Lembar Kerja Evaluasi
Lembar Kerja Evaluasi (LKE) WBBM Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi
| A. | PENGUNGKIT | 60.00 | PILIHAN | JAWABAN | NILAI | % | URAIAN JAWABAN | BUKTI | ||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| I. | PEMENUHAN | 30.00 | ||||||||||
| 1. | Managemen Perubahan | 4 | ||||||||||
| i. | Penyusunan Tim Kerja | 0.5 | ||||||||||
| a. | Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas | Y/T | Ya | 1 | PUSTIK Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada tahun 2024. Sebagai bentuk komitmen untuk menjaga dan meningkatkan capaian tersebut, PUSTIK telah membentuk Tim Kerja WBBM Tahun 2026 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2026 tentang Tim Kerja WBBM di Lingkungan PUSTIK Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun 2026. Tim ini dibentuk untuk memastikan pembangunan Zona Integritas di lingkungan PUSTIK berjalan terarah, berkelanjutan, serta mendukung peningkatan kualitas layanan, integritas, akuntabilitas, dan budaya kerja pelayanan prima. | 1. Narasi dan Ikhtisar Zona Integritas WBBM 2024
2. SK Penetapan Uker Pustik WBBM 2024
3. Pengajuan Nota Dinas SK Tim Pembangunan Zona Integritas ke Sekretaris Jenderal MK
4. SK Tim Kerja WBBM 2024
5. BA Pembentukan Tim Kerja WBBM 2024 6. Penghargaan WBBM PUSTIK MKRI 2024 7. SK Tim Kerja WBBM 2025 8. Undangan, Daftar Hadir, dan Notulensi Pembentukan Tim Monev WBBM PUSTIK 2025 9. SK Tim WBBM 2026 10. Undangan Rapat Pelaksanaan Kegiatan ZI PUSTIK 11. Notula dan Daftar Hadir Rapat Pelaksanaan Kegiatan ZI PUSTIK | ||||||
| b. | Penentuan anggota Tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas | A/B/C | A | 1 | Penentuan anggota Tim Kerja WBBM PUSTIK dilakukan melalui prosedur dan mekanisme yang jelas, dengan mempertimbangkan kompetensi, tugas dan fungsi, pengalaman, serta keterlibatan pegawai dalam mendukung pembangunan Zona Integritas. Pemilihan anggota juga disesuaikan dengan kebutuhan setiap area perubahan agar pelaksanaan program kerja dapat berjalan efektif, terarah, dan dapat dipertanggungjawabkan. Proses pemilihan tim kerja pembangunan Zona Integritas PUSTIK seusai kriteria yang termuat dalam mekanisme tersebut dan secara umum dapat diuraikan; berstatus sebagai pegawai Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi; telah menandatangani Pakta Integritas; serta telah menyampaikan LHKPN/LHKASN. Sementara kriteria khusus, semisal bagi pegawai yang ditempatkan pada area Manajemen Perubahan memiliki kemampuan dalam menyusun rencana kerja dan memiliki kemampuan dalam melakukan monitoring dan evaluasi. Kemudian, untuk area Penataan Tata Laksana, harus memiliki kemampuan menyusun dan mengevaluasi SOP, memiliki pemahaman e-government. Sementara untuk pegawai yang terlibat dalam area Penataan Sistem Manajemen SDM harus memiliki pengetahuan dalam manajemen SDM serta memahami aturan disiplin/kode etik. Sedangkan area Penguatan Akuntabilitas, pegawai harus memiliki kemampuan dalam pengelolaan akuntabilitas kinerja serta mampu menyusun laporan kinerja. Selanjutnya, bagi pegawai yang ditempatkan dalam area Penguatan Pengawasan harus ,emiliki pemahaman dalam pengendalian gratifikasi, SPIP, manajemen serta pengaduan masyarakat, WBS, dan penanganan benturan kepentingan. Terakhir, bagi pegawai yang terlibat di area Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik harus memiliki kemampuan menyusun standar pelayanan, mampu menerapkan budaya pelayanan prima, serta mampu melakukan evaluasi survei kepuasan peserta. | 1. SK Penetapan Uker Pustik WBBM 2024 2. Mekanisme Pemilihan Tim Pembanguan ZI PUSTIK 2024 3. Undangan Rapat Pembahasan Pembentukan Tim Pembangunan ZI menuju WBBM 2024 4. Notula Rapat Pembahasan Pembentukan Tim Pembangunan ZI menuju WBBM 2024 6. Penghargaan WBBM PUSTIK MKRI 2024 7. SK Tim Kerja WBBM 2025 8. Undangan, Daftar Hadir, dan Notulensi Pembentukan Tim Monev WBBM PUSTIK 2025 9. SK Tim WBBM 2026 10. Mekanisme Pemilihan TIM WBBM 2026 11. Undangan Rapat Pelaksanaan Kegiatan ZI PUSTIK 12. Notula dan Daftar Hadir Rapat Pelaksanaan Kegiatan ZI PUSTIK | ||||||
| ii. | Rencana Pembangunan Zona Integritas | 1 | ||||||||||
| a. | Terdapat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | Y/T | Ya | 1 | Sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pelayanan prima, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi telah menyusun dokumen Rencana Kerja dalam rangka mempertahankan predikat Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dokumen tersebut memuat strategi, program, serta langkah-langkah konkret yang akan dilaksanakan oleh Pusat TIK dalam rangka menjaga keberlanjutan reformasi birokrasi, memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital, serta membudayakan integritas di lingkungan kerja. Penyusunan rencana kerja ini juga selaras dengan indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), serta mengacu pada prinsip-prinsip good governance dan semangat peningkatan kinerja organisasi secara berkelanjutan. Dengan adanya dokumen ini, diharapkan seluruh jajaran Pusat TIK dapat secara konsisten menjalankan peran dan tanggung jawabnya dalam menjaga kepercayaan publik serta mempertahankan predikat WBBM yang telah diraih. | 1. Rencana Kerja PUSTIK WBBM 2024 2. Undangan Rapat Pembahasan Penyusunan Rencana Kerja ZI menuju WBBM 2024 3. Notula Rapat Pembahasan Penyusunan Rencana Kerja ZI menuju WBBM 2024 4. Rapat koordinasi ZI MK dan daftar hadir 2023 5. Rapat tindak lanjut koordinasi ZI MK dan daftar hadir 2023 6. Rencana Kerja Pusat TIK WBBM 2025 7. Rencana Kerja Pusat TIK WBBM 2026 | ||||||
| b. | Dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM | A/B/C | A | 1 | Sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam mempertahankan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (PUSTIK) telah menyusun rencana kerja strategis yang memuat sejumlah program prioritas guna meningkatkan kualitas layanan dan tata kelola teknologi informasi di lingkungan Mahkamah Konstitusi. Rencana kerja tersebut mencakup empat pilar utama, yaitu: 1. Pengelolaan Sistem Informasi, 2. Layanan Data, 3. Pengelolaan Infrastruktur, dan 4. Pengamanan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Secara teknis, dalam kerangka pelaksanaan program WBBM, fokus utama PUSTIK diarahkan pada sejumlah kegiatan prioritas, antara lain: • Peningkatan Kualitas Laman Baru Mahkamah Konstitusi Upaya ini bertujuan untuk memperkuat citra kelembagaan sekaligus meningkatkan aksesibilitas dan keterbukaan informasi publik secara digital. • Pembaruan Sistem Informasi Manajemen Perkembangan Penanganan Perkara Konstitusi (SIMPPK) • Peningkatan Keamanan Perangkat dan Jaringan TIK Langkah ini meliputi penguatan sistem proteksi terhadap ancaman siber guna menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi serta infrastruktur digital Mahkamah Konstitusi. • Pemutakhiran Perangkat ICT di Ruang Sidang Kegiatan ini mencakup modernisasi dan peningkatan performa perangkat teknologi di ruang sidang guna mendukung proses persidangan yang lebih efisien, akurat, dan transparan. Melalui implementasi program-program prioritas ini, PUSTIK berkomitmen untuk memperkuat fondasi digital Mahkamah Konstitusi serta menghadirkan layanan TIK yang unggul dan terpercaya. Inisiatif ini juga menjadi bagian penting dari kontribusi nyata PUSTIK dalam mempertahankan predikat WBBM tahun 2026. |
