Lembar Kerja Evaluasi
Lembar Kerja Evaluasi (LKE) WBBM Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi
A. | PENGUNGKIT | 60.00 | PILIHAN | JAWABAN | NILAI | % | URAIAN JAWABAN | BUKTI | ||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
I. | PEMENUHAN | 30.00 | ||||||||||
1. | Managemen Perubahan | 4 | ||||||||||
i. | Penyusunan Tim Kerja | 0.5 | ||||||||||
a. | Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas | Y/T | Ya | 1 | Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas PUSTIK telah terbentuk dengan SK Sekretaris Jenderal Nomor 170 Tahun 2023 tentang Tim Pembangunan ZI Menuju WBK di Lingkungan PUSTIK dan Sekretariat Jenderal MK Tahun 2023. | 1.Manajemen-Perubahan_i.Penyusunan-Tim-Kerja_i.a 2023 | ||||||
b. | Penentuan anggota Tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas | A/B/C | A | 1 | Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas PUSTIK terdiri dari seluruh unsur unit kerja PUSTIK dengan penempatan tiap anggota pada 6 area perubahan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki oleh anggota. | 1.Manajemen-Perubahan_i.Penyusunan-Tim-Kerja_i.b 2023 | ||||||
ii. | Rencana Pembangunan Zona Integritas | 1 | ||||||||||
a. | Terdapat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | Y/T | Ya | 1 | Pustik telah menyusun rencana kerja pembangunan Zona Integritas dengan cara: 1. Rapat penyusunan dokumen rencana kerja Tim Pembangunan Zona Integritas; 2. Pembahasan rencana kerja dan target capaian kinerja dari masing-masing area. | 1.Manajemen-Perubahan_ii.Rencana-Pembangunan-Zona-Integritas_ii.a 2023 | ||||||
b. | Dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM | A/B/C | A | 1 | Pustik telah menyusun rencana kerja pembangunan Zona Integritas yang didalamnya terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan Zona Integritas | 1.Manajemen-Perubahan_ii.Rencana-Pembangunan-Zona-Integritas_ii.b 2023 | ||||||
c. | Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM | A/B/C | A | 1 | im Kerja Pembangunan Zona Integritas Pusat TIK telah menyusun mekanisme dan media untuk menyosialisasikan ZI di lingkungan Pusat TIK dengan cara: 1. Membuat Jadwal dan rencana mekanisme sosialisasi ZI; 2. Melakukan Nota Dinas usulan design untuk keperluan sosialisasi; 3. Pencanangan Pembangunan ZI melalui media sosial MK; 4. Sosialisasi Pembangunan ZI di Lingkungan Pustik kepada Pegawai; 5. Sosialisasi Pembangunan ZI di Lingkungan Pustik kepada Publik; 6. Penandatanganan Pakta Integritas. | 1.Manajemen-Perubahan_ii.Rencana-Pembangunan-Zona-Integritas_ii.c 2023 | ||||||
iii. | Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM | 1 | ||||||||||
a. | Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana | A/B/C/D | A | 1 | Rencana pembangunan ZI Pusat TIK yang telah disusun telah dapat dilaksanakan. Hal tersebut terlihat melalui: a. Laporan progres secara berkala dari 6 area ZI; b. Dokumentasi pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun. | 1.Manajemen-Perubahan_iii.Pemantauan-dan-Evaluasi-Pembangunan-WBKWBBM_iii.a 2023 | ||||||
b. | Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas | A/B/C/D | A | 1 | Monitoring dan evaluasi telah dilakukan setiap bulan. | 1.Manajemen-Perubahan_iii.Pemantauan-dan-Evaluasi-Pembangunan-WBKWBBM_iii.b 2023 | ||||||
c. | Hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti | A/B/C/D | A | 1 | Hasil monitoring dan evaluasi telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang telah diberikan. | 1.Manajemen-Perubahan_iii.Pemantauan-dan-Evaluasi-Pembangunan-WBKWBBM_iii.c 2023 | ||||||
iv. | Perubahan pola pikir dan budaya kerja | 1.5 | ||||||||||
a. | Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM | Y/T | Ya | 1 | Role model dalam pembangunan ZI di Pusat TIK dikalukan dengan: 1. Selalu menjadi motor penggerak dalam penerapan nilai-nilai organisasi yang sesuai dengan tujuan pembentukan WBK; 2. Menjadi teldaan dalam hal perilaku dan prestasi kerja; 3. keikutsertaan dalam rapat-rapat pembahasan rencana kerja, rencana aksi masing-masing area dan sosiaalisasi dalama rangka pembangunan zona integritas menuju WBK; 4. Salah seorang pegawai di Pustik yaitu Sri Haryanti telah ditunjuk sebagai role model di Pustik yang ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 168 Tahun 2023. | 1.Manajemen-Perubahan_iV.Perubahan-pola-pikir-dan-budaya-kerja_iv.a 2023 | ||||||
b. | Sudah ditetapkan agen perubahan | A/B/C | A | 1 | Agen perubahan sudah ditetapkan melalui SK Sekjen Nomor 169 Tahun 2023 | 1.Manajemen-Perubahan_iV.Perubahan-pola-pikir-dan-budaya-kerja_iv.b 2023 | ||||||
c. | Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi | A/B/C | A | 1 | Pola pikir dan budaya kerja di lingkukan Pusat TIK telah terbangun melalui diklat motivasi dan budaya kerja yang telah dilaksanakan dan ditunjukan dengan kepatuhan pegawai dalam pelaporan SPT tepat waktu dan pelaporan LHKPN/LHKASN bagi seluruh pegawai di lingkungan Pusat TIK. | 1.Manajemen-Perubahan_iV.Perubahan-pola-pikir-dan-budaya-kerja_iv.c 2023 | ||||||
d. | Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | A/B/C/D | A | 1 | Seluruh pegawai di lingkungan Pusat TIK terlibat dalam pembangunan ZI menuju WBBM, hal ini tercantum dalam SK Sekjen Nomor 170 Tahun 2023 tentang Pembangunan ZI Pusat TIK, dalam rapat-rapat yang dihadiri oleh seluruh pegawai Pusat TIK dan dalam kegiatan pembangunan ZI sehari-hari | 1.Manajemen-Perubahan_iV.Perubahan-pola-pikir-dan-budaya-kerja_iv.c 2023 | ||||||
2. | PENATAAN TATALAKSANA | 3.5 | ||||||||||
i. | Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama | 1 | ||||||||||
a. | SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi | A/B/C/D | A | 1 | SOP yang mengacu pada Peta proses bisnis Mahkamah Konstitusi | 2.Penataan-Tatalaksana_2.i.a 2023 | ||||||
b. | Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan | A/B/C/D/E | A | 1 | SOP yang telah diterapkan | 2.Penataan-Tatalaksana_2.i.b 2023 | ||||||
c. | Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasi | A/B/C/D/E | A | 1 | SOP Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi sudah di evaluasi oleh SDMO Bagian Organisasi, Tata Laksana dan Fasilitas Reformasi Birokrasi | 2.Penataan-Tatalaksana_2.i.c 2023 | ||||||
ii. | Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) | 2 | ||||||||||
a. | Sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasi | A/B/C | A | 1 | Pengukuran kinerja menggunakan teknologi informasi : E-Kinerja, Aplikasi SKP, Manajemen Talenta. | 2.Penataan-Tatalaksana_2.ii.a 2023 | ||||||
b. | Operasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi informasi | A/B/C | A | 1 | Operasionalisasi Manajemen SDM yang telah menggunakan Teknologi informasi, diantaranya yaitu pengguanaan aplikasi Absensi online, Health monitoring, SIMPEG, VPN MKRI | 2.Penataan-Tatalaksana_2.ii.b 2023 | ||||||
c. | Pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi | A/B/C | A | 1 | Pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi melalui pengajuan perkara secara online lalu tersimpan di SIMPUU dan di tampilkan di website mulai dari registrasi sampai pengucapan putusan | 2.Penataan-Tatalaksana_2.ii.c 2023 | ||||||
d. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik | A/B/C | A | 1 | Monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik Pusat TIK telah dilakukan melalui survei internal dan survei eksternal | 2.Penataan-Tatalaksana_2.ii.d 2023 | ||||||
iii. | Keterbukaan Informasi Publik | 0.5 | ||||||||||
a. | Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan | A/B/C | A | 1 | Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan sesuai dengan Persekjen Nomor 5.1 dan 31 Tahun 2022, SOP dan Maklumat | 2.Penataan-Tatalaksana_2.iii.a 2023 | ||||||
b. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik | A/B/C | A | 1 | Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik Pusat TIK sudah dilakukan melalui survei internal dan survei eksternal | 2.Penataan-Tatalaksana_2.iii.b 2023 | ||||||
3. | PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR | 5 | ||||||||||
i. | Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi | 0.25 | ||||||||||
a. | Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan | Y/T | Ya | 1 | Kebutuhan pegawai yang disusun oleh PUSTIK telah mengacu pada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan, berdasarkan: 1. Dokumen Analisis Jabatan ASN PUSTIK 2. Dokumen Peta Jabatan ASN PUSTIK 3. Persekjen Tentang Anjab, ABK, dan Peta Jabatan 4. Sosialisasi tentang perubahan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional | 3.Penataan-Sistem-Manajemen-SDM-Aparatur_3.i.a 2023 | ||||||
b. | Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan | A/B/C/D | A | 1 | Penempatan pegawai mengacu pada kebutuhan yang telah disusun perjabatan dengan cara melihat dari dokumen berikut: 1. DUK ASN PUSTIK 2. Daftar nama pegawai kontrak dan PPNPN PUSTIK 3. Rekrutmen PPNPN Programmer dan Network | 3.Penataan-Sistem-Manajemen-SDM-Aparatur_3.i.b 2023 | ||||||
c. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja | Y/T | Ya | 1 | PUSTIK telah melakukan monev terhadap penempatan pegawai dengan cara melakukan: 1. Persandingan Uraian Jabatan Pemangku Jabatan dan Pelaksanaan Tupoksi Pegawai PUSTIK (Dokumen tambahan analisis beban kerja terhadap jumlah pegawai yang ada) 2. Usulan Penataan Pegawai di PUSTIK 3. Usulan Perubahan Jabatan Pegawai di PUSTIK 4. Penyampaian Usulan Nama Tenaga Programmer dan Network 5.Nodin SK perubahan nama jabatan PNS 6. SK Mutasi Pegawai di Lingkungan PUSTIK | 3.Penataan-Sistem-Manajemen-SDM-Aparatur_3.i.c 2023 | ||||||
ii. | Pola Mutasi Internal | 0.5 | ||||||||||
a. | Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan | Y/T | Ya | 1 | Mutasi pegawai antar jabatan di lingkungan PUSTIK telah dilakukan, yaitu berdasarkan: 1. SK Pemindahan Pegawai Negeri Sipil 2. ND Persetujuan Sekjen Perubahan Penempatan pada posisi ... (jika ada) 3. ND Kerjasama PUSTIK Terkait Perubahan Penempatan posisi ... (jika ada) 4. SK Pemindahan Pegawai di Biro PUSTIK a.n ... (Jika ada) | 3.Penataan-Sistem-Manajemen-SDM-Aparatur_3.ii.a 2023 | ||||||
b. | Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan | A/B/C/D/E | A | 1 | Mutasi antar jabatan di PUSTIK telah dilakukan dengan cara: 1. Usulan Perubahan Jabatan Pegawai di PUSTIK 2. Usulan Penataan Pegawai di PUSTIK | 3.Penataan-Sistem-Manajemen-SDM-Aparatur_3.ii.b 2023 | ||||||
c. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | Y/T | Ya | 1 | Telah dilakukan monev terhadap kegiatan mutasi melalui: 1. Usulan pemindahan nama jabatan pegawai di PUSTIK 2. Usulan mutasi internal pegawai di PUSTIK | 3.Penataan-Sistem-Manajemen-SDM-Aparatur_3.ii.c 2023 | ||||||
iii. | Pengembangan pegawai berbasis kompetensi | 1.25 | ||||||||||
a. | Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi | Y/T | Ya | 1 | Dalam pengembangan kompetensi pegawai di PUSTIK telah dilakukan training need analysist dengan cara: 1. Menyusun Penilaian Mandiri Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi Pegawai 2. Mengumpulkan hasil Penilaian Mandiri 3. Menyusun hasil analisis Penilaian Mandiri 4. Mendokumentasikan Usulan kebutuhan diklat pegawai di PUSTIK 5. Penyusunan TNA (Training Need Analysis) untuk Tahun 2022 | 3.Penataan-Sistem-Manajemen-SDM-Aparatur_3.iii.a 2023 | ||||||
b. | Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, apakah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai | A/B/C/D | A | 1 | Perencanaan pengembangan kompetensi pegawai telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai dengan penyusunan telaah atas kebutuhan pengembangan kompetensi pegawai, dengan cara: 1. Pembuatan analisis mandiri terkait kompetensi pegawai di PUSTIK 2. Pembuatan rekapitulasi kebutuhan diklat pegawai di PUSTIK guna meningkatkan kompetensi pegawai 3. ND usulan Pelaksanaan Diklat ..... (berikan contoh berdasarkan kebutuhan kerja) 4. Surat usulan Diklat ....ke penyedia diklat eksternal 5. Penyesuaian Usulan Diklat berdasarkan TNA terbaru. | 3.Penataan-Sistem-Manajemen-SDM-Aparatur_3.iii.b 2023 | ||||||
c. | Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan | A/B/C/D | A | 1 | Kesenjangan antara kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan masih ada namun masih <25 %, di mana PUSTIK telah menyusun dokumen persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sehingga ke depan, dengan berbagai usulan penataan pegawai di PUSTIK dan usulan berbagai diklat bagi pegawai di PUSTIK diharapkan ke depan gap kompetensi tersebut akan semakin berkurang | 3.Penataan-Sistem-Manajemen-SDM-Aparatur_3.iii.c 2023 | ||||||
d. | Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya | A/B/C/D | A | 1 | Pegawai PUSTIK telah mendapat kesempatan mengikuti diklat dan pengembangan kompetensi lainnya, yaitu: 1. Berbagai diklat dalam rangka peningkatan pengembangan kompetensi pegawai 2. Pengiriman pegawai untuk mengikuti kegiatan tugas belajar 3. Pengiriman pegawai untuk mengikuti berbagai diklat, pelatihan dan seminar yang dilakukan oleh berbagai lembaga diklat dan pelatihan Hal tersebut dibuktikan dengan: 1. Persekjen No. 39 Tahun 2020 tentang Tugas Belajar 2. PER-SET.MK-2008 (Ijin Belajar Meningkatkan Jenjang Pendidikan) | 3.Penataan-Sistem-Manajemen-SDM-Aparatur_3.iii.d 2023 | ||||||
e. | Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring) | A/B/C/D | A | 1 | Upaya pengambangan kompetensi kepada pegawai di PUSTIK antara lain: 1. Diklat penyertaan 2. Diklat Internal 3. Tugas Belajar 4. Kursus Singkat | 3.Penataan-Sistem-Manajemen-SDM-Aparatur_3.iii.e 2023 | ||||||
f. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | A/B/C | A | 1 | Monitoring evaluasi terhadap hasil kompetensi di PUSTIK dilakukan dengan cara mewajibkan peserta diklat/pelatihan/tugas belajar untuk menyusun laporan dan mempresentasikan hasil penugasan dalam rangka perbaikan dan peningkatan kinerja yang bersangkutan dan pegawai MK secara umum dan melakukan kegiatan sharing session untuk pegawai PUSTIK. Hal ini dapat dilihat dari: 1. Dokumentasi monitoring dan evaluasi 2. Foto kegiatan 3. Bahan Presentasi | 3.Penataan-Sistem-Manajemen-SDM-Aparatur_3.iii.f 2023 | ||||||
iv. | Penetapan kinerja individu | 2 | ||||||||||
a. | Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi | A/B/C/D | A | 1 | Penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja individu telah dilakukan dengan penetapan Kinerja Pegawai sampai level individu, Penandatanganan PK, serta penggunaan aplikasi apps.mkri.id untuk menginput capaian kinerja pegawai | 3.Penataan-Sistem-Manajemen-SDM-Aparatur_3.iv.a 2023 | ||||||
b. | Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya | A/B/C/D | A | 1 | Penetapan ukuran kinerja individu dengan indikator kinerja individu level di atasnya telah memiliki kesesuaian dengan telah dilakukannya cascading atas perjanjian kinerja di PUSTIK yang merupakan turunan dari Renstra MK | 3.Penataan-Sistem-Manajemen-SDM-Aparatur_3.iv.b 2023 | ||||||
c. | Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik | A/B/C/D/E | A | 1 | Pengukuran kinerja dilakukan secara berkala: 1. Melalui input kegiatan harian pada aplikasi e-kinerja 2. Penetapan kinerja tahunan dan bulanan untuk seluruh pegawai di PUSTIK sampai dengan level individu 3. Penyusunan laporan bulanan/triwulanan/semesteran/tahunan untuk masing-masing target kinerja | 3.Penataan-Sistem-Manajemen-SDM-Aparatur_3.iv.c 2023 | ||||||
d. | Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward | Y/T | Ya | 1 | Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan sebagai dasar pemberian reward: 1. kinerja sebagai dasar penilaian pemilihan pegawai teladan MK 2. kinerja sebagai dasar pemberian tunjangan kinerja(Persekjen Tunjangan Kinerja) 3. Kinerja sebagai salah satu indikator pemilihan Role Model dan Agent of Change di PUSTIK | 3.Penataan-Sistem-Manajemen-SDM-Aparatur_3.iv.d 2023 | ||||||
v. | Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai | 0.75 | ||||||||||
a. | Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan | A/B/C/D | A | 1 | PUSTIK telah mengimplementasikan seluruh aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang telah ditetapkan dalam bentuk: a. Pedoman kode etik pegawai b. Surat Edaran tentang peningkatan disiplin pegawai c. Surat Edaran No. 49 Tahun 2020 Tentang Himbauan Larangan Merokok di Area Gedung MK d. Persekjen Tentang Pengaturan WFH dan WFO selama pandemi Inovasi yang dilakukan terkait aturan disiplin pegawai di PUSTIK: a. Penambahan GPS pada aplikasi absensi online b. Deteksi wajah pada aplikasi absensi online c. Monitoring perangkat absensi online milik pegawai. d. Penyajian laporan secara berkala ketidak disiplinan absensi pegawai. | 3.Penataan-Sistem-Manajemen-SDM-Aparatur_3.v.a 2023 | ||||||
vi. | Sistem Informasi Kepegawaian | 0.25 | ||||||||||
a. | Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala | A/B/C | A | 1 | Data informasi kepegawaian PUSTIK telah dimutakhirkan setiap terdapat perubahan data pegawai melalui: a. aplikasi SIMPEG di dashboard pegawai b. aplikasi MySAPK c. aplikasi SIBANGALAN d. aplikasi SIGAPP e. aplikasi SIKD | 3.Penataan-Sistem-Manajemen-SDM-Aparatur_3.vi.a 2023 | ||||||
4. | PENGUATAN AKUNTABILITAS | 5 | ||||||||||
i. | Keterlibatan pimpinan | 2.5 | ||||||||||
a. | Unit kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan | A/B/C | A | 1 | Pimpinan di PUSTIK telah terlibat dalam penyusunan perencanaan kinerja di Pustik dalam bentuk: 1. PK, Renakin 2. Renstra 3. Road Map 4. ND Penyampaian Rencana Kegiatan PUSTIK 5. Rapat Persiapan/ Perencanaan Kegiatan PUSTIK yang melibatkan pimpinan (Undangan, Daftar Hadir, SK, Foto Kegiatan) 6. Rapat internal PUSTIK terkait persiapan/perencanaan kegiatan (undangan, daftar hadir, dll) 7. Rencana Pembangunan ZI menuju WBBM 8. Penyusunan TOR RAB kegiatan 9. Penyusunan kalender kegiatan PUSTIK yang merupakan rekapitulasi dari kegiatan di sub bagian di PUSTIK sehingga dapat dipetakan berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan agar persiapan dapat dilakukan dengan lebih matang dan akuntabel | 4.Penguatan-Akuntabilitas_4.i_4.i.a 2023 | ||||||
