadwal Sidang MKRI 3. Panduan Permohonan Perkara secara Online melalui SIMPEL 4. Panduan Registrasi Permohonan Perkara secara Online melalui SIMPEL 5. Pengisian Bangku Sidang 6. Putusan MKRI 7. Tampilan Baru Laman MKRI 8. Tampilan E-Buku Tamu MKRI | ||||||
iii. | Pengelolaan Pengaduan | 1 | ||||||||||
a. | Terdapat media pengaduan dan konsultasi pelayanan yang terintegrasi dengan SP4N-Lapor! | A/B/C/D/E | A | 1 | Terdapat media pengaduan dan konsultasi pelayanan yang terintegrasi dengan SP4N-Lapor!
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Laporan Hasil Monitoring Penanganan SP4N-LAPOR! 2024 2. Laporan Hasil Monitoring Penanganan SP4N-LAPOR! 2023 3. Aplikasi SP4N_LAPOR! pada Website Laman MKRI | ||||||
b. | Terdapat unit yang mengelola pengaduan dan konsultasi pelayanan | A/B/C | A | 1 | Terdapat unit pengelola khusus untuk konsultasi dan pengaduan, serta surat penugasan pengelola SP4N-LAPOR! di level unit kerja
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. SK Tim Pengelola Pengaduan dan Konsultasi 2. Sarana Pengaduan dan Konsultasi | ||||||
c. | Telah dilakukan evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi | A/B/C | A | 1 | Evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi dilakukan secara berkala
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Laporan Hasil Monitoring Penanganan SP4N-LAPOR! 2024 2. Laporan Penanganan WBS 2024 3. Laporan Dumas 2023 4. Laporan Hasil Monitoring Penanganan SP4N-LAPOR! 2023 5. Laporan Penanganan WBS 2023 6. Publikasi Laporan SP4N-LAPOR! di Website Laman MKRI 7. Tanggapan Aduan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia | ||||||
iv. | Penilaian kepuasan terhadap pelayanan | 1 | ||||||||||
a. | Telah dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan | A/B/C/D/E | A | 1 | Telah dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Laporan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) 2024; 2. Laporan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) 2024; 3. Laporan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 2023; 4. Laporan Tindak Lanjut Hasil Survei IKM 2023 | ||||||
b. | Hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka | A/B/C | A | 1 | Hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Publikasi Survei IKM di Laman MKRI 2. Laporan Survei IKM 2023 | ||||||
c. | Dilakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat | A/B/C/D | A | 1 | Dilakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Laporan Tindak Lanjut Hasil Survei IKM | ||||||
v. | Pemanfaatan Teknologi Informasi | 1 | ||||||||||
a. | Telah menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan | A/B/C/D | A | 1 | Terdapat pelayanan yang menggunakan teknologi informasi pada seluruh proses pemberian layanan
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} https://drive.google.com/file/d/1dZ2fnxK014em9RdCfmpkb3l7hnORGejm/view?usp=drive_link Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Standar Pelayanan Konsultasi Perkara Secara Daring (Online) 2. Standar Pelayanan Pengajuan Permohonan Secara Daring (Online) 3. Panduan Registrasi Permohonan Perkara secara Online melalui SIMPEL 4. Panduan Permohonan Perkara secara Online melalui SIMPEL 5. Jadwal Sidang dan Putusan pada laman Website MKRI 6. Case Tracking Perkara MKRI 7. Pengisian Bangku Sidang | ||||||
b. | Telah membangun database pelayanan yang terintegrasi | Y/T | Ya | 1 | Telah membangun database pelayanan yang terintegrasi
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Portal Satu Data Indonesia dan SPLP 2024 2. Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi 3. Tangkapan Layar Aplikasi SAKTI 2024 4. Screenshot Penggunaan Srikandi 2024 5. Perubahan Spesifikasi Infrastruktur PDNS2 2023 6. Surat Penambahan Resource PDNS (Big Data) 2023 7. ST PIC Layanan PDNS 8. Case Tracking Perkara MKRI 9. Jadwal Sidang MKRI 10. Laman PPID MK 11. Panduan Permohonan Perkara Secara Online Melalui SIMPEL 12. Panduan Registrasi Permohonan Perkara Secara Online Melalui SIMPEL 13. Pengisian Bangku Sidang 14. Putusan MKRI 15. Tampilan Website Laman MKRI 16. Topologi Pusat Data MK ke PDNS | ||||||
c. | Telah dilakukan perbaikan secara terus menerus | A/B/C | A | 1 | Telah dilakukan perbaikan secara terus menerus
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Pengembangan Website Laman MKRI 2024 2. Aplikasi Checklist Persiapan Persidangan 3. Panduan Permohonan Perkara Secara Online Melalui SIMPEL 4. Panduan Registrasi Permohonan Perkara Secara Online Melalui SIMPEL | ||||||
II. | REFORM | |||||||||||
1. | MANAJEMEN PERUBAHAN | 4 | ||||||||||
i. | Komitmen dalam perubahan | 2 | ||||||||||
a. | Agen perubahan telah membuat perubahan yang konkret di Instansi (dalam 1 tahun) | 0-100% | 100% | 1.00 | Terdapat dua Personel Agen Perubahan Pusat TIK yaitu Widy Hastowahyudi dan Ishak Purnama. Beberapa perubahan yang dilakukan oleh agen perubahan antara lain yaitu :
1. Perubahan oleh Agen Widy Hastowahyudi meliputi:
- melakukan pengadaan untuk pengembangan infrastruktur ICT ruang sidang, seperti monitor dan perangkat delegate ruang sidang;
- menyediakan perangkat pendukung implementasi seperti kabel koneksi antar perangkat hingga keseluruhan perangkat dapat berfungsi sebagai mana mestinya;
- melakukan Instalasi, Commissioning dan Testing tiap perangkat agar dapat saling terintegrasi sesuai fungsinya;
- melakukan relokasi dan reconfigurasi terhadap perangkat di Ruang Sidang.