1. Rencana Kerja PUSTIK WBBM 2024 Januari - Des 2024 2. Monev ZI Januari - Juni 2024 3. Rencana Kerja Pusat TIK 2025 4. Dokumen Rencana Kerja Mempertahankan WBBM PUSTIK 2026 | ||||||
| c. | Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM | A/B/C | A | 1 | PUSTIK melakukan sosialisasi ZI dalam rangka mempertahankan WBBM. Sosialisasi tersebut tertuang dalam beberapa bentuk media, di antaranya melalui microsite PUSTIK (pustik.mkri.id), standing banner yang terpasang di sejumlah titik (lobi Gedung 3 MK dan lobi depan unit kerja PUSTIK), signage, serta media sosial MK (Instagram MK @mahkamahkonstitusi), pemasangan sticker anti-gratifikasi di sejumlah titik (depan lift). | 1. Persekjen Pembangunan ZI 2024 2. Microsite Pustik 3. Public Campaign-Sosialisasi ZI 4. Video Sosialisasi ZI 5. SOP Evaluasi ZI 6. Melakukan rapat koordinasi dan evaluasi terkait ZI menuju WBBM 7. Microsite PUSTIK 2026 8. Public Campaign-Sosialisasi ZI 2026 | ||||||
| iii. | Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM | 1 | ||||||||||
| a. | Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana | A/B/C/D | A | 1 | Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (PUSTIK) telah berhasil menyelesaikan seluruh program yang telah ditetapkan dan juga progam prioritas dalam mempertahankan WBBM. Dengan kata lain, PUSTIK telah mencapai target yang telah ditentukan dalam upaya mewujudkan Zona Integritas sehingga progam PUSTIK ini dapat diartikan sebagai berikut: - Komitmen terhadap transparansi: Dengan membuat informasi publik lebih mudah diakses baik itu secara online (melalui laman MK) maupun offline (melalui loket PPID MK), MK menunjukkan komitmennya untuk menjalankan pemerintahan yang terbuka. - Pemanfaatan teknologi: PUSTIK telah berhasil memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja yang didukung oleh keamanan dan jaringan yang handal yang sudah diterapkan MK di seluruh unit kerja dan ruang sidang. - Fokus pada pengguna: Perbaikan laman MK, SIMPPK dan SIMPEL yang saling terintegrasi menunjukkan bahwa PUSTIK selalu berusaha untuk memenuhi kebutuhan pengguna. | 1. Monitoring dan Evaluasi ZI Januari-Juni 2024
2. Rencana Kerja PUSTIK WBBM 2024
3. Laporan pengembangan Website
4. Laporan Pengembangan SIMPP (jadwal-layout bangku sidang, konfirmasi kehadiran
para pihak dll) 5. Laporan kegiatan pembangunan sudah dilaksanăkan sesuai dengan rencana-2025 6. Laporan pembangunan yang sudah dilaksanakan PUSTIK 2026 | ||||||
| b. | Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas | A/B/C/D | A | 1 | PUSTIK secara aktif dan berkala melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh aspek mempertahankan WBBM untuk memastikan keberhasilan program dan mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan, mengidentifikasi hambatan dan tantangan yang dihadapi dan melacak kemajuan mempertahankan WBBM Integritas dan memastikan akuntabilitas seluruh pihak yang terlibat dalam proses mempertahankan WBBM sehingga dapat berjalan lebih efektif dan transparan. | Monitoring ZI Januari - Juni 2024 2. Monitoring dan evaluasi pembangunan ZI 2025 Monitoring dan Evaluasi ZI WBBM PUSTIK (Jan-April 2026) | ||||||
| c. | Hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti | A/B/C/D | A | 1 | Temuan dari proses pemantauan dan penilaian tersebut telah dianalisis sehingga dapat digunakan sebagai dasar untuk menentukan tindakan-tindakan apa saja yang perlu dilakukan untuk memperbaiki kekurangan atau meningkatkan kinerja PUSTIK. Adapun langkah-langkah perbaikan yang diperlukan telah diimplementasikan dalam tindakan konkret. Dengan demikian, hasil monitoring dan evaluasi tidak hanya didokumentasikan, tetapi juga diikuti oleh tindakan nyata yang memastikan peningkatan kualitas dan efektivitas dari proses yang sedang berjalan. | 1. Laporan Tindak Lanjut Monitoring dan Evaluasi Pembangunan ZI Periode Bulan Januari -
Juni 2024
2. Tampilan Website MKRI Baru
3. Jadwal Sidang MKRI
4. Pengisian Bangku Sidang
5. Putusan MKRI
6. Pengisian kehadiran para pihak secara online
7. Case Tracking Perkara MKRI Laporan Tindak Lanjut Monitoring dan Evaluasi 2025 Laporan Kegiatan Pembangunan yang sudah dilaksanakan meliputi: 1. Laporan Pelaksanaan ZI merpetahankan WBBM 2. Laporan pengembangan portal satu data 3. Laporan reviu dan evaluasi implementasi interoperabilitas data MK 2025 | ||||||
| iv. | Perubahan pola pikir dan budaya kerja | 1.5 | ||||||||||
| a. | Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM | Y/T | Ya | 1 | Dalam rangka mempertahankan WBBM, keteladanan memegang peran penting dalam menanamkan nilai integritas dan profesionalisme. Di PUSTIK, peran tersebut dijalankan langsung oleh Kepala Pusat TIK sebagai Role Model utama, melalui partisipasi aktif dalam rapat rencana aksi ZI, sosialisasi internal, serta penerapan nilai-nilai organisasi yang mendorong budaya kerja bersih, transparan, dan melayani. Kepala Pusat TIK tidak hanya menjadi figur simbolik, tetapi juga penggerak utama dalam menginternalisasi nilai-nilai ZI di seluruh unit kerja. Sebagai penguatan, PUSTIK juga telah menunjuk seorang pegawai internal sebagai Role Model melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 135 Tahun 2026. Kehadiran Role Model di tingkat pimpinan dan pelaksana memperkuat terciptanya lingkungan kerja yang mendukung terwujudnya WBK secara nyata dan berkelanjutan. |
1. SK Role Model 2024 2. Manajemen Talenta - Riska Aprian 3. SK Riska Aprian Inovasi Aplikasi e-SOP 4. Nodin Pembahasan Aplikasi e-SOP dan Rencana Tindak Lanjut 5. Undangan Rapat Pembahasan Aplikasi e-SOP dan Rencana Tindak Lanjut 6. ST Narasumber Bimtek Hukum Acara PHPU 7. Peran Pimpinan sebagai Role Model 2026 | ||||||
| b. | Sudah ditetapkan agen perubahan | A/B/C | A | 1 | Sebagai bagian dari strategi transformasi birokrasi yang berkelanjutan, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (PUSTIK) turut menerapkan kebijakan penunjukan Agen Perubahan, yakni pegawai yang memiliki peran strategis sebagai aktor penggerak perubahan dalam organisasi. Agen Perubahan berperan sebagai katalisator dalam percepatan penerapan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik, sesuai dengan semangat mempertahankan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Mengingat pentingnya peran ini, pegawai yang ditunjuk sebagai Agen Perubahan telah ditetapkan secara formal melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 134 Tahun 2026. Penunjukan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan integritas, komitmen terhadap reformasi birokrasi, serta kemampuan dalam memengaruhi lingkungan kerja secara positif. Keberadaan Agen Perubahan diharapkan mampu menjadi penghubung antara kebijakan dan implementasi, sekaligus menjadi contoh nyata penerapan nilai-nilai organisasi, inovasi layanan, dan budaya kerja yang adaptif terhadap perubahan. Dengan demikian, PUSTIK terus memperkuat fondasi transformasi kelembagaan melalui sinergi peran Role Model dan Agen Perubahan demi terwujudnya birokrasi yang modern, profesional, dan melayani. | 1. SK Agen Perubahan 2024