b. | Unit kerja telah melibatkan secara langsung pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja | A/B/C | A | 1 | Pimpinan terlibat secara langsung dalam penyusunan Perjanjian Kinerja di Biro sampai dengan level individu dengan adanya: 1. PK, Renakin 2. Nodin Penyusunan PK dan renakin | 4.Penguatan-Akuntabilitas_4.i_4.i.b 2023 | ||||||
c. | Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala | A/B/C/D | A | 1 | Pimpinan di PUSTIK telah melakukan pemantauan kinerja secara berkala dengan cara: 1. Pemantauan SKP Bulanan dan Kegiatan Harian Kepala PUSTIK & Pegawai PUSTIK melalui dashboard 2. Monitoring kinerja pegawai melalui e-kinerja 3. Penyusunan laporan kinerja pegawai WFH/WFO 4. Penyampaian laporan bulanan/ triwulan/semester/tahunan 5. Pengumpulan dokumen yang menjadi data dukung terkait pemantauan pencapaian kinerja pegawai PUSTIK 6. Penyusunan LAKIP PUSTIK dan Lakip Lembaga 7. penyusunan laporan penggunaan SIKD 8. nodin pengembangan aplikasi e kinerja | 4.Penguatan-Akuntabilitas_4.i_4.i.c 2023 | ||||||
ii. | Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja | 2.5 | ||||||||||
a. | Dokumen perencanaan kinerja sudah ada | Y/T | Ya | 1 | Dokumen perencanaan PUSTIK telah ada dalam bentuk: 1. Cascading PUSTIK 2. PK PUSTIK 3. Rencana Pembangunan ZI menuju WBBM 4. Renstra dan Road Map 5. TOR dan RAB Kegiatan 6. Rencana Kegiatan PUSTIK 7. Kalender Kegiatan PUSTIK 8. penetapan Role Model dan Agen Perubahan PUSTIK | 4.Penguatan-Akuntabilitas_4.ii_4.ii.a 2023 | ||||||
b. | Perencanaan kinerja telah berorientasi hasil | Y/T | Ya | 1 | Dokumen perencanaan yang telah disusun telah berorientasi pada hasil yaitu dokumen: 1. Cascading PUSTIK 2. PK PUSTIK 3. Pembangunan ZI 4. Renstra dan Road Map 5. TOR dan RAB Kegiatan 6. Rencana Kegiatan PUSTIK 7. Kalender Kegiatan PUSTIK 8. penetapan Role Model dan Agen Perubahan PUSTIK 9. Rencana Kerja Pembangunan WBBM 10. Road Map | 4.Penguatan-Akuntabilitas_4.ii_4.ii.b 2023 | ||||||
c. | Terdapat penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) | Y/T | Ya | 1 | PUSTIK telah memiliki IKU yang diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 133.1 Tahun 2020 tentang Penetapan IKU MK, IKU Kepaniteraan dan Sekjen serta IKU Biro/Pusat/Inspektorat di Lingkungan MK TA 2020-2024 Dokumen terkait data dukung IKU, adalah sebagai berikut: 1. SKP 2. E-Kinerja 3. LAKIP MK & PUSTIK 4. SK Sekjen tentang IKU 5. PK/Renakin | 4.Penguatan-Akuntabilitas_4.ii_4.ii.c | ||||||
d. | Indikator kinerja telah telah memenuhi kriteria SMART | A/B/C/D | A | 1 | Indikator kinerja PUSTIK telah disusun dengan SMART dalam bentuk penyusunan : 1. Perjanjian Kinerja, 2. Rencana Aksi Kinerja 3. Cascading Kinerja PUSTIK 4. Persekjen tentang penetapan indikator kinerja utama 5. penyusunan LAKIP PUSTIK dan lakip lembaga | 4.Penguatan-Akuntabilitas_4.ii_4.ii.d | ||||||
e. | Laporan kinerja telah disusun tepat waktu | Y/T | Ya | 1 | LAKIP yang disusun oleh PUSTIK telah disusun tepat waktu berdasarkan Nota Dinas Nomor 36/2100/PR.10/01/2021 tanggal 26 Januari 2021 tentang Permohonan Penyusunan LAKIP PUSTIK Tahun 2020 dan Nota dinas Nomor 172/2300/PR/03/2021 tanggal 30 Maret Tahun 2021 tentang Penyerahan LAKIP PUSTIK Tahun 2020 tentang Penyerahan LAKIP PUSTIK | 4.Penguatan-Akuntabilitas_4.ii_4.ii.e 2023 | ||||||
f. | Laporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja | A/B/C | A | 1 | LAKIP PUSTIK telah memberikan informasi tentang kinerja, terlihat dari hasil review atas LAKIP PUSTIK yang diterbitkan oleh Inspektorat berdasarkan bukti: 1. LAKIP MK & PUSTIK 2. Laporan monitoring dan evaluasi kinerja yang diterbitkan oleh Inspektorat. | 4.Penguatan-Akuntabilitas_4.ii_4.ii.f 2023 | ||||||
g. | Terdapat sistem informasi/mekanisme informasi kinerja | Y/T | Ya | 1 | Upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja di PUSTIK dilakukan dengan cara: 1. Permohonan pendampingan pengisian e-kinerja dari Biro Renkeu. 2. Permohonan pendampingan untuk penandatangan kontrak Pegawai PPNPN dan Mancadaya. 3. Sosialisasi Perpajakan TA 2022. 4. Sosialisasi CSIRT. 5. Diklat Barang dan Jasa 6. Diklat Manajemen Resiko. 7. Penggunaan Manajemen Talenta di PUSTIK. | 4.Penguatan-Akuntabilitas_4.ii_4.ii.g 2023 | ||||||
h. | Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangangi akuntabilitas kinerja | A/B/C | A | 1 | penyusunan LAKIP PUSTIK dilakukan dengan melibatkan seluruh unsur pimpinan dan staff yang kompeten di PUSTIK yang dapat dilihat melalui: 1. LAKIP MK & PUSTIK (DONE) 2. Proses Penyusunan LAKIP (SK, rapat, dll) 3. Sertifikat diklat pegawai/mengikuti seminar. | 4.Penguatan-Akuntabilitas_4.ii_4.ii.h 2023 | ||||||
5. | PENGUATAN PENGAWASAN | 7.5 | ||||||||||
i. | Pengendalian Gratifikasi | 1.5 | ||||||||||
a. | Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi | A/B/C | A | 1 | Public Campaign pengendalian gratifikasi dilakukan dalam bentuk: 1. Sosialisasi melalui sosial media 2. Bimtek Pengendalian Gratifikasi 3. Sosialisasi melalui flyer, signage, banner 4. surat jawaban permohonan narasumber 5. surat layanan anti gratifikasi kepada mitra kerja 6. sosialisasi anti gratifikasi pada setiap terbitan Majalah Konstiitusi 7. Surat edaran penolakan gratifikasi terkait hari raya 8. infografis pelaksanaan lomba2 yang dislenggarakan oleh MK yang sifatnya tidak ada biaya | 5.Penguatan-Pengawasan_1.Pengendalian-Gratifikasi_5.i.a 2023 | ||||||
b. | Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan | A/B/C/D | A | 1 | pengendalian gratifikasi di PUSTIK telah dilakukan dengan cara: 1. Mengusulkan kepada unit pengadaan untuk pemasangan kamera pengawas (CCTV) pada lokasi-lokasi yang strategis 2. Mendokumentasikan Mekanisme Pelaporan Gratifikasi 3.Membuat Surat Edaran Pengendalian Gratifikasi kepada seluruh pegawai di lingkungan PUSTIK 4. Pembentukan Tim Pelaksana UPG di MK | 5.Penguatan-Pengawasan_1.Pengendalian-Gratifikasi_5.i.b 2023 | ||||||
ii. | Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) | 1.5 | ||||||||||