2. Perubahan oleh Agen Ishak Purnama meliputi:
- pembuatan tampilan baru laman MKRI.ID, mengubah tata letak dalam tampilan website mkri.id menjadi lebih sederhana dan dinamis, memuat mesin pencari yang responsif, memuat fitur live streaming tanpa mengarahkan ke situs lain, meningkatkan kecepatan akses website, memuat fitur text-to-speech yang dapat membantu penyandang disabilitas penglihatan.;
- penambahan beberapa fitur pada Sistem Informasi Penanganan Perkara seperti jadwal sidang, layout ruang sidang, layout ploting kuota bangku, Konfirmasi Kehadiran Para Pihak sidang dan Amicus Curiae.
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. SK Agen Perubahan 2024 2. Undangan Narasumber Bimtek Hukum Acara PHPU bagi Partai Buruh - WidyHastowahyudi 2023 3. ST Penataan ICT di Ruang Sidang Pleno 1-3 Sept 2023-Widy Hastowahyudi 4. Nodin Pengadaan Monitor Ruang Sidang PPK-Pokja 2023 5. KAK Monitor Ruang Sidang 2023 6. E-katalog monitor dll ruang sidang 2023 7. ST Pengembangan Website 2024-Ishak Purnama 8. Jadwal Sidang MKRI 9. Pengisian Bangku Sidang 10. Pengisian kehadiran para pihak secara online 11. Putusan MKRI 12. Case Tracking Perkara MKRI 13. Pengembangan Aplikasi E-Bukutamu dan SIMPPK 14. SK Pembuatan Sistem Informasi Pelayanan Informasi MK-Ishak Purnama 2023 15. ST Narasumber Bimtek Hukum Acara PHPU bagi KPU -Ishak Purnama 2023 | ||||||
|
Jumlah | 2 | Agen perubahan ada 2 yaitu: 1. Widy Hastowahyudi 2. Ishak Purnama |
|||||||||
|
Jumlah | 3 | Perubahan yang dilakukan ada 3 yaitu: 1. Pembuatan tampilan baru laman mkri.id; 2. Penambahan beberapa fitur pada Sistem Informasi Penanganan Perkara seperti jadwal sidang, layout ruang sidang, layout ploting kuota bangku, Konfirmasi Kehadiran Para Pihaksidang dan Amicus Curiae; 3. Peremajaan Peralatan ICT Ruang Sidang |
|||||||||
b. | Perubahan yang dibuat Agen Perubahan telah terintegrasi dalam sistem manajemen | 0-100% | 100% | 1.00 | Sistem yang dibuat agen perubahan telah terintegrasi dengan sistem lain yang saling menunjang dalam penyediaan data dan informasi seperti :
1. sistem infrastruktur ICT yang ada di ruang sidang sudah terintegrasi antara sistem audio, video, dan LAN sehingga persidangan berjalan dengan lancar;
2. informasi perkara yanga ada di laman mkri.id seperti jadwal sidang, layout ruang sidang, layout ploting kuota bangku, konfirmasi kehadiran para pihak, jadwal sidang, putusan, ikhtisar, dan Amicus Curiae dll yang terkait dengan perkara terintegrasi antara SIMPPK dengan laman mkri.id.