2. Renja Agen Perubahan 2024
3. Pakta Integritas Widy Hastowahyudi
4. Pakta Integritas Ishak Purnama
5. eKinerja Widy Hastowahyudi-Januari-Juni 2024
6. Manajemen Talenta Widy Hastowahyudi
7. eKinerja Ishak Purnama-Januari-Juni 2024 8. Manajemen Talenta - Ishak Purnama 9. SK Agen Perubahan Pustik 2026 | ||||||
| c. | Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi | A/B/C | A | 1 | Melalui berbagai inisiatif, PUSTIK telah berhasil mentransformasi budaya kerja dari yang sebelumnya bersifat individualistis menjadi lebih kolaboratif, berorientasi pada hasil, dan inovasi. Hal ini ditandai dengan meningkatnya semangat kerja sama antar tim dan tercapainya tujuan PUSTIK secara bersama-sama yang tercermin dalam peningkatan produktivitas, kepatuhan pegawai dalam memberikan pelayanan baik internal maupun eksternal MK seperti mengadakan public campaign, mengikuti kegiatan coffee morning serta kemampuan PUSTIK dalam menghadapi perubahan. Untuk merealisasikan hal tersebut, PUSTIK mengikut sertakan pegawai PUSTIK dalam program-program yang mendukung perubahan seperti pelatihan kepemimpinan, program pengembangan karyawan melalui diklat atau bimbingan teknis. | 1. Laporan Coffee Morning Pusat TIK 2023-2024
2. Manajemen Talenta Role Model dan Agen Perubahan Pusat TIK
3. Pendampingan WBK/WBBM di PUSLITKA oleh Role Model dan Agen Perubahan Pusat TIK
4. Public Campaign Budaya Kerja MKRI 2024 5. Komitmen Bersama PUSTIK 2026 6. Laporan Gustug PUU-SKLN 2026 7. Laporan Coffee Morning 2026 8. Laporan Pengembangan dan Update Aplikasi JAS | ||||||
| d. | Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | A/B/C/D | A | 1 | Seluruh pegawai di lingkungan Pusat TIK terlibat dalam mempertahankan WBBM, hal ini tercantum dalam SK Sekjen Nomor 136 Tahun 2026 tentang Tim Kerja Zona Integritas di Lingkungan Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK Tahun 2026 dan SK Sekjen Nomor 140 Tahun 2026 Tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) Di Lingkungan Kepaniteraan Dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun 2026. | 1. SK Tim Kerja WBBM 2024 2. Maklumat Pustik Pelayanan Publik 2024 3. Komitmen Bersama Pustik 2024 4. Undangan dan daftar hadir rapat-coffee morning 5. Laporan coffee morning 6. SK TIM ZI PUSTIK 2026 7. Komitmen Bersama PUSTIK 2026 | ||||||
| 2. | PENATAAN TATALAKSANA | 3.5 | ||||||||||
| i. | Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama | 1 | ||||||||||
| a. | SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi | A/B/C/D | A | 1 | Sebagai bagian dari upaya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan efisiensi kerja, PUSTIK telah berhasil menyinkronkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan peta proses bisnis yang ada. SOP yang telah disusun kemudian diintegrasikan ke dalam sebuah aplikasi digital yang diberi nama e-SOP (sopan.mkri.go.id). Untuk mempermudah pengguna dalam membuat dan mencari SOP maka PUSTIK menerrbitkan buku panduan penggunaan aplikasi e-SOP yang memudahkan seluruh pegawai dalam mengakses dan memahami SOP secara terintegrasi. Selain itu, aplikasi ini juga memungkinkan dilakukannya pembaruan SOP secara berkala, sehingga selalu relevan dengan perkembangan dan kinerja PUSTIK dapat terus ditingkatkan. | 1. Persekjen No 32 Tahun 2022 ttng Peta Proses Bisnis MK 2. PERSEKJEN No 5 Tahun 2022 E-SOP 3. Nodin Penyampaian Tindak lanjut Kegiatan SInkronisasi Peta Probis 4. Buku Panduan Aplikasi e-SOP 5. Manual Book SOP 2025 6. Persekjen No 5 Tahun 2022-Penerapan SOP | ||||||
| b. | Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan | A/B/C/D/E | A | 1 | Dengan mengacu pada pada Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 5 Tahun 2022 dan bekal dari bimbingan teknik pembuatan SOP melalui e-SOP (sopan.mkri.id), PUSTIK telah melakukan langkah signifikan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP). Dengan adanya SOP, setiap proses kerja di PUSTIK menjadi lebih terstruktur, mulai dari tahap perencanaan hingga evaluasi. Hal ini tidak hanya meningkatkan efisiensi kerja, tetapi juga memperkuat akuntabilitas dan transparansi. Selain itu, SOP juga menjadi pedoman bagi seluruh pegawai PUSTIK dalam melaksanakan tugasnya, sehingga kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan. | 1. PERSEKJEN No 5 Tahun 2022 E-SOP 2. Laporan Bimtek SOP 8-10 Juni 2023 3. Daftar Hadir Bimtek e-SOP 4. Laporan Bimtek e-SOP 5. Persekjen No 5 Tahun 2022-Penerapan SOP 6. Undangan Bimtek e-SOP | ||||||
| c. | Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasi | A/B/C/D/E | A | 1 | Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (PUSTIK) telah melaksanakan proses evaluasi terhadap seluruh Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dimiliki, bekerja sama dengan Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Fasilitas Reformasi Birokrasi Biro SDMO. Evaluasi ini dilaksanakan dalam rangka kegiatan Bimbingan Teknis Sinkronisasi Peta Proses Bisnis dan SOP serta Pengesahan SOP, sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola kelembagaan yang efektif dan adaptif. Adanya evaluasi ini mencerminkan penyesuaian terhadap dinamika kebutuhan organisasi, serta mendukung optimalisasi peran dan fungsi unit kerja, khususnya dalam pengelolaan data dan dokumentasi berbasis teknologi informasi yang lebih terintegrasi. | 1. Nodin Monitoring dan Sinkronisasi SOP 2023
2. Nodin TL Sinkronisasi 2023
3. Laporan Bimbingan Teknis Sikronisasi 2023
4. Laporan pengembangan SOP 15 Nov 2023 5. Laporan Evaluasi SOP PUSTIK-2025 | ||||||
| ii. | Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) | 2 | ||||||||||
| a. | Sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasi | A/B/C | A | 1 | Pengukuran kinerja pegawai di Mahkamah Konstitusi kini telah dioptimalkan dengan pemanfaatan teknologi informasi. Melalui aplikasi E-Kinerja BKN dan Manajemen Talenta, proses evaluasi kinerja menjadi lebih efektif dan efisien. Teknologi ini memungkinkan penilaian yang lebih transparan dan akurat, serta mendukung pengembangan potensi dan bakat pegawai secara maksimal. Dengan pendekatan yang modern ini, Mahkamah Konstitusi dapat meningkatkan produktivitas serta memastikan setiap pegawai dapat memberikan kontribusi terbaiknya sesuai dengan kemampuan dan talenta yang dimiliki. | 1. Rencana Kerja PUSTIK WBBM 2024
2. Daftar eKinerja Pegawai PUSTIK 2024
3. Rekap Kinerja Pegawai PUSTIK 2024
4. Kinerja Riska Aprian, Widy Hastowahyudi 2024, Ishak Purnama 2024
5. Daftar eKinerja PUSTIK 2023
6. Rekap Kinerja Pegawai PUSTIK 2023
7. Kinerja Riska Aprian, Widy Hastowahyudi 2023, Ishak Purnama 2023
8. Screenshot Aplikasi Simantap
9. Manajemen Talenta Riska Aprian, Widy Hastowahyudi, Ishak Purnama
10. PPT Simantap - Sistem Manajemen Talenta Pegawai