a. | Telah dibangun lingkungan pengendalian | A/B/C/D/E | A | 1 | lingkungan pengendalian di PUSTIK telah terbangun dengan: a. Penyusunan ABK, Anjab dan SOP PUSTIK b. Penandatanganan Pakta Integritas c. Penyusunan Persekjen Pedoman Teknis SPIP | 5.Penguatan-Pengawasan_2.Penerapan-SPIP_5.ii.a 2023 | ||||||
b. | Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan | A/B/C/D/E | A | 1 | penilaian resiko atas pelaksanaan kebijakan telah dilakukan dengan penyusunan dan penyempurnaan Profil Resiko PUSTIK | 5.Penguatan-Pengawasan_2.Penerapan-SPIP_5.ii.b 2023 | ||||||
c. | Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi | A/B/C | A | 1 | Kegiatan pengendalian atas resiko guna meminimalisir resiko dilakukan dengan cara penyusunan: 1. Form pengendalian risiko 2. Laporan pengendalian risiko 3. Laporan penyusunan perbaikan manajemen resiko PUSTIK | 5.Penguatan-Pengawasan_2.Penerapan-SPIP_5.ii.c 2023 | ||||||
d. | SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait | A/B/C | A | 1 | SPI telah diinformasikan dan disosialisasikan kepada seluruh pihak terkait di PUSTIK dengan cara melaksanakan sosialisasi sistem pengendalian intern terhadap pegawai PUSTIK dengan narasumber dari BPKP (dokumen terkait pelaksanaan kegiatan terlampir) | 5.Penguatan-Pengawasan_2.Penerapan-SPIP_5.ii.d 2023 | ||||||
iii. | Pengaduan Masyarakat | 1.5 | ||||||||||
a. | Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan | A/B/C | A | 1 | Kebijakan pengaduan masyarakat telah diimplementasikan melalui: 1. Aplikasi LAPOR! 2. Penunjukan PIC Pengelola Aplikasi LAPOR! PUSTIK 3. Menyediakan kotak kritik dan saran 4. Penyusunan Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat PUSTIK | 5.Penguatan-Pengawasan_3.Pengaduan-Masyarakat_5.iii.a 2023 | ||||||
b. | pengaduan masyarakat dtindaklanjuti | Y/T | Ya | 1 | Pembuatan ST Penindaklanjut Pengaduan Masyarakat PUSTIK, dan menindaklanjuti Laporan Pengaduan Masyarakat terkait PUSTIK | 5.Penguatan-Pengawasan_3.Pengaduan-Masyarakat_5.iii.b 2023 | ||||||
c. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat | A/B/C | A | 1 | Monev atas penanganan pengaduan masyarakat di PUSTIK dilakukan dengan pembuatan: 1. Laporan monitoring dan evaluasi penanganan pengaduan masyarakat untuk PUSTIK 2. ND laporan monitoring dan evaluasi penanganan pengaduan masyarakat untuk PUSTIK | 5.Penguatan-Pengawasan_3.Pengaduan-Masyarakat_5.iii.c 2023 | ||||||
d. | Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti | A/B/C | A | 1 | Tindak lanjut hasil evaluasi penanganan pengaduan masyarakat dilakukan dengan pembuatan laporan inventarisir penanganan pengaduan masyarakat per bulan. | 5.Penguatan-Pengawasan_3.Pengaduan-Masyarakat_5.iii.d 2023 | ||||||
iv. | Whistle-Blowing System | 1.5 | ||||||||||
a. | Whistle Blowing System telah diterapkan | Y/T | Ya | 1 | WBS telah di internalisasi kepada seluruh jajaran PUSTIK dengan bukti: 1. ND Usulan sosialisasi 2. Undangan sosialisasi 3. Foto kegiatan 4. ILM 5. Surat Untuk Mitra Kerja terkait Whistle blowing System | 5.Penguatan-Pengawasan_4.Whistle-Blowing-System_5.iv.a | ||||||
b. | Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System | A/B/C | A | 1 | Penerapan WBS telah dilaksanakan, yaitu berupa: 1. Persekjen 4.8 Tahun 2018 tentang Pedoman Penanganan WBS di MK 2. SK No. 35.8 Tahun 2018 tentang Tim WBS di MK 3. Adanya Mekanisme Penanganan WBS 4. Aplikasi WBS di laman mkri.id 5. Laporan WBS 6. sosialisasi tatacara pelaporan WBS melalui media sosial MK (instagram dan facebook) | 5.Penguatan-Pengawasan_4.Whistle-Blowing-System_5.iv.b 2023 | ||||||
c. | Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti | A/B/C | A | 1 | Monev terhadap penerapan WBS dilakukan secara berkala oleh Inspektorat berupa Laporan WBS Bulanan yang diterbitkan oleh Inspektorat | 5.Penguatan-Pengawasan_4.Whistle-Blowing-System_5.iv.c 2023 | ||||||
v. | Penanganan Benturan Kepentingan | 1.5 | ||||||||||
a. | Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama | A/B/C/D | A | 1 | Telah dilakukan identifikasi benturan kepentingan terhadap seluruh tugas fungsi di PUSTIK mengacu pada Persekjen no 18 tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di MK serta disusun dalam dalam bentuk Dokumen identifikasi benturan | 5.Penguatan-Pengawasan_5.Penanganan-Benturan-Kepentingan_5.v.a | ||||||
b. | Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalisasi | A/B/C/D | A | 1 | Penanganan benturan kepentingan telah disosialisasikan kepada seluruh jajaran Mahkamah Konstitusi melalui daring dengan narasumber dari KPK yang diikuti oleh seluruh pegawai (ASN dan PPNPN) di PUSTIK | 5.Penguatan-Pengawasan_5.Penanganan-Benturan-Kepentingan_5.v.b 2023 | ||||||
c. | Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan | A/B/C/D | A | 1 | Penanganan benturan kepentingan telah di implementasikan kepada seluruh layanan PUSTIK, dengan cara: 1. Pembentukan Tim Penyusunan PMK Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan 2. Laporan penanganan benturan kepentingan | 5.Penguatan-Pengawasan_5.Penanganan-Benturan-Kepentingan_5.v.c 2023 | ||||||
d. | Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan | A/B/C | A | 1 | Penanganan benturan kepentingan di evaluasi secara berkala melalui Laporan Bulanan Monev Penanganan Benturan Kepentingan yang diterbitkan oleh Inspektorat | 5.Penguatan-Pengawasan_5.Penanganan-Benturan-Kepentingan_5.v.d 2023 | ||||||
e. | Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti | A/B/C | A | 1 | Tindak lanjut hasil evaluasi penangananbenturan kepentingan dilakukan berdasarkan Laporan Penanganan Benturan Kepentingan yang diterbitkan oleh Inspektorat | 5.Penguatan-Pengawasan_5.Penanganan-Benturan-Kepentingan_5.v.e 2023 | ||||||
6. | PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK | 5 | ||||||||||
i. | Standar Pelayanan | 1 | ||||||||||
a. | Terdapat kebijakan standar pelayanan | A/B/C/D/E | A | 1 | Terdapat kebijakan standar pelayanan | 6.Peningkatan-Kualitas-Pelayanan-Publik_i.Standar-Pelayanan_i.a 2023 | ||||||
b. | Standar pelayanan telah dimaklumatkan | A/B/C/D | A | 1 | Membuat maklumat di microsite | 6.Peningkatan-Kualitas-Pelayanan-Publik_i.Standar-Pelayanan_i.b 2023 | ||||||
c. | Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan | A/B/C/D | A | 1 | Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan | 6.Peningkatan-Kualitas-Pelayanan-Publik_i.Standar-Pelayanan_i.c_ 2023 | ||||||
d. | telah melakukan publikasi atas standar pelayanan dan maklumat pelayanan | Y/T | Ya | 1 | Telah melakukan publikasi atas standar pelayanan dan maklumat pelayanan | 6.Peningkatan-Kualitas-Pelayanan-Publik_i.Standar-Pelayanan_i.d 2023 | ||||||
ii. | Budaya Pelayanan Prima | 1 | ||||||||||
a. | Telah dilakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan dan/atau kompetensi tentang penerapan budaya pelayanan prima | A/B/C/D/E | A | 1 | Telah dilakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan dan/atau kompetensi tentang penerapan budaya pelayanan prima | 6.Peningkatan-Kualitas-Pelayanan-Publik_ii.Budaya-pelayanan-prima_ii.a 2023 | ||||||
b. | Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media | A/B/C/D | A | 1 | Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media | 6.Peningkatan-Kualitas-Pelayanan-Publik_ii.Budaya-pelayanan-prima_ii.b 2023 | ||||||
c. | Telah terdapat sistem pemberian penghargaan dan sanksi bagi petugas pemberi pelayanan | A/B/C/D | A | 1 | Telah terdapat sistem pemberian penghargaan dan sanksi bagi petugas pemberi pelayanan | 6.Peningkatan-Kualitas-Pelayanan-Publik_ii.Budaya-pelayanan-prima_ii.c 2023 | ||||||
d. | Telah terdapat sistem pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar | A/B/C/D | A | 1 | Telah terdapat sistem pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar | 6.Peningkatan-Kualitas-Pelayanan-Publik_ii.Budaya-pelayanan-prima_ii.d_ | ||||||
e. | Terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi | A/B/C/D | A | 1 | Terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi | 6.Peningkatan-Kualitas-Pelayanan-Publik_ii.Budaya-pelayanan-prima_ii.e_ 2023 | ||||||
f. | Terdapat inovasi pelayanan | A/B/C/D/E | A | 1 | Terdapat Inovasi Pelayanan | 6.Peningkatan-Kualitas-Pelayanan-Publik_ii.Budaya-pelayanan-prima_ii.f 2023 | ||||||
iii. | Pengelolaan Pengaduan | 1 | ||||||||||
a. | Terdapat media pengaduan dan konsultasi pelayanan yang terintegrasi dengan SP4N-Lapor! | A/B/C/D/E | A | 1 | Terdapat media pengaduan dan konsultasi pelayanan yang terintegrasi dengan SP4N-Lapor! | 6.Peningkatan-Kualitas-Pelayanan-Publik_iii.Pengelolaan-Pengaduan_iii.a 2023 | ||||||
b. | Terdapat unit yang mengelola pengaduan dan konsultasi pelayanan | A/B/C | A | 1 | Terdapat unit pengelola khusus untuk konsultasi dan pengaduan, serta surat penugasan pengelola SP4N-LAPOR! di level unit kerja | 6.Peningkatan-Kualitas-Pelayanan-Publik_iii.Pengelolaan-Pengaduan_iii.b 2023 | ||||||
c. | Telah dilakukan evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi | A/B/C | A | 1 | Evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi dilakukan secara berkala | 6.Peningkatan-Kualitas-Pelayanan-Publik_iii.Pengelolaan-Pengaduan_iii.c 2023 | ||||||
iv. | Penilaian kepuasan terhadap pelayanan | 1 | ||||||||||
a. | Telah dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan | A/B/C/D/E | A | 1 | Telah dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan | 6.Peningkatan-Kualitas-Pelayanan-Publik_iv.Penilaian-Kepuasan-terhadap-pelayanan_iv.a_ 2023 | ||||||
b. | Hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka | A/B/C | A | 1 | Hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka | 6.Peningkatan-Kualitas-Pelayanan-Publik_iv.Penilaian-Kepuasan-terhadap-pelayanan_iv.b 2023 | ||||||
c. | Dilakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat | A/B/C/D | A | 1 | Dilakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat | 6.Peningkatan-Kualitas-Pelayanan-Publik_iv.Penilaian-Kepuasan-terhadap-pelayanan_iv.c 2023 | ||||||
v. | Pemanfaatan Teknologi Informasi | 1 | ||||||||||
a. | Telah menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan | A/B/C/D | A | 1 | Terdapat pelayanan yang menggunakan teknologi informasi pada seluruh proses pemberian layanan | 6.Peningkatan-Kualitas-Pelayanan-Publik_v.Pemanfaatan-Teknologi-Informasi_v.a 2023 | ||||||
b. | Telah membangun database pelayanan yang terintegrasi | Y/T | Ya | 1 | Telah membangun database pelayanan yang terintegrasi | 6.Peningkatan-Kualitas-Pelayanan-Publik_v.Pemanfaatan-Teknologi-Informasi_v.b 2023 | ||||||
c. | Telah dilakukan perbaikan secara terus menerus | A/B/C | A | 1 | Telah dilakukan perbaikan secara terus menerus | 6.Peningkatan-Kualitas-Pelayanan-Publik_v.Pemanfaatan-Teknologi-Informasi_v.b 2023 | ||||||
II. | REFORM | |||||||||||
1. | MANAJEMEN PERUBAHAN | 4 | ||||||||||
i. | Komitmen dalam perubahan | 2 | ||||||||||
a. | Agen perubahan telah membuat perubahan yang konkret di Instansi (dalam 1 tahun) | 0-100% | 100% | 1.00 | Pembuatan aplikasi sivika yang terintegrasi dengan aplikasi sakti dari kementerian keuangan, sehingga realisasi anggaran dapat ditampilkan secara realtime. Pembuatan aplikasi e-Berita Negara yang bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk menerbitkan Berita Negara dari Putusan Mahkamah Konstitusi. Interkoneksi dan migrasi Pusat Data MK dengan Pusat Data Nasional Kominfo | 1.Manajemen-Perubahan_i.Komitmen-Dalam-Perubahan_i.a_b_2023 | ||||||
|
Jumlah | 2 | Agen perubahan ada 2 yaitu: 1. Tarnoto 2. Rachman Karim |
|||||||||
|
Jumlah | 3 | Perubahan yang dilakukan ada 3 yaitu: 1. Pembuatan SIVIKA (Sistem Informasi Verifikasi Keuangan) 2. Pembuatan e-Berita Negara 3. Interkoneksi dan migrasi data Pusat Data MK dengan Pusat Data Nasional Kominfo |
|||||||||
b. | Perubahan yang dibuat Agen Perubahan telah terintegrasi dalam sistem manajemen | 0-100% | 100% | 1.00 | Sistem informasi yang dibuat telah terintegrasi dengan sistem lain yang saling menunjang dalam penyediaan data dan informasi serta terintegrasi dengan K/L terkait. | 1.Manajemen-Perubahan_i.Komitmen-Dalam-Perubahan_i.b_b 2023 | ||||||
|
Jumlah | 3 | Perubahan yang dilakukan ada 3 yaitu: 1. Pembuatan SIVIKA (Sistem Informasi Verifikasi Keuangan) 2. Pembuatan e-Berita Negara 3. Interkoneksi dan migrasi data Pusat Data MK dengan Pusat Data Nasional Kominfo |