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. SK Agen Perubahan 2024 2. Undangan Narasumber Bimtek Hukum Acara PHPU bagi Partai Buruh - Widy Hastowahyudi 2023 3. ST Penataan ICT di Ruang Sidang Pleno 1-3 Sept 2023-Widy Hastowahyudi 4. Nodin Pengadaan Monitor Ruang Sidang PPK-Pokja 2023 5. KAK Monitor Ruang Sidang 2023 6. E-katalog monitor dll ruang sidang 2023 7. ST Pengembangan Website 2024-Ishak Purnama 8. Jadwal Sidang MKRI 9. Pengisian Bangku Sidang 10. Pengisian kehadiran para pihak secara online 11. Putusan MKRI 12.Case Tracking Perkara MKRI 13. SK Pembuatan Sistem Informasi Pelayanan Informasi MK-Ishak Purnama 2023 14. ST Narasumber Bimtek Hukum Acara PHPU bagi KPU -Ishak Purnama 2023 | ||||||
|
Jumlah | 3 | Perubahan yang dilakukan ada 3 yaitu: 1. Pembuatan tampilan baru laman mkri.i; 2. Penambahan beberapa fitur pada Sistem Informasi Penanganan Perkara seperti jadwal sidang, layout ruang sidang, layout ploting kuota bangku, Konfirmasi Kehadiran Para Pihaksidang dan Amicus Curiae; 3. Peremajaan Peralatan ICT Ruang Sidang. |
|||||||||
|
Jumlah | 3 | Perubahan yang dilakukan ada 3 yaitu: 1. Pembuatan tampilan baru laman mkri.i; 2. Penambahan beberapa fitur pada Sistem Informasi Penanganan Perkara seperti jadwal sidang, layout ruang sidang, layout ploting kuota bangku, Konfirmasi Kehadiran Para Pihaksidang dan Amicus Curiae; 3. Peremajaan Peralatan ICT Ruang Sidang. |
|||||||||
ii. | Komitmen Pimpinan | 1 | ||||||||||
a. | Pimpinan memiliki komitmen terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, dengan adanya target capaian reformasi yang jelas di dokumen perencanaan | A/B/C/D/E | A | 1 | Pimpinan beserta seluruh pegawai Pusat TIK membuat perjanjian kerja di awal tahun sebagai target yang harus tercapai di akhir tahun. Perjanjian Kinerja ini ditandatangani oleh seluruh pegawai negeri sipil di Pusat TIK menggunakan Tanda Tangen Elektronik.
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. SK Perubahan ketiga IKU- Tahun 2024 2. Komitmen Bersama Pustik 2024 3. Rencana Kerja PUSTIK WBBM 2024 4. Perjanjian Kinerja dan Renja 2024-Sigit Purnomo 5. Perjanjian Kinerja dan Renja 2024-Nor Rosyid 6. Perjanjian Kinerja dan Renja 2024-Mundiri 7. Perjanjian Kinerja dan Renja 2024-Maria Ulfa 8. Perjanjian Kinerja dan Renja 2024-Riska Aprian 9. Perjanjian Kinerja dan Renja 2024-Widy H 10. Perjanjian Kinerja dan Renja 2024-Ishak Purnama | ||||||
iii. | Membangun Budaya Kerja | 1 | ||||||||||
a. | Instansi membangun budaya kerja positif dan menerapkan nilai-nilai organisasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari | A/B/C/D | A | 1 | Pimpinan beserta seluruh pegawai Pustik melakukan tandatangan secara digital Pakta Integritas dalam upaya berperan secara proaktif dalam pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta melakukan tanda tangan secara bersama - sama dalam komitmen bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Laporan Co+ee Morning Pustik 2024 2. Peta LHKPN MK Pustik 2024 3. Pakta Integritas Pustik 2024 4. Laporan Co+ee Morning Pustik 2023 5. Laporan LHKPN MKRI 2023 6. LHKPN Pusat TIK 2023 7. SE Penyampaian LHKPN melalui E-LHKPN 2023 | ||||||
2. | PENATAAN TATALAKSANA | 3.5 | ||||||||||
i. | Peta Proses Bisnis Mempengaruhi Penyederhanaan Jabatan | 0.5 | ||||||||||
a. | Telah disusun peta proses bisnis dengan adanya penyederhanaan jabatan | A/B/C/D | A | 1 | 1. Surat Usulan Penyederhanaan di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK beserta lampiran
2. Rapat koordinasi penyusunan peta proses bisnis
3. Undangan rapat penyederhanaan organisasi
4. Undangan rapat penyusunan struktur organisasi MK
5. Peta Proses Bisnis 2022
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Nodin Penyampaian Tindak Lanjut Kegiatan Sinkronisasi Peta Probis 2023 2. Presekjen No 32 Tahun 2022 tentang Peta Proses Bisnis MK 3. Rapat Koordinasi Penyusunan Peta Proses Bisnis 4. Undangan Rapat Penyederhanaan Organisasi 5. Undangan Rapat Penysunan Struktur Organisasi MKRI 6. Surat ke Menpan Perihal Penyederhanaan Birokrasi | ||||||
ii. | Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang Terintegrasi | 1 | ||||||||||
a. | Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien | A/B/C | A | 1 | Integrasi SPBE menandakan terhubungnya berbagai sistem elektronik di lingkungan MK dengan sistem di K/L pemerintahan seperti dengan Ditjen PP Kemenkumham, Ditjen Dukcapil, dan Ditjen Perbendaharaan dan Anggaran untuk memberikan pelayanan publik yang prima. Penerapan SPBE telah berhasil meningkatkan kualitas layanan MK dengan terciptanya pelayanan publik yang lebih cepat, sehingga memberikan efisiensi waktu dan biaya, serta transparan dan akuntabel.