11. Surat Permohonan Studi Banding-Adopsi-audiensi Aplikasi SIMANTAP dari K/L 2023
12. ST Narsum terkait Aplikasi SIMANTAP di K/L 13. Evaluasi Kinerja 2025 Nanang Subekti 14. Penilaian KInerja 2025 Nanang Subekti 15. Lembar Evaluasi 2025 - Budi H Wibowo 16. Lembar Penilaian 2025 - Budi H Wibowo | ||||||
| b. | Operasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi informasi | A/B/C | A | 1 | Operasionalisasi Manajemen SDM yang telah menggunakan Teknologi informasi, diantaranya yaitu : 1. penggunaan aplikasi E-kinerja BKN yang berisi penilaian kinerja pegawai per bulan 2. penggunaan absensi online mempermudah pegawai untuk melakukan peresensi kehadiran melalui aplikasi apps.mkri.id menggunakan HP datau laptop tanpa harus antri dan untuk kepentingan SDMO aplikasi ini juga memuat informasi cuti, rekap kehadiran, pegawai yang dinas luar dan informasi lainnya yang terkait dengan SDMO 3. Sistem informasi manajemen talenta (SIMANTAP) menampilkan hasil dari Kinerja, Potensi, Kompetensi, Rekam Jejak dan Lainnya digunakan untuk promosi, mutasi dan pengembangan karier pegawai MK 4. Sistem Informasi Pegawai (SIMPEG) berisi semua data pegawai mulai dari data diri, data keluarga, pendidikan dan sebagainya 5. VPN MKRI digunakan untuk menunjang pegawai bekerja dari mana dan kapan saja yang terhubung dengan server kantor pusat. | 1. Laporan Persidangan-PHPU-IV-2024
2. Check list Persidangan Pusat TIK
3. Penggunaan Absensi Online
4. VPN MKRI
5. PPT Aplikasi Simantap - Sistem Manajemen Talenta Pegawai
6. Screenshot Aplikasi Simantap
7. Video Tutorial Absensi Online
8. Laporan Kinerja Bulanan Riska Aprian-Januari-Mei 2024
9. Panduan Aplikasi SIMPEG 10. SS Penggunaan Teknologi dalam Manajemen Operasional SDM MK | ||||||
| c. | Pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi | A/B/C | A | 1 | PUSTIK sudah menggunakan teknologi informasi dalam pelayanan kepada publik seperti pengajuan perkara secara online (SIMPEL) yang terhubung dengan SIMPPK dimana pada SIMPPK juga membuat jadwal persidangan dari sidang pendahuluan s.d. sidang putusan, ploting bangku sidang, konfirmasi kehadiran lalu di tampilkan di laman MK mulai dari registrasi sampai pengucapan putusan, laman MK juga memuat informasi Mahkamah Konstitusi lainnya. | 1. Standar Pelayanan Konsultasi Perkara Secara Daring (Online)
2. Standar Pelayanan Pengajuan Permohonan Secara Daring (Online)
3. Panduan Registrasi Permohonan Perkara secara Online melalui SIMPEL
4. Panduan Permohonan Perkara secara Online melalui SIMPEL
5. Tampilan Jadwal Sidang MKRI
6. Konfirmasi Kehadiran Sidang Para Pihak
7. Tampilan Putusan MKRI
8. Tampilan Pengisian Bangku Sidang
9. Tampilan Aplikasi SAKTI 2024
10. Screenshot Case Tracking Perkara MKRI
11. Screenshot Penggunaan Srikandi
12. Screenshot Aplikasi E-Checklist
13. Screenshot Aplikasi Beritanegara MKRI
14. Screenshot Aplikasi E-Buku Tamu MKRI 15. Laporan Bidang TIKD Gustug PHPKADA 2024-2025 16. Laporan GUSTUG PUU-SKLN Bidang TIK 2025 17. Laporan GUSTUG PUU-SKLN Bidang TIK TW I 2026 | ||||||
| d. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik | A/B/C | A | 1 | Pusat TIK berhasil meraih penghargaan untuk Pelayanan Publik dari Kementerian PANRB melalui pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik. Hal ini dibuktikan juga dengan hasil survei internal dan survei eksternal. | 1. Laporan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat Mahkamah Konstitusi Tahun 2023
2. Laporan Hasil Survei Indeks Layanan Administrasi Umum Tahun 2023
3. Penghargaan Layanan Publik Pusat TIK 4. Laporan Survei SPKP-SPAK PUSTIK 2026 5. Laporan Akhir IKM-2025 6. Tindak Lanjut Hasil Survei IKM 2025 | ||||||
| iii. | Keterbukaan Informasi Publik | 0.5 | ||||||||||
| a. | Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan | A/B/C | A | 1 | PUSTIK telah berperan penting dalam mendukung kebijakan keterbukaan informasi publik di lingkungan Mahkamah Konstitusi. Melalui integrasi data MKRI ke dalam Portal Satu Data Indonesia (SDI) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SPLP), PUSTIK telah memudahkan akses publik terhadap informasi yang dibutuhkan. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 27 Tahun 2023 yang mengatur tentang pelayanan publik, SOP, dan maklumat. | 1. Persekjen Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik
2. Daftar Informasi Publik 2023
3. Pelayanan Informasi publik 2020
4. Standar Pelayanan Publik 2020
5. Maklumat Sekjen Pelayanan Publik-2024
6. Maklumat Pustik Pelayanan Publik-2024
7. Keputusan Sekjen Nomor 3C Tahun 2024 ttg Walidata
8. Persekjen Standar Data dan Metadata
9. SOP Pelayanan Publik
10. Ketersediaan Data MKRI di Portal Satu Data Indonesia dan SPLP 27 Mei 2024
11. Hasil Monev dan Sertifikasi KIP MKRI
12. Laporan KIP MKRI
13. Akuntabilitas Publik di Laman MKRI
14. Tracking Perkara di Laman MKRI 15. Laporan Hasil Inventarisasi Data Dukung Evaluasi Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tahun 2025 (Indeks SDI 2026) 16. Laporan Kelengkapan Metadata Domain Layanan 17. Laporan Pemutakhiran Ketersediaan Data MKRI di Portal Satu Data MKRI dan Satu Data Indonesia_2026 18. Laporan Visualisasi Data bulan April 2026 19. Permohonan Layanan Infrastruktur PDNS2 20. Surat Persetujuan Layanan JIP | ||||||
| b. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik | A/B/C | A | 1 | Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (PUSTIK) telah dilaksanakan secara konsisten melalui survei internal dan survei eksternal. Survei ini dilakukan secara rutin setiap tahun dan mencakup beberapa aspek penting, antara lain persepsi terhadap kualitas pelayanan, tingkat kepuasan masyarakat, serta layanan administrasi umum. Sebagai bentuk akuntabilitas dan evaluasi berkelanjutan, berikut ini disampaikan hasil: 1. SPAK (Survei Persepsi Anti Korupsi) Tahun 2026 dengan nilai 3,72 2. SPKP (Survei Persepsi Kualitas Pelayanan) Tahun 2026 dengan nilai 3,625 3. Penilaian pada Evaluasi Penyelenggaraan SDI (Satu Data Indonesia) di Tahun 2025 dengan nilai 87.66 Data tersebut menunjukkan bahwa nilai SPAK dan SPKP masih berada dalam rentang positif. Hasil ini menjadi dasar bagi PUSTIK untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat melalui penguatan tata kelola yang transparan dan responsif. | 1. Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) Tahun 2024
2. Laporan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat 2023
3. Laporan Hasil Survei Indeks Layanan Administrasi Umum Tahun 2023
4. Laporan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) 2023
5. Penghargaan Layanan Publik Pusat TIK 2022 6. Hasil Akhir Indeks SDI 2025 7. Laporan Survei SPKP-SPAK PUSTIK 2026 | ||||||
| 3. | PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR | 5 | ||||||||||
| i. | Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi | 0.25 | ||||||||||