|||||||||
|
Jumlah | 3 | Perubahan yang dilakukan ada 3 yaitu: 1. Pembuatan SIVIKA (Sistem Informasi Verifikasi Keuangan) yang terintegrasi dengan Mon Sakti dari Kementerian Keuangan 2. Pembuatan e-Berita Negara yang bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM 3. Interkoneksi dan migrasi data Pusat Data MK dengan Pusat Data Nasional Kominfo |
|||||||||
ii. | Komitmen Pimpinan | 1 | ||||||||||
a. | Pimpinan memiliki komitmen terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, dengan adanya target capaian reformasi yang jelas di dokumen perencanaan | A/B/C/D/E | A | 1 | Pimpinan beserta seluruh pegawai Pusat TIK membuat perjanjian kerja di awal tahun sebagai target yang harus tercapai di akhir tahun. Perjanjian Kinerja ini ditandatangani oleh seluruh pegawai negeri sipil di Pusat TIK menggunakan Tanda Tangen Elektronik | 1.Manajemen-Perubahan_ii.Komitmen-Pimpinan_ii.a 2023 | ||||||
iii. | Membangun Budaya Kerja | 1 | ||||||||||
a. | Instansi membangun budaya kerja positif dan menerapkan nilai-nilai organisasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari | A/B/C/D | A | 1 | Pimpinan beserta seluruh pegawai Pustik melakukan tandatangan secara digital Pakta Integritas dalam upaya berperan secara proaktif dalam pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta melakukan tanda tangan secara bersama - sama dalam komitmen bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) | 1.Manajemen-Perubahan_iii.Membangun-Budaya-Kerja_iii.a 2023 | ||||||
2. | PENATAAN TATALAKSANA | 3.5 | ||||||||||
i. | Peta Proses Bisnis Mempengaruhi Penyederhanaan Jabatan | 0.5 | ||||||||||
a. | Telah disusun peta proses bisnis dengan adanya penyederhanaan jabatan | A/B/C/D/E | A | 1 | 1. Surat Usulan Penyederhanaan di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK beserta lampiran; 2. Rapat koordinasi penyusunan peta proses bisnis; 3. Undangan rapat penyederhanaan organisasi; 4. Undangan rapat penysunan struktur organisasi MK; 5. Peta Proses Bisnis 200222; 6. PETA PROSES BISNIS 200222; 7. Paparan pengantar perubahan probis 8. Peta Jabatan MK 17.3.2022. | 2.Penataan-Tatalaksana_i.Peta-Proses-Bisnis-Mempengaruhi-Penyederhanaan-Jabatan_i.a 2023 | ||||||
ii. | Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang Terintegrasi | 1 | ||||||||||
a. | Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien | A/B/C | A | 1 | LHKPN, Sakti dan Aset, LPSE, MySAPK, Aplikasi SIASN, Fitur Chat pada Website mkri.id. | 2.Penataan-Tatalaksana_ii.Sistem-Pemerintahan-Berbasis-Elektronik-(SPBE)-yang-Terintegrasi_ii.a 2023 | ||||||
b. | Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan internal organisasi yang lebih cepat dan efisien | A/B/C | A | 1 | Aplikasi E-Kinerja, Aplikasi Manajemen Talenta, Aplikasi Absensi Online, Aplikasi SKP, Aplikasi Health Monitoring. | 2.Penataan-Tatalaksana_ii.Sistem-Pemerintahan-Berbasis-Elektronik-(SPBE)-yang-Terintegrasi_ii.b 2023 | ||||||
iii. | Transformasi Digital Memberikan Nilai Manfaat | 2 | ||||||||||
a. | Transformasi digital pada bidang proses bisnis utama telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal | A/B/C/D/E | A | 1 | Pemanfaatan aplikasi pada bidang proses bisnis utama meberikan kemudahan terhadap internal Pusat TIK : Permohonan online, Tracking perkara, Case retrieval , Hubungi MK. | 2.Penataan-Tatalaksana_iii.Transformasi-Digital-Memberikan-Nilai-Manfaat_iii.a 2023 | ||||||
b. | Transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal | A/B/C/D/E | A | 1 | Pemanfaatan aplikasi pada bidang Administrasi pemerintahan meberikan kemudahan terhadap internal Pusat TIK : SIKD, Absensi Online, E-Kinerja, Aplikasi SKP, Health Monitoring, Manejemen Talenta. | 2.Penataan-Tatalaksana_iii.Transformasi-Digital-Memberikan-Nilai-Manfaat_iii.b 2023 | ||||||
c. | Transformasi digital pada bidang pelayanan publik telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal | A/B/C/D/E | A | 1 | Pemanfaatan aplikasi pada pelayanan publik meberikan kemudahan terhadap internal Pusat TIK: Persidangan Online, Website MK, Tracking perkara, Case retrieval , Hubungi MK, Youtube dan Media Sosial MK, Aplikasi Click MK. | 2.Penataan-Tatalaksana_iii.Transformasi-Digital-Memberikan-Nilai-Manfaat_iii.c 2023 | ||||||
3. | PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR | 5 | ||||||||||
i. | Kinerja Individu | 1.5 | ||||||||||
a. | Ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya | A/B/C | A | 1 | 1. Laporan LAKIP 2. e-Kinerja 3. SKP Pegawai. | 3.Penataan-Sistem-Manajemen-SDM-Aparatur_i.Kinerja-Individu 2023 | ||||||
ii. | Assessment Pegawai | 1.5 | ||||||||||
a. | Hasil assement telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai | A/B/C | A | 1 | Aplikasi Seleksi JPT | 3.Penataan-Sistem-Manajemen-SDM-Aparatur_ii.Assessment-Pegawai_2023 | ||||||
iii. | Pelanggaran Disiplin Pegawai | 2 | ||||||||||
a. | Penurunan pelanggaran disiplin pegawai | 0-100% | 95% | 0.95 | Rekapitulasi Pelanggaran Disiplin | 3.Penataan-Sistem-Manajemen-SDM-Aparatur_iii.Pelanggaran-Disiplin-Pegawai 2023 | ||||||
|
Jumlah | 14 | Surat Pelanggaran Pegawai Pusat TIK | |||||||||
|
Jumlah | 1 | Surat Pelanggaran Pegawai Pusat TIK | |||||||||
|
Jumlah | 1 | Surat Pelanggaran Pegawai Pusat TIK | |||||||||
4. | PENGUATAN AKUNTABILITAS | 5 | ||||||||||
i. | Meningkatnya capaian kinerja unit kerja | 2 | ||||||||||
a. | Persentase Sasaran dengan capaian 100% atau lebih | 0-100% | 102.09% | 1.02 | Persentase Sasaran dengan capaian 102.09 % | 4.Penguatan-Akuntabilitas_i.Meningkatnya-capaian-kinerja-unit-kerja_i.a 2023 | ||||||
|
Jumlah | 2 | Terdapat 2 sasaran dan 11 Indikator Kinerja | |||||||||
|
Jumlah | 2 | Terdapat 2 sasaran dan 11 Indikator Kinerja tercapai 100% atau lebih | |||||||||
ii. | Pemberian Reward and Punishment | 1.5 | ||||||||||
a. | Hasil Capaian/Monitoring Perjanjian Kinerja telah dijadikan dasar sebagai pemberian reward and punishment bagi organisasi | A/B/C/D | A | 1 | 1. Pemberian Reward Pelayanan Publik Pustik 2022 2. Penghargaan Pegawai Teladan 2022 3. Penghargaan SIKD Award sebanyak 4 kali 2023 4. Pemberian Punishment Pegawai 2023 |