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Tangkapan Layar Aplikasi SAKTI 2024 2. Standar Pelayanan Pengajuan Permohonan Secara Daring (Online) 3. Panduan Registrasi Permohonan Perkara secara Online melalui SIMPEL 4. Panduan Permohonan Perkara secara Online melalui SIMPEL 5. Jadwal Sidang MKRI 6. Putusan MKRI 7. Case Tracking Perkara MKRI 8. Aplikasi SIMPPK MKRI 9. Aplikasi E-Checklist 10. Aplikasi Beritanegara 11.Aplikasi Manajemen Talenta (SIMANTAP) 12. Tampilan E-Buku Tamu MKRI 13. Screenshot Penggunaan Srikandi | ||||||
b. | Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan internal organisasi yang lebih cepat dan efisien | A/B/C | A | 1 | Penggunaan teknologi informasi dalam proses bisnis utama di berbagai aspek operasional internal MK menandakan komitmen Pusat TIK untuk membangun organisasi yang modern, efisien, dan efektif. Keberhasilan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui konektivitas antar sistem elektronik memungkinkan terciptanya alur kerja yang lebih streamlined, transparan, dan akuntabel sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh seluruh pegawai MK.
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Tangkapan Layar Aplikasi SAKTI 2024 2. Aplikasi E-Checklist 3. Aplikasi Poliklinik MKRI 4. Aplikasi SIMPEG MKRI 5. Aplikasi Beritanegara 6. Aplikasi Manajemen Talenta (SIMANTAP) 7. Case Tracking Perkara MKRI 8. Dokumentasi Aplikasi SIMPEG 9. Fitur Aplikasi SIKD 10.Jadwal Sidang MKRI 11. Panduan Permohonan Perkara secara Online melalui SIMPEL 12. Panduan Registrasi Permohonan Perkara secara Online melalui SIMPEL 13. Aplikasi SIMPPK MKRI 14. Putusan MKRI 15. Screenshot Penggunaan Srikandi 16. Tampilan E-Buku Tamu MKRI 17. Tangkapan Layar Aplikasi SIGAPP | ||||||
iii. | Transformasi Digital Memberikan Nilai Manfaat | 2 | ||||||||||
a. | Transformasi digital pada bidang proses bisnis utama telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal | A/B/C/D/E | A | 1 | Transformasi digital membawa perubahan positif bagi organisasi secara keseluruhan dalam meningkatkan produktivitas dan kinerja. Aplikasi dan sistem yang dibangun oleh PUSTIK seperti SIMPEL, SIMPPK, laman MK, e-checklist, e-perisalah, sivika dan aplikasi lainnya digunakan oleh unit kerja untuk menunjang dalam menyelesaikan tugas-tugasnya lebih cepat dan efisien, memfasilitasi komunikasi dan kolaborasi antar unit kerja dengan lebih mudah dan efektif, sehingga mendukung pencapaian tujuan MK.
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Panduan Permohonan Perkara secara online melalui Aplikasi SIMPELL 2. Panduan Registrasi Permohonan Perkara secara online melalui Aplikasi SIMPEL 3. Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penanganan Perkara Konstitusi (SIMPPK) 4. Aplikasi E-Checklist Persidangan 5. Aplikasi Laman MKRI (jadwal sidang, putusan, ikhtisar, tayangan sidang, risalah sidang, case tracking dan lain-lain) 6. Aplikasi E-Perisalah Persidangan 7. Aplikasi Sistem Informasi dan Verifikasi Keuangan (SIVIKA) 8. Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) 9. Nodin Telaah dan Jawaban Aplikasi SIMPPKK 10. Nodin Pengembangan Aplikasi SIVIKA | ||||||
b. | Transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal | A/B/C/D/E | A | 1 | Transformasi digital yang telah dilakukan oleh PUSTIK menciptakan pekerjaan yang lebih efisien dan informasi transparan. Dalam mendukung pemanfaatan teknologi digital PUSTIK membuat aplikasi/sistem informasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas unit kerja, mengoptimalkan kinerja, dan meningkatkan produktivitas melalui integrasi data yang lebih baik, sehingga dapat digunakan untuk mempermudah dan mempercepat unit kerja dalam administrasi persuratan melalui Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD), mempermudah unit kerja/masyarakat dalam mengakses literasi hukum melalui Sistem Informasi Perpustakaan Online (SIMPUS), mempermudah unit kerja/masyarakat dalam mengakses informasi MK melalui laman mkri.id (jadwal sidang, putusan, ikhtisar, tayangan sidang, risalah sidang, case tracking dan lain-lain), dan sebagainya. Dapat kita lihatdan rasakan bahwasannya fasilitas layanan online yang diberikan PUSTIK dapat meningkatkan akuntabilitas pemerintah.