| a. | Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan | Y/T | Ya | 1 | Dalam rangka optimalisasi sumber daya manusia, PUSTIK telah melaksanakan kajian komprehensif terkait kebutuhan pegawai. Analisis yang dilakukan mengacu pada peta jabatan ASN yang telah disusun sebelumnya, serta analisis beban kerja yang dilakukan secara berkala. Dengan demikian, kebutuhan pegawai yang diusulkan telah mempertimbangkan faktor-faktor seperti kompleksitas tugas, volume pekerjaan, dan kompetensi yang dibutuhkan terdokumentasi dalam bentuk laporan penghitungan formasi. Selain itu, PUSTIK juga memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan terkait Anjab dan Peta Jabatan. | 1. SK Pengangkatan dan Pemindahan PNS 2024
2. Laporan Penghitungan Formasi JF MI 2024
3. Permohonan Penetapan Formasi Jabatan JF Manggala Informatika di MK 2024
4. Permohonan Persetujuan Penetapan Kelas Jabatan JF Manggala Informatika di MK
2024
5. Surat Rekomendasi BSSN Penetapan JF Manggala Informatika 25 Januari 2024
6. SK Pengangkatan PNS 2024
7. SPTJM MK USUL RINCIAN FORMASI ASN_24 April 2024
8. ST Penempatan ASN 2024
9. Permohonan Formasi PPPK ke Menpan 2023
10. Permohonan Penugasan Tenaga Ahli Keamanan Siber dari BSSN_2023
11. MK Gelar Sosialisasi Kebijakan Reformasi Birokrasi Tahun 2021
12. Persekjen No. 3.1 Tahun 2019 Tentang Anjab, ABK, dan Peta Jabatan
13. MK Gelar Sosialisasi dan Internalisasi Reformasi Birokrasi 2019
14. Informasi Jabatan Struktural dan Fungsional Pusat TIK 1. Persekjen Nomor 17 Tahun 2025-Analisi Jabatan-ABK-Peta Jabatan 2. Penetapan JF MI-Menpan 3. Persetujuan kebutuhan JF Statistik-Menpan 4. SK Pansel 5. Pengumuman Penerimaan PPPK 6. Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK MK TA 2024 Periode I 7. Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK MK TA 2024 Periode I 8. SK P3K Tahun 2025 | ||||||
| b. | Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan | A/B/C/D | A | 1 | Dalam perjalanan membangun organisasi yang tangguh dan berkelanjutan, pegawai hasil rekrutmen murni telah ditempatkan secara tepat sasaran pada posisi yang sesuai dengan kualifikasi, keahlian, serta potensi yang mereka miliki berdasarkan kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan. Hal ini dibutuhkan untuk mengembangkan talenta dan potensi pegawai sehingga dapat meningkatkan motivasi dan kinerja pegawai tersebut. Secara organisasi proses rekrutmen semacam ini dapat memastikan keselarasan antara kompetensi dan kebutuhan organisasi untuk menciptakan Ekosistem Kerja yang Efektif dan Efisien. | 1. SK Pengangkatan dan Pemindahan PNS 2024
2. Surat Permintaan Personel BSSN di Mahkamah Konstitusi 2024
3. ST Penugasan PNS BSSN di Mahkamah Konstitusi signed 2024
4. Penyampaian Pemenuhan Kebutuhan PPPK 2023
5. Nota Dinas Permohonan Pengumuman Jadwal Seleksi P3K pada laman MK 2023
6. Pengumuman Hasil Seleksi PPPK TA 2023
7. Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Wawancara Tatap Muka 2023
8. Pengumuman Jadwal Seleksi PPPK Tahun 2023
9. Pengumuman pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2023
10. SK PPPK-Lesmana 2023
11. ST Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT 2023
12. Surat BKN Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK 2023
13. Surat MenPanRB-Materi CAT PPPK 2023
14. Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK MK TA 2022
15. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK 2022
16. Pengumuman Penerimaan PPPK Tahun 2022
17. Persekjen Pedoman Seleksi PPPK MK TA 2022
18. SK Panitia Seleksi PPPK MK TA 2022 1. Persekjen Nomor 17 Tahun 2025-Analisi Jabatan-ABK-Peta Jabatan 2. SK Pansel 3. Pengumuman Penerimaan PPPK 4. Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK MK TA 2024 Periode I 5. Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK MK TA 2024 Periode I 6. SK P3K Tahun 2025 | ||||||
| c. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja | Y/T | Ya | 1 | PUSTIK telah melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penempatan pegawai sebagai bagian dari upaya pengelolaan sumber daya manusia yang efektif dan akuntabel. Evaluasi ini dilakukan melalui penilaian kinerja pegawai yang terintegrasi dalam sistem e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN). Melalui pemanfaatan sistem e-Kinerja tersebut, PUSTIK dapat menilai kesesuaian antara penempatan pegawai dengan capaian kinerja yang dihasilkan, sekaligus memastikan bahwa setiap pegawai melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal sesuai dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan. Pelaksanaan monev ini juga menjadi instrumen penting dalam mendukung pengambilan keputusan berbasis data dalam konteks pengembangan karier, rotasi, maupun penyusunan kebutuhan pelatihan pegawai ke depan. |
1. eKinerja PPPK Ishak
2. eKinerja PPPK Lesmana 1. Dokumen Evaluasi - Aria Yudha 2. Evaluasi Kinerja Pegawai - Aria Yudha 3. Evaluasi Kinerja Pegawai - Rudi Kurniawan 4. Evaluasi Kinerja Pegawai Kuantitatif - Rudi Kurniawan | ||||||
| ii. | Pola Mutasi Internal | 0.5 | ||||||||||
| a. | Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan | Y/T | Ya | 1 | Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (PUSTIK MKRI) berkomitmen untuk mewujudkan organisasi yang dinamis, adaptif, dan responsif terhadap tantangan perkembangan teknologi serta kebutuhan organisasi. Salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut adalah pelaksanaan kebijakan pengembangan karier pegawai melalui mekanisme mutasi antar jabatan. Mutasi dilakukan secara terencana dan selektif dengan mempertimbangkan aspek kompetensi, potensi, serta kebutuhan organisasi, guna memastikan bahwa setiap pegawai dapat menjalankan tugas secara optimal pada posisi yang sesuai. Proses ini sekaligus menjadi bagian dari strategi peningkatan kapasitas dan pemerataan pengalaman kerja di lingkungan PUSTIK. Dengan demikian, kebijakan mutasi tidak hanya menjadi instrumen manajemen kepegawaian, tetapi juga sarana penguatan profesionalisme dan akselerasi kinerja organisasi secara berkelanjutan. | 1. SK Pengangkatan dan Mutasi Pegawai Pusat TIK 2024
2. SK Mutasi Pegawai Pusat TIK 2023
3. SE Kementerian PANRB Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penilaian Penerapan Manajemen
Talenta Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah
4. SOP Mutasi Pegawai Mahkamah Konstitusi RI 2021
5. Kementerian PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara 6. SK Mutasi Nanang Subekti dan Budi Hari Wibowo | ||||||
| b. | Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan | A/B/C/D/E | A | 1 | Pola mutasi pegawai antar jabatan di lingkungan Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (PUSTIK) dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan pola mutasi yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kesesuaian kompetensi jabatan yang berbasis kinerja. Proses ini turut memanfaatkan dukungan Teknologi Informasi sebagai instrumen pendukung dalam pengambilan keputusan yang objektif dan terukur. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan tatanan organisasi yang adaptif, cerdas, dan unggul, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan transformasi digital di lingkungan Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, pola mutasi yang diterapkan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mendukung pengembangan karier pegawai secara strategis dan berkelanjutan. | 1. SK Pengangkatan dan Mutasi Pegawai Pusat TIK 2024