4.Penguatan-Akuntabilitas_ii.Pemberian-Reward-and-Punishment_ii.a 2023 | ||||||
iii. | Kerangka Logis Kinerja | 1.5 | ||||||||||
a. | Apakah terdapat penjenjangan kinerja ((Kerangka Logis Kinerja) yang mengacu pada kinerja utama organisasi dan dijadikan dalam penentuan kinerja seluruh pegawai? | A/B/C/D | A | 1 | Penjenjangan Kinerja melalui Cascading | 4.Penguatan-Akuntabilitas_iii.Kerangka-Logis-Kinerja_iii.a 2023 | ||||||
5. | PENGUATAN PENGAWASAN | 7.5 | ||||||||||
i. | Mekanisme Pengendalian | 0 | ||||||||||
a. | Telah dilakukan mekanisme pengendalian aktivitas secara berjenjang | A/B/C/D/E | A | 1 | Telah dilakukan mekanisme pengendalian aktivitas secara berjenjang | 5.Penguatan-Pengawasan_i.Mekanisme-Pengendalian_i.a 2023 | ||||||
ii. | Penanganan Pengaduan Masyarakat | 3 | ||||||||||
a. | Persentase penanganan pengaduan masyarakat | 0-100% | 0.00 | Persentase penanganan pengaduan masyarakat | 5.Penguatan-Pengawasan_ii.Penanganan-Pengaduan-Masyarakat_ii.a | |||||||
|
Jumlah | |||||||||||
|
Jumlah | |||||||||||
|
Jumlah | |||||||||||
iii. | Penyampaian Laporan Harta Kekayaan | 2 | ||||||||||
i. | Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) | 1 | ||||||||||
- | Persentase penyampaian LHKPN | 0-100% | 100% | 1.00 | Persentase penyampaian LHKPN | 5.Penguatan-Pengawasan_iii.Penyampaian-Laporan-Harta-Kekayaan_iii.a_i 2023 | ||||||
- | Jumlah yang harus melaporkan | Jumlah | 0.00 | |||||||||
|
Jumlah | |||||||||||
|
Jumlah | |||||||||||
|
Jumlah | |||||||||||
- | Jumlah yang sudah melaporkan | Jumlah | 0.00 | |||||||||
i. | Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) | 1 | ||||||||||
- | Persentase penyampaian LHKASN | 0-100% | 0.00 | Persentase penyampaian LHKASN | 5.Penguatan-Pengawasan_iii.Penyampaian-Laporan-Harta-Kekayaan_iii.a_i 2023 | |||||||
- | Jumlah yang harus melaporkan (ASN tidak wajib LHKPN) | Jumlah | 0.00 | |||||||||
|
Jumlah | |||||||||||
|
Jumlah | |||||||||||
|
Jumlah | |||||||||||
- | Jumlah yang sudah melaporkan | Jumlah | 0.00 | |||||||||
6. | PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK | 5 | ||||||||||
i. | Upaya dan/atau Inovasi Pelayanan Publik | 2.5 | ||||||||||
a. | Upaya dan/atau inovasi telah mendorong perbaikan pelayanan publik pada: 1. Kesesuaian Persyaratan 2. Kemudahan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur 3. Kecepatan Waktu Penyelesaian 4. Kejelasan Biaya/Tarif, Gratis 5. Kualitas Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan 6. Kompetensi Pelaksana/Web 7. Perilaku Pelaksana/Web 8. Kualitas Sarana dan prasarana 9. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
A/B/C/D | A | 1 | Upaya dan/atau inovasi telah mendorong perbaikan pelayanan publik pada hal berikut: 1. Kesesuaian Persyaratan; 2. Kemudahan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur; 3. Kecepatan Waktu Penyelesaian; 4. Kejelasan Biaya/Tarif, Gratis; 5. Kualitas Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan; 6. Kompetensi Pelaksana/Web; 7. Perilaku Pelaksana/Web; 8. Kualitas Sarana dan prasarana; 9. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan. | 6.Peningkatan-Kualitas-Pelayanan-Publik_i.Upaya-danatau-Inovasi-Pelayanan-Publik_i.a 2023 | ||||||
b. | Upaya dan/atau inovasi pada perijinan/pelayanan telah dipermudah: 1. Waktu lebih cepat 2. Pelayanan Publik yang terpadu 3. Alur lebih pendek/singkat 4 Terintegrasi dengan aplikasi |
0-100% | 100% | 1.00 | Upaya dan/atau inovasi pada perijinan/pelayanan telah dipermudah dalam hal: 1. Waktu lebih cepat; 2. Pelayanan Publik yang terpadu; 3. Alur lebih pendek/singkat; 4. Terintegrasi dengan aplikasi. | 6.Peningkatan-Kualitas-Pelayanan-Publik_i.Upaya-danatau-Inovasi-Pelayanan-Publik_i.b_2023 | ||||||
|
Jumlah | |||||||||||
|
Jumlah | |||||||||||
ii. | Penanganan Pengaduan Pelayanan dan Konsultasi | 2.5 | ||||||||||
a. | Penanganan pengaduan pelayanan dilakukan melalui berbagai kanal/media secara responsive dan bertanggung jawab | A/B/C/D | A | 1 | Penanganan pengaduan pelayanan dilakukan melalui berbagai kanal/media secara responsive dan bertanggung jawab. | 6.Peningkatan-Kualitas-Pelayanan-Publik_ii.Penanganan-Pengaduan-Pelayanan-dan-Konsultasi_ii.a 2023 | ||||||
B | HASIL | |||||||||||
I. | BIROKRASI YANG BERSIH DAN AKUNTABEL | |||||||||||
a. | Nilai Survey Persepsi Korupsi (Survei Eksternal) | 17.5 | 0-4 | 3.61 | 3.61 | Pada tahun 2023 Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendapatkan hasil Survei Presepsi Anti Korupsi yang dilakukan oleh lembaga survei, dimana Nilai Indeks Presepsi Anti Korupsi MK mendapatkan skor Sangat Baik sebesar 3.162. Indeks survey ini memberikan gambaran bahwa semakin baik angka integritas sebuah instansi, maka sistem yang berjalan untuk mendeteksi risiko korupsi dan menangani ketika terjadi tindak pidana korupsi di K/L/PD tersebut | I.BIROKRASI-YANG-BERSIH-DAN-AKUNTABEL_a.Nilai-Survey-Persepsi-Korupsi-(Survei-Eksternal)_2023 | |||||
b. | Capaian Kinerja Lebih Baik dari pada Capaian Kinerja Sebelumnya | 5 | 0-100% | 102.09% | 1.02 | Pada tahun 2021 Capaian Kinerja Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi melebihi target, ini terlihat pada dokumen LAKIP pada tahun 2022 capaian kinerja Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi sebesar 102,09%. | I.BIROKRASI-YANG-BERSIH-DAN-AKUNTABEL_b.Capaian-Kinerja-Lebih-Baik-dari-pada-Capaian-Kinerja-Sebelumnya 2023 | |||||
II. | PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA | |||||||||||
a. | Nilai Persepsi Kualitas Pelayanan (Survei Eksternal) | 17.5 | 0-4 | 3.63 | 3.63 | Pada tahun 2021 Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendapatkan hasil Survey Presepsi Kualitas Pelayanan yang dilakukan oleh lembaga survei, dimana Nilai Indeks Presepsi Kualitas Pelayanan MK mendapatkan skor Sangat Baik sebesar 3.632. | II.PELAYANAN-PUBLIK-YANG-PRIMA_a.Nilai-Persepsi-Kualitas-Pelayanan-(Survei-Eksternal)__ 2023 |