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Panduan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) 2. Panduan Aplikasi SRIKANDI 3. Panduan Aplikasi E-Kinerja 4. Panduan Aplikasi Absensi Online 5. Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) 6. Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) 7. Panduan E-Buku Tamu MKRI 8. Panduan Aplikasi Email MKRI 9. Sistem Informasi Gaji Pegawai dan Pejabat (SIGAPP) | ||||||
c. | Transformasi digital pada bidang pelayanan publik telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal | A/B/C/D/E | A | 1 | Transformasi digital telah mampu memberikan nilai manfaat dalam pelayanan publik, khususnya di PUSTIK. Proses yang dulu berbelit dan memakan waktu lama, kini menjadi lebih efisien dan cepat. Coba bayangkan, dokumen yang dulunya harus diurus dengan tanda tangan basah, sekarang bisa diselesaikan hanya dengan beberapa klik melalui sistem digital yaitu Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD). Pegawai pun lebih produktif karena tidak lagi terbebani tugas administratif yang memakan waktu.
Masyarakat juga sangat diuntungkan. Mereka bisa mengakses informasi dan layanan publik kapan saja dan di mana saja. Mau mencari putusan perkara atau literatur hukum? Tinggal buka laman resmi MKRI dan Sistem Informasi Perpustakaan Online (SIMPUS), semua tersedia di ujung jari. Transparansi pun semakin meningkat. Masyarakat bisa melacak proses perkaranya secara real-time dan mengetahui perkembangannya.
Dengan efisiensi yang meningkat, anggaran yang tadinya digunakan untuk proses yang tidak produktif, kini bisa dialokasikan untuk program-program inovatif lainnya yang lebih bermanfaat bagi masyarakat. Singkatnya, transformasi digital telah membawa perubahan signifikan dalam cara kita bekerja dan melayani masyarakat.
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Aplikasi Laman MKRI (jadwal sidang, putusan, ikhtisar, tayangan sidang, risalah sidang, case tracking dan lain-lain) 2. Aplikasi e-Checklist 3. Aplikasi e-Poliklinik 4. Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) 5. Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) 6. Aplikasi E-Bukutamu 7. Sistem Informasi Gaji Pegawai dan Pejabat (SIGAPP) 8. Microsite Unit Kerja 9. Aplikasi e-Report 10. Aplikasi Absensi Online 11. Sistem Informasi Perpustakaan Online (SIMPUS) 12. Aplikasi e-Wartawan | ||||||
3. | PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR | 5 | ||||||||||
i. | Kinerja Individu | 1.5 | ||||||||||
a. | Ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya | A/B/C | A | 1 | 1. Laporan LAKIP
2. e-Kinerja
3. SKP Pegawai.
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. eKinerja Pusat TIK 2024 2. Laporan Kinerja Riska Aprian Pusat TIK 2024 | ||||||
ii. | Assessment Pegawai | 1.5 | ||||||||||
a. | Hasil assement telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai | A/B/C | A | 1 | Aplikasi Seleksi JPT
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. SK Kenaikan Pangkat JF Prakom 2024 2. ST Aussie ke Hakim 2024 3. SK Pengangkatan dan Pemindahan PNS 2024 4. Manajemen Talenta Kabid dan Kasub Pustik 2023 5. Manajemen Talenta (Agen Perubahan Pustik) Ishak Purnama 2023 6. Manajemen Talenta (Role Model Pustik) Riska Aprian 2023 7. Manajemen Talenta (Agen Perubahan Pustik) Widy Hastowahyudi 2023 8. Salinan Kepres Pengangkatan Sekjen 2023 9. SK Kenaikan Jab Prakom 2023 10.SK Pemindahan Yogi Djatnika 2023 11. SK Pengangkatan Indra Pandu 2023 12. PAK - Riska Aprian 2022 13. PAK - Widy H 2022 14. SE Nomor 10 Tahun 2021 15. SOP Mutasi Pegawai 2021 16. PERMENPAN NO 3 TAHUN 2020 17. Rekap Hasil 360 MKRI 18. Seleksi Terbuka JPT Pratama MKRI | ||||||
iii. | Pelanggaran Disiplin Pegawai | 2 | ||||||||||
a. | Penurunan pelanggaran disiplin pegawai | 0-100% | 99% | 0.99 | Pelanggaran Disiplin Pusat TIK mengalami penurunan dimana rekap pelanggaralan disiplin Tahun 2022 sebanyak 19 SP dan Tahun 2023 sebanyak 2 SP.