2. SK Mutasi Pegawai Pusat TIK 2023
3. Manajemen Talenta Kabid dan Kasub Pusat TIK
4. SE Kementerian PANRB Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penilaian Penerapan Manajemen
Talenta Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah
5. SOP Mutasi Pegawai Mahkamah Konstitusi RI 2021
6. Kementerian PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara 1. Evaluasi Kinerja 2025 Nanang Subekti 2. Penilaian KInerja 2025 Nanang Subekti 3. Lembar Evaluasi 2025 - Budi H Wibowo 4. Lembar Penilaian 2025 - Budi H Wibowo 5. SK Mutasi Pak Nanang-Pak Budi | ||||||
| c. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | Y/T | Ya | 1 | Pemantauan dan evaluasi telah dilaksanakan terhadap pelaksanaan kegiatan mutasi pegawai di lingkungan Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (PUSTIK). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pengendalian internal untuk memastikan bahwa proses mutasi berjalan secara objektif, transparan, dan selaras dengan tujuan organisasi. Evaluasi tersebut bertujuan untuk menilai sejauh mana efektivitas mutasi dalam mendukung peningkatan kinerja pegawai serta optimalisasi kinerja organisasi secara keseluruhan. Hasil pemantauan ini menjadi dasar pertimbangan dalam penyempurnaan kebijakan manajemen sumber daya manusia agar lebih adaptif dan berdampak langsung terhadap pencapaian target kinerja PUSTIK. | 1. eKinerja Maria Ulfa 2024
2. eKinerja Nor Rosyid 2024
1. Evaluasi Kinerja 2025 Nanang Subekti 2. Penilaian KInerja 2025 Nanang Subekti 3. Lembar Evaluasi 2025 - Budi H Wibowo 4. Lembar Penilaian 2025 - Budi H Wibowo | ||||||
| iii. | Pengembangan pegawai berbasis kompetensi | 1.25 | ||||||||||
| a. | Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi | Y/T | Ya | 1 | Dalam pengembangan kompetensi pegawai di PUSTIK telah dilakukan training need analysist dengan cara: 1. Menyusun Penilaian Mandiri Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi Pegawai 2. Mendokumentasikan Usulan kebutuhan diklat pegawai di PUSTIK 3. Penyusunan TNA (Training Need Analysis) | 1. Nodin Pusat TIK Permohonan Mengikuti Diklat Audit Infrastruktur 2024
2. ST Diklat Audit Infrastruktur 2024
3. Certificate Adam Vmix 2023
4. Daftar Peserta Diklat Vmix bagi Pegawai Pusat TIK 2023
5. Laporan Pelatihan Kebijakan Manajemen Keamanan Informasi bagi PSE Publik 2023
6. Laporan Pelatihan Modelling Kerangka Kerja Arsitektur SPBE 2023
7. Nodin Pelatihan Pentest Basic & Ethical Hacking 30 Juli 23
8. Nodin SDMO Penyampaian Usulan Diklat Unit Kerja Tahun 2023
9. Nodin SDMO Penyampaian Usulan Pelatihan Aplikasi E-Kinerja BKN 2023
10. Nodin Usulan Pelaksanaan Diklat Vmix bagi Pegawai Pusat TIK 2023
11. Sertifikat Vmix Ridho 2023
12. ST Pelatihan Kebijakan Manajemen Keamanan Informasi bagi PSE Publik 2023
13. ST Pelatihan Modelling Modelling Kerangka Kerja Arsitektur SPBE 2023
14. ST Pelatihan Vmix 2023
15. Training Need Analysis Pengembangan Kompetensi 2023
16. Undangan Pelatihan Data Management Platform 2023
17. Undangan Pelatihan Modelling Kerangka Kerja Arsitektur 2023 1. Nota Dinas Usulan Pengajuan Pelatihan Bidang Keamanan Siber Tahun Anggaran 2026 2. Usulan Diklat PUSTIK 2025 | ||||||
| b. | Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, apakah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai | A/B/C/D | A | 1 | Perencanaan pengembangan kompetensi pegawai telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai dengan penyusunan telaah atas kebutuhan pengembangan kompetensi pegawai, dengan cara: 1. Penilaian kompetensi pegawai di PUSTIK melalui SIMANTAP 2. Pembuatan rekapitulasi kebutuhan diklat pegawai di PUSTIK guna meningkatkan kompetensi pegawai 3. ND usulan mengikuti Diklat 4. Penyesuaian Usulan Diklat berdasarkan TNA terbaru. | 1. Nodin Pusat TIK Permohonan Mengikuti Diklat Audit Infrastruktur 2024
2. ST Diklat Audit Infrastruktur 2024
3. Certificate Adam Vmix 2023
4. Daftar Peserta Diklat Vmix bagi Pegawai Pusat TIK 2023
5. Laporan Pelatihan Kebijakan Manajemen Keamanan Informasi bagi PSE Publik 2023
6. Laporan Pelatihan Modelling Kerangka Kerja Arsitektur SPBE 2023
7. Nodin Pelatihan Pentest Basic & Ethical Hacking 30 Juli 23
8. Nodin SDMO Penyampaian Usulan Diklat Unit Kerja Tahun 2023
9. Nodin SDMO Penyampaian Usulan Pelatihan Aplikasi E-Kinerja BKN 2023
10. Nodin Usulan Pelaksanaan Diklat Vmix bagi Pegawai Pusat TIK 2023
11. Sertifikat Vmix Ridho 2023
12. ST Pelatihan Kebijakan Manajemen Keamanan Informasi bagi PSE Publik 2023
13. ST Pelatihan Modelling Modelling Kerangka Kerja Arsitektur SPBE 2023
14. ST Pelatihan Vmix 2023
15. Training Need Analysis Pengembangan Kompetensi 2023
16. Undangan Pelatihan Data Management Platform 2023
17. Undangan Pelatihan Modelling Kerangka Kerja Arsitektur 2023 Analisis Pengembangan Kompentesi ASN | ||||||
| c. | Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan | A/B/C/D | A | 1 | Kesenjangan antara kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan masih, di mana PUSTIK telah menyusun dokumen kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan dengan berbagai usulan penataan pegawai di PUSTIK dan usulan berbagai diklat bagi pegawai di PUSTIK diharapkan ke depan gap kompetensi tersebut akan semakin berkurang. | 1. Tingkat Kesenjangan Kinerja dan Potensi MKRI
2. Tingkat Kesenjangan Kompentesi Pegawai Pusat TIK 1. Analisis Pengembangan Kompetensi ASN PUSTIK | ||||||
| d. | Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya | A/B/C/D | A | 1 | Pegawai PUSTIK telah mendapat kesempatan mengikuti diklat dan pengembangan kompetensi lainnya, yaitu: 1. Berbagai diklat, pelatihan dan seminar dalam rangka peningkatan pengembangan kompetensi pegawai 2. Pengiriman pegawai untuk mengikuti kegiatan tugas belajar hal tersebut dibuktikan dengan ST mengikuti diklat, pelatihan dan seminar dan laporan diklat, pelatihan dan seminar. | 1. Laporan Pelatihan Kebijakan Manajemen Keamanan Informasi bagi PSE Publik 2023
2. Laporan Pelatihan Modelling Modelling Kerangka Kerja Arsitektur 2023
3. Nodin Pelatihan Pentest Basic & Ethical Hacking 2023
4. ST Pelatihan Kebijakan Manajemen Keamanan Informasi bagi PSE Publik 2023
5. ST Pelatihan Modelling Modelling Kerangka Kerja Arsitektur SPBE 2023
6. ST Pelatihan Vmix 2023
7. Undangan Pelatihan Data Management Platform 2023
8. Undangan Pelatihan Modelling Kerangka Kerja Arsitektur SPBE 2023 1. Bimtek ManRisk-11 Nov 2025 2. Bimtek SPIP-27 Agust 2025 3. Nota Dinas Usulan Pengajuan Pelatihan Bidang Keamanan Siber Tahun Anggaran 2026 4. Training AI-18 Des 2025 5. Usulan Diklat PUSTIK 2025 | ||||||
| e. | Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring) | A/B/C/D | A | 1 | Kemajuan dan lompatan di bidang teknologi informasi menuntut kesiapan sumber daya manusia yang andal dan responsif terhadap perubahan. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas pegawai yang membidangi teknologi informasi menjadi aspek yang krusial dan tidak terpisahkan dari strategi penguatan kelembagaan. Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (PUSTIK) secara konsisten melaksanakan pengembangan kompetensi pegawai melalui berbagai mekanisme, antara lain pendidikan dan pelatihan (diklat), penugasan tugas belajar, serta kursus teknis dan fungsional. Upaya ini bertujuan untuk membekali pegawai dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional yang dibutuhkan dalam mendukung transformasi digital di lingkungan Mahkamah Konstitusi secara berkelanjutan dan berdaya saing. | 1. BRIN_Keikutsertaan dalam Pelatihan Audit Infrastruktur dan Aplikasi SPBE 2024
2. Laporan Kegiatan Seminar BIN 2024
3. LoA University of SheGield OGer 2024
4. Permohonan Pelatihan Audit Infrastruktur dan Aplikasi SPBE ke BRIN 2024
5. Piagam Penghargaan-Juara 1 Lomba Hacking 2024
6. SK Tugas Belajar a.n Jeklin 2024
7. ST Pelatihan Audit SPBE-Brin 2024
8. ST Rakor DPR di Hotel Episode 2024
9. ST Workshop Asistensi Penilaian Tingkat Kematangan Keamanan Siber 2024
10. Surat Balasan Permohonan Pelatihan Audit Infrastruktur dan Aplikasi SPBE dari
BRIN 2024
11. Surat Pemanggilan Peserta Pelatihan Audit SPBE 2024
12. Surat Rakor Permintaan Data MKRI dari DPR 2024
13. Surat Undangan Benchmarking MT - BPS - 6 Juni 2024
14. Surat Undangan Sharing Best Practices Penerapan MT - DPD RI - 12 Juni 2024
15. Undangan Kegiatan Benchmarking MT - BPS - 6 Juni 2024
16. Undangan Seminar BIN 2024
17. Undangan Workshop Asistensi Penilaian Tingkat Kematangan Keamanan Siber Sektor Pemerintah Pusat, Pertahanan dan Penegakan Hukum Tahun 2024
18. Certificate Adam Vmix 2023
19. Certificate Awareness 27000 2023
20. Certificate IA ISO 19011 2023
21. Certificate Pelatihan VMIX 2023
22. Piagam Penghargaan-JIP Instansi Terbaik Pertama 2023
23. Sertifikat Kelulusan -Agung Wisnu Laksono, A. Md., ECIH._sign 2023
24. Sertifikat penghargaan Tingkat Maturitas Penanganan siber 2023
25. ST dan Permohonan Narasumber Pusat TIK 2023
26. Penghargaan Layanan Publik Pusat TIK 2022
27. ST Bimbingan Teknis Sistem SPLP 2022
1. Bimtek ManRisk-11 Nov 2025 2. Bimtek SPIP-27 Agust 2025 3. Nota Dinas Usulan Pengajuan Pelatihan Bidang Keamanan Siber Tahun Anggaran 2026 4. Training AI-18 Des 2025 5. Usulan Diklat PUSTIK 2025 | ||||||
| f. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | A/B/C | A | 1 | Monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi pegawai di lingkungan Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (PUSTIK) dilakukan secara berkala melalui penelaahan terhadap nilai laporan kinerja pegawai. Nilai kinerja tersebut menjadi indikator utama dalam mengukur efektivitas peningkatan kompetensi yang telah dilaksanakan, serta sejauh mana kompetensi tersebut berkontribusi terhadap pencapaian target kinerja unit kerja secara keseluruhan. Dengan pendekatan ini, PUSTIK dapat memastikan bahwa investasi dalam pengembangan sumber daya manusia sejalan dengan peningkatan produktivitas, profesionalisme, dan kualitas pelayanan yang diberikan. | 1. eKinerja Ishak Purnama 2024
2. eKinerja Widy Hastowahyudi 2024
3. Laporan Kinerja Bulanan Riska Aprian 2024 1. Dokumen Evaluasi 2025 - Aria Yudha 2. Evaluasi Kinerja 2025 Nanang Subekti 3. Evaluasi Kinerja Pegawai 2025 - Aria Yudha 4. LAKIP PUSTIK 2025 5. Lembar Evaluasi 2025 - Budi H Wibowo 6. Lembar Penilaian 2025 - Budi H Wibowo 7. Penilaian KInerja 2025 Nanang Subekti | ||||||
| iv. | Penetapan kinerja individu | 2 | ||||||||||
| a. | Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi | A/B/C/D | A | 1 | Penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja individu telah dilakukan dengan penetapan Kinerja Pegawai sampai level individu, Penandatanganan PK, serta penggunaan aplikasi apps.mkri.id untuk menginput capaian kinerja pegawai. | 1. Perjanjian Kinerja Pusat TIK 2024 1. Dialog Kinerja Pembahasan Indikator Kinerja Tahun 2026-11 Des 2025 2. PK-Kapus TIK 3. Renakin-Kapus TIK 4. RKT-Kapus TIK 5. SK No 2.12 Tahun 2026 tentang Penetapan IKU 2025-2029 | ||||||
| b. | Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya | A/B/C/D | A | 1 | Penetapan ukuran kinerja individu dengan indikator kinerja individu level di atasnya telah memiliki kesesuaian dengan telah dilakukannya cascading atas perjanjian kinerja di PUSTIK yang merupakan turunan dari Renstra MK. | 1. eKinerja Maria Ulfa 2024
2. eKinerja Mundiri 2024
3. eKinerja Nor Rosyid 2024
4. eKinerja Sigit Purnomo 2024 1. MPH Pusat TIK 2026 2. SK No 2.12 Tahun 2026 tentang Penetapan IKU 2025-2029 | ||||||
| c. | Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik | A/B/C/D/E | A | 1 | Pengukuran kinerja dilakukan secara berkala dilakukan melalui: 1. Penetapan kinerja tahunan dan bulanan untuk seluruh pegawai di PUSTIK dari level pimpinan sampai dengan level individu 2. Penyusunan laporan bulanan/triwulanan/semesteran/tahunan untuk masing-masing target kinerja 3. Input laporan kegiatan pada aplikasi e-kinerja BKN. | 1. eKinerja Ishak Purnama 2024
2. eKinerja Maria Ulfa 2024
3. eKinerja Mundiri 2024
4. eKinerja Nor Rosyid 2024
5. eKinerja Widy Hastowahyudi 2024
6. Laporan Kinerja Bulanan Riska Aprian 2024 1. Evaluasi Kinerja 2025 Nanang Subekti 2. Lembar Evaluasi 2025 - Budi H Wibowo 3. Lembar Penilaian 2025 - Budi H Wibowo 4. Penilaian KInerja 2025 Nanang Subekti | ||||||
| d. | Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward | Y/T | Ya | 1 | Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan sebagai dasar pemberian reward: 1. kinerja sebagai dasar penilaian pemilihan pegawai teladan MK dapat di lihat pada SIMANTAP 2. kinerja sebagai dasar pemberian tunjangan kinerja (Persekjen Tunjangan Kinerja) 3. Kinerja sebagai salah satu indikator pemilihan Role Model dan Agent of Change di PUSTIK. | 1. SK Kenaikan Pangkat JF Prakom 2024
2. eKinerja Ishak Purnama 2024
3. Manajemen Talenta Ishak Purnama 2023
4. Manajemen Talenta Pejabat Fungsional Pegawai Teladan 2023
5. Manajemen Talenta Riska Aprian 2023
6. Persekjen Pegawai Teladan 2023
7. Persekjen 77 2023 Tunjangan Kinerja
8. SK Pegawai Teladan 2023 1. Dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai 2025-Sri Haryanti 2. Evaluasi Kinerja Pegawai 2025-Sri Haryanti 3. Laporan Pegawai Teladan-Pedoman pemilihan Pegawai Teladan 4. SK Pegawai Teladan 5. Undangan Penyerahan Penghargaan Pegawai Teladan | ||||||
| v. | Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai | 0.75 | ||||||||||
| a. | Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan | A/B/C/D | A | 1 | PUSTIK telah mengimplementasikan seluruh aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang telah ditetapkan dalam bentuk: 1. Pedoman kode etik pegawai 2. Surat Edaran tentang peningkatan disiplin pegawai 3. Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Larangan Merokok di Area Gedung MK 4. Persekjen Tentang Pengaturan WFH dan WFO selama pandemi Inovasi yang dilakukan terkait aturan disiplin pegawai di PUSTIK seperti penambahan GPS pada aplikasi absensi online, deteksi wajah pada aplikasi absensi online, monitoring perangkat absensi online milik pegawai, penyajian laporan secara berkala ketidak disiplinan absensi pegawai. | 1. Surat Peringatan 2024
2. Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2024
3. Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024
4. Screenshoot Potongan Pegawai 2024
5. Potongan Tunjangan Kinerja 2024
6. Persekjen 70 2023 Disiplin Pegawai
7. Persekjen No 76 Tahun 2023
8. Surat Peringatan 2023
9. Persekjen 40 2021 Kode Etik
10. Laporan Ke Dewan Etik Laman MKRI
11. Rekap Disiplin Pustik 2024-2025 | ||||||
| vi. | Sistem Informasi Kepegawaian | 0.25 | ||||||||||
| a. | Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala | A/B/C | A | 1 | Data informasi kepegawaian PUSTIK telah dimutakhirkan setiap terdapat perubahan data pegawai melalui: 1. Aplikasi SIMPEG di dashboard pegawai 2. Aplikasi MySAPK/SIASN | 1. Permohonan Kartu Pegawai BSSN MKRI 2024
2. Nodin Permintaan Update Informasi Jabatan 2023
3. SE Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pemadanan Data NIK 2023
4. Dashboard Simpeg Pegawai Kapustik
5. Database Pegawai (SIMPEG MKRI)
6. Dokumentasi Aplikasi SIMPEG
7. Update Pegawai melalui SIASN
1. DMS-Kapus TIK 2. Rekap Update DMS Pegawai Pusat TIK | ||||||
| 4. | PENGUATAN AKUNTABILITAS | 5 | ||||||||||
| i. | Keterlibatan pimpinan | 2.5 | ||||||||||
| a. | Unit kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan | A/B/C | A | 1 | Pimpinan di PUSTIK telah terlibat dalam penyusunan perencanaan kinerja di Pustik antara lain: 1. Grand Design Teknologi Peradilan Konstitusi 2023-2027 PUSTIK MK merumuskan Grand Design Sistem Informasi Peradilan Konstitusi yang modern didasarkan pada 3 filosofi pembangunan grand design. Filosofi peradilan modern terdiri dari independensi, integritas, imparsialitas, integritas, dan interkoneksi; area system dan model transformasi digital yang adaptif terhadap kemutakhiran; serta single sign on (SS0). Saat ini, MK telah memiliki sejumlah aplikasi dan infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi administrasi teknis peradilan konstitusi dengan system peradilan yang modern dan terpercaya di antaranya Judiciary Administration System (JAS) yaitu SIMPEL, SIMPP, Tracking Perkara, e-BPRK, e-Minutasi, Vicon, Live Streaming, Pojok Digital; dan area sistem umum atau General Administration System (GAS) yakni SIKD, SIPANDA, Digital Signature, SIVIKA, SIGAPP, e-Kinerja, e-SOP, Tracking Arsip Surat Dinas, Aplikasi WBS, dan sejumlah aplikasi lainnya. 2. Rencana Strategis MK MK menetapkan 3 sasaran strategis yang akan dilakukan dalam jangka waktu 5 tahun ke depan. Ketiga sasaran strategis tersebut adalah meningkatnya mutu dukungan manajemen pelaksanaan peradilan konstitusi yang bersih dan terpercaya, meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap Pancasila dan Konstitusi, serta meningkatnya mutu putusan dan penanganan perkara. Dalam melaksanakan 3 sasaran strategis tersebut, PUSTIK MK mendukung dalam hal manajemen peradilan berbasis Information and Communication of Technology (ICT) yang memudahkan, merapikan, serta meningkatkan akselerasi dan kualitas kinerja MK. Bahkan dengan ICT yang optimal, MK dapat menerapkan asas transparan karena melibatkan publik dan publik dapat memonitor langsung kinerja MK. Melalui ICT juga, sasaran MK untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap Pancasila dan Konstitusi juga diharapkan lebih meluas secara cepat dan mudah. Bahkan, mutu putusan dan penanganan perkara pun bisa meningkat ketika pihak yang berperkara di MK maupun masyarakat umum lebih mudah mengakses hal-hal yang berhubungan dengan persidangan tanpa terkendala waktu, jarak, maupun biaya dengan memanfaatkan ICT. Selain itu, arah kebijakan dan strategi MK dalam merespon isu-isu strategis dalam 5 tahun ke depan adalah penguatan kewenangan MK; modernisasi sistem peradilan; pemantapan MK sebagai zona antikorupsi; mendorong penguatan peran, fungsi dan kedudukan Dewan Etik sebagai Penjaga Etik Hakim Konstitusi; penataan dan penguatan organisasi melalui restrukturisasi struktur organisasi dan tata kelola; meningkatkan peran MK dalam pergaulan internasional; serta peningkatan dan pembinaan integritas, kompetensi, serta profesionalisme sumber daya manusia dalam mewujudkan sumber daya manusia yang unggul. 3. Peta Proses Bisnis MK Proses Bisnis Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi diawali dengan mendapatkan masukan utama (input) dari unit organisasi dan/atau institusi sebagai pemangku kepentingan sebagai supplier. Supplier dimaksud antara lain masyarakat, kementerian/lembaga daerah, friend of court, peserta pemilu, partai politik, lembaga pemantau, kementerian/lembaga, serta akademisi, perguruan tinggi, dan lembaga kajian. Masukan ini kemudian diproses oleh mekanisme yang terjadi di proses utama dan proses pendukung berikut sub proses yang ada di dalamnya. Seluruh proses bisnis tersebut kemudian dijabarkan menjadi proses utama dan proses pendukung. Proses utama terdiri dari proses peningkatan mutu putusan dan implementasi putusan yang efektif serta proses peningkatan kesadaran masyarakat, kementerian/lembaga/daerah, dan friend of court terhadap Pancasila, Konstitusi, dan MK. Kemudian proses pendukung terdiri dari proses perwujudan dukungan peradilan konstitusi yang bersih dan terpecaya serta proses peningkatan mutu dukungan manajemen peradilan konstitusi . Output dari proses bisnis Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK sesuai dengan input yang diberikan dan setelah melalui proses baik proses utama dan proses pendukung berikut sub proses yang ada di dalamnya antara lain meliputi indeks peningkatan pemahaman Pancasila, Konstitusi, dan Hak Konstitusional, survei tingkat kepuasan pembelajaran, indeks kepatuhan berkonstitusi, indeks kualitas putusan, indeks kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan MK, opini BPK atas laporan keuangan, serta indeks integritas. 4. Rapat persiapan/perencanaan kegiatan (undangan, daftar hadir, dll) Pembangunan ZI menuju WBBM PUSTIK MK telah melaksanakan serangkaian persiapan atau perencanaan kegiatan dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) seperti rapat. Rapat dihadiri jajaran PUSTIK serta jajaran unit lainnya yang ada di MK terdiri dari Kepala Biro, Kepala Bagian, Kepala Sub, staf, termasuk juga Inspektorat. PUSTIK melampirkan undangan, daftar hadir, serta dokumentasi rapat tersebut. 5. Penyusunan TOR RAB kegiatan yang akan dilaksanakan agar persiapan dapat dilakukan dengan lebih matang dan akuntabel PUSTIK MK menyusun TOR RAB Tahun Anggaran 2025 untuk kegiatan yang akan dilaksanakan agar persiapan dapat dilakukan dengan lebih matang dan akuntabel. TOR RAB yang telah disusun antara lain pengadaan end to end artificial intelligence (AI) platform; jasa pemeliharaan ICT MK; operasional persidangan jarak jauh; operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK); pengadaan jasa konsultasi dan sertifikasi Cobit MK; pengadaan jasa konsultasi dan sertifikasi standar ISO 20000; sewa internet MKRI, Pusdik, VPN, dan CSS; sewa jaringan TV dan internet; serta koneksi internet minicourt room