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Nota Dinas Penyampaian Rekap Hukuman Disiplin Pegawai Pustik 2023 2. Rekap Hukuman Disiplin Pegawai Pusat TIK 2023 dan 2022 | ||||||
|
Jumlah | 19 | Rekap hukuman disiplin pegawai Pusat TIK sebanyak 19
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
Rakap hukuman disiplin pegawai Pusat TIK | ||||||||
|
Jumlah | 2 | Jumlah pelanggaran tahun ini sebanyak 2 | |||||||||
|
Jumlah | 2 | Surat Pelanggaran Pegawai Pusat TIK | |||||||||
4. | PENGUATAN AKUNTABILITAS | 5 | ||||||||||
i. | Meningkatnya capaian kinerja unit kerja | 2 | ||||||||||
a. | Persentase Sasaran dengan capaian 100% atau lebih | 0-100% | 100% | 1.00 | Persentase Sasaran dengan capaian 100
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Laporan Kinerja Riska Aprian 2024 2. Laporan Persidangan PHPU IV 2024 3. LAKIP Pustik TA.2023 4. LAKIP Pustik TA.2022 | ||||||
|
Jumlah | 2 | Terdapat 2 sasaran dan 11 Indikator Kinerja | |||||||||
|
Jumlah | 2 | Terdapat 2 sasaran dan 11 Indikator Kinerja tercapai 100% atau lebih | |||||||||
ii. | Pemberian Reward and Punishment | 1.5 | ||||||||||
a. | Hasil Capaian/Monitoring Perjanjian Kinerja telah dijadikan dasar sebagai pemberian reward and punishment bagi organisasi | A/B/C/D | A | 1 | 1. Pemberian Reward Pelayanan Publik Pustik 2022 2. Penghargaan Pegawai Teladan 2023 3. Pemberian Punishment Pegawai 2023 LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Piagam Penghargaan-Juara 1 Lomba Hacking 2024 2. Surat Peringatan Pegawai Pusat TIK 2024 3. Persekjen Pegawai Teladan 2023 4. Piagam Penghargaan JIP Instansi Terbaik Pertama 2023 5. Pustik MK Raih SIKD Award 6. Rekap pelanggaran Tahun 2023 7. SK Pegawai Teladan 2023 8. Surat Peringatan Pegawai Pusat TIK 2023 9. Penghargaan Layanan Publik Pusat TIK 2022 10. SK Kepmen PANRB_No. 1035 Tahun 2022 Penghargaan Layanan Publik | ||||||
iii. | Kerangka Logis Kinerja | 1.5 | ||||||||||
a. | Apakah terdapat penjenjangan kinerja ((Kerangka Logis Kinerja) yang mengacu pada kinerja utama organisasi dan dijadikan dalam penentuan kinerja seluruh pegawai? | A/B/C/D | A | 1 | Penjenjangan Kinerja melalui Cascading
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Perjanjian Kinerja Pimpinan Pusat TIK 2024 2. eKinerja Pimpinan Pusat TIK 3. Cascading Renstra 2020-2024 Pusat TIK | ||||||
5. | PENGUATAN PENGAWASAN | 7.5 | ||||||||||
i. | Mekanisme Pengendalian | 0 | ||||||||||
a. | Telah dilakukan mekanisme pengendalian aktivitas secara berjenjang | A/B/C/D/E | A | 1 | Pusat TIK telah dilakukan mekanisme pengendalian aktivitas secara berjenjang dalam persidangan
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. SOP Benturan Kepentingan 2. Surat Pernyataan TLHP BPK-APIP untuk PUSTIK Tahun 2024 3. Pengendalian Pusat TIK dalam Persidangan | ||||||
ii. | Penanganan Pengaduan Masyarakat | 3 | ||||||||||
a. | Persentase penanganan pengaduan masyarakat | 0-100% | 100% | 1.00 | Persentase penanganan pengaduan masyarakat
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Laporan Monitoring dan Tindaklanjut Pengaduan SP4N LAPOR! 2024 2. Laporan Hasil Monitoring Penanganan SP4N LAPOR! 2024 3. Laporan Penanganan WBS 2024 4. Laporan Dumas Triwulan 2023 5. Laporan Hasil Monitoring Penanganan SP4N LAPOR! 2023 6. Laporan Penanganan WBS 2023 | ||||||
|
Jumlah | 6 | Jumlah pengaduan masyarakat tahun 2024 yang harus ditindaklanjuti sebanyak 6 pengaduan yaitu laporan periode triwulan 1 sebanyak 3 pengaduan masyarakat dan laporan periode triwulan 2 sebanyak 3 pengaduan masyarakat dengan rincian penanganan sebagai berikut:
1. 1 laporan diarsipkan karena tidak relevan dengan kewenangan institusi;
2. 5 laporan telah selesai ditindaklanjuti
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
Laporan pengaduan masyarakat triwulan 1-2 Tahun 2024 | ||||||||
|
Jumlah | Tidak ada pengaduan masyarakat yang sedang diproses | ||||||||||
|
Jumlah | 6 | Jumlah pengaduan masyarakat tahun 2024 yang harus ditindaklanjuti sebanyak 6 pengaduan yaitu laporan periode triwulan 1 sebanyak 3 pengaduan masyarakat dan laporan periode triwulan 2 sebanyak 3 pengaduan masyarakat dengan rincian penanganan sebagai berikut:
1. 1 laporan diarsipkan karena tidak relevan dengan kewenangan institusi;
2. 5 laporan telah selesai ditindaklanjuti
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
Laporan pengaduan masyarakat triwulan 1-2 Tahun 2024 | ||||||||
iii. | Penyampaian Laporan Harta Kekayaan | 2 | ||||||||||
i. | Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) | 1 | ||||||||||
- | Persentase penyampaian LHKPN | 0-100% | 100% | 1.00 | Persentase penyampaian LHKPN
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. SE Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Melalui ELHKPN 2. Peta Kepatuhan e-Announcement LHKPN Mahkamah Konstitusi 2024 3. Laporan LHKPN MKRI 2023 4. LHKPN Hakim dan Eselon 1 | ||||||
- | Jumlah yang harus melaporkan | Jumlah | 10 | 10.00 | Jumlah yang harus dilaporkan sebanyak 10 orang terdiri dari :
1. 9 orang Hakim Konstitusi;
2. 1 orang eselon 1
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
Rekap LHKPN Pejabat MK | ||||||
|
Jumlah | 1 | 1 orang kepala satuan kerja yang melaporkan LHKPN
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
Rekap LHKPN Pejabat MK | ||||||||
|
Jumlah | 9 | 9 orang pejabat yang diwajibkan menyampaikan LHKPN
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
Rekap LHKPN Pejabat MK | ||||||||
|
Jumlah | |||||||||||
- | Jumlah yang sudah melaporkan | Jumlah | 10 | 10.00 | 10 orang yang sudah melaporkan LHKPN
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
Rekap LHKPN Pejabat MK | ||||||
i. | Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Non LHKPN (Tidak Wajib LHKPN) | 1 | ||||||||||
- | Persentase penyampaian Non LHKPN | 0-100% | 100% | 1.00 | Persentase penyampaian LHKASN
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. SE Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Melalui ELHKPN 2. Peta Kepatuhan e-Announcement LHKPN Mahkamah Konstitusi 2024 3. Laporan LHKPN MKRI 2023 4. LHKPN Pusat TIK 2023 5. LHKAN PUSTIK MKRI 2023 | ||||||
- | Jumlah yang harus melaporkan (tidak wajib LHKPN) | Jumlah | 3 | 3.00 | 3 orang Jumlah yang harus melaporkan (tidak wajib LHKPN)
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
Rekapitulasi LHKAN PUSTIK 2023 |
||||||
|
Jumlah | Tidak ada Peajabat administrator
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
Rekapitulasi LHKAN PUSTIK 2023 | |||||||||
|
Jumlah | 1 | 1 orang Pejabat Penawas (eselon IV)
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
Rekapitulasi LHKAN PUSTIK 2023 | ||||||||
|
Jumlah | 18 | 18 Orang Jumlah Fungsional dan Pelaksana
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
Rekapitulasi LHKAN PUSTIK 2023 | ||||||||
- | Jumlah yang sudah melaporkan | Jumlah | 19 | 19.00 | 19 orang yang sudah melaporkan LHKASN | |||||||
6. | PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK | 5 | ||||||||||
i. | Upaya dan/atau Inovasi Pelayanan Publik | 2.5 | ||||||||||
a. | Upaya dan/atau inovasi telah mendorong perbaikan pelayanan publik pada: 1. Kesesuaian Persyaratan 2. Kemudahan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur 3. Kecepatan Waktu Penyelesaian 4. Kejelasan Biaya/Tarif, Gratis 5. Kualitas Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan 6. Kompetensi Pelaksana/Web 7. Perilaku Pelaksana/Web 8. Kualitas Sarana dan prasarana 9. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
A/B/C/D | A | 1 | Pusat telah melakukan upaya dan/atau inovasi guna mendorong perbaikan pelayanan publik berdasarkan, Kesesuaian Persyaratan, Kemudahan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur, Kecepatan Waktu Penyelesaian, Kejelasan Biaya/Tarif, Gratis, Kualitas Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan, Kompetensi Pelaksana/Web, Perilaku Pelaksana/Web, Kualitas Sarana dan prasarana, Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan melalui: 1. Laporan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) 2024;
2. Laporan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) 2024;
3. Laporan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 2023;
4. Laporan Tindak Lanjut Hasil Survei IKM 2023
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Laporan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) 2024; 2. Laporan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) 2024; 3. Laporan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 2023; 4. Laporan Tindak Lanjut Hasil Survei IKM 2023 | ||||||
b. | Upaya dan/atau inovasi pada perijinan/pelayanan telah dipermudah: 1. Waktu lebih cepat 2. Pelayanan Publik yang terpadu 3. Alur lebih pendek/singkat 4 Terintegrasi dengan aplikasi |
0-100% | 100% | 1.00 | Pusat TIK telah melakukan upaya dan/atau inovasi pada perijinan/pelayanan yaitu dengan mempermudah perizinan dan pelayanan bagi masyarakat yang berfungsi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi dengan cara membangun sistem terpadu yang bisa di akses secara online tanpa harus mendatangi kantor MK secara langsung, hal ini significantly mempercepat waktu, menghemat biaya dan transparan. Berikut beberapa Sistem Informasi/Aplikasi terpadu yang telah di bangun oleh Pusat TIK:
1. Pengembangan laman mkri.id yang ditambahkan fitur pencarian dan menggunakan teknologi baru yaitu teknologi menggunakan microservices, backend NestJS, frontend NextJS (awal nya menggunakan teknlogi PHP dan Framework Prado) sehingga mempermudah user dalam pencarian informasi perkara dari registrasi s.d. putusan dan informasi lainnya. Laman mkri.id sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Perkara (SIMPPK) dimana SIMPPK berisi informasi terkait dengan data-data perkara yang di ajukan ke MK sehingga infromasi yang terkait dengan perkara akan tampil di laman mkri.id sesuai dengan data yang ada di SIMPPK;
2. Penambahan fitur plooting bangku sidang dan daftar hadir pada SIMPPK, dimana petugas persidangan dapat menempatkan para pihak berdasarkan daftar hadir dimana para pihak dapat mengisi kehadiran melalui link yang disampaikan pihak MK melalui WA blast yang dikirimkan secara otomatis melalui SIMPPK (data para pihak didapat dari Sistem Informasi pendaftaran perkara secara elektronik/online (SIMPEL) dikarenakan SIMPPK terintegrasi dengan SIMPEL).
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Rekapitulasi Layanan yang Terdata/Terdaftar (Perkara PHPU dan PUU 2024) 2. Kerangka Acuan Kerja Website MKRI.ID 3. Persekjen no 33 Tahun 2024 4. Pengembangan Website Laman MKRI.ID 2024 5. Aplikasi Checklist Persidanganan_2023 6. Keputusan Menpan Layanan Publik Terbaik Pusat TIK 2022 7. Panduan Permohonan Perkara Secara Online melalui Simpel 8. Panduan Registrasi Permohonan Perkara Secara Online melalui Simpel 9. Standar Pelayanan Informasi dan Dokumentasi 10. Standar Pelayanan Konsultasi Perkara Secara Daring (Online) 11. Standar Pelayanan Pengaduan Masyarakat 12. Standar Pelayanan Pengajuan Permohonan Secara Daring (Online) 13. Layout Bangku Sidang dan Konfirmasi Kehadiran Para Pihak | ||||||
|
Jumlah | 436 | 436 Jumlah perijinan / pelayanan yang terdata / terdaftar yang terdiri dari :
1. 137 PUU 2024;
2. 299 PHPU 2024
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
Rekapan Layanan yang terdata/terdaftar (Perkara PHPU dan PUU) | ||||||||
|
Jumlah | 436 | 436 perijinan / pelayanan yang telah dipermudah
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
Rekapitulasi perijinan / pelayanan yang telah dipermudah (Perkara PHPU dan PUU) yang terdiri dari : 1. 137 PUU 2024; 2. 299 PHPU 2024 | ||||||||
ii. | Penanganan Pengaduan Pelayanan dan Konsultasi | 2.5 | ||||||||||
a. | Penanganan pengaduan pelayanan dilakukan melalui berbagai kanal/media secara responsive dan bertanggung jawab | A/B/C/D | A | 1 | Penanganan pengaduan pelayanan dilakukan melalui berbagai kanal/media secara responsive dan bertanggung jawab.
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Laporan Monitoring dan Tindaklanjut Pengaduan SP4N LAPOR! 2024 2. Laporan Penanganan WBS 2024 3. Laporan Dumas 2023 4. Laporan ke MKMK 2023 5. Laporan Penanganan WBS 2023 6. Tanggapan Aduan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia | ||||||
B | HASIL | |||||||||||
I. | BIROKRASI YANG BERSIH DAN AKUNTABEL | |||||||||||
a. | Nilai Survey Persepsi Korupsi (Survei Eksternal) | 17.5 | 0-4 | 3.7 | 3.7 | Pada tahun 2024 Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendapatkan hasil Survei Presepsi Anti Korupsi yang dilakukan oleh lembaga survei, dimana Nilai Indeks Presepsi Anti Korupsi MK mendapatkan skor Sangat Baik sebesar 3.70. Indeks survey ini memberikan gambaran bahwa semakin baik angka integritas sebuah instansi, maka sistem yang berjalan untuk mendeteksi risiko korupsi dan menangani ketika terjadi tindak pidana korupsi di K/L/PD tersebut.
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Laporan Survei Persepsi Anti Korupsi-2024 2. Laporan Survei Persepsi Anti Korupsi-2023 3. Hasil Survei Kepuasan Masyarakat-SPAK 2023 | |||||
b. | Capaian Kinerja Lebih Baik dari pada Capaian Kinerja Sebelumnya | 5 | 0-100% | 100% | 1.00 | Pada tahun 2023 Capaian Kinerja Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi mencapai target sebesar 100%.
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Laporan Kinerja Pusat TIK 2023 | |||||
II. | PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA | |||||||||||
a. | Nilai Persepsi Kualitas Pelayanan (Survei Eksternal) | 17.5 | 0-4 | 3.6 | 3.6 | Pada tahun 2024 Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendapatkan hasil Survey Presepsi Kualitas Pelayanan yang dilakukan oleh lembaga survei, dimana Nilai Indeks Presepsi Kualitas Pelayanan MK mendapatkan skor Sangat Baik sebesar 3.604.
LINK ALTERNATIF BUKTI {GOOGLE DRIVE} Catatan: apabila link di kolom bukti mengalami kendala/tidak bisa diakses sebagai alternatif bisa klik link ini |
1. Laporan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) 2024 2. Laporan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) 2023 3. Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SPKP) 2023 4. Laporan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat 2023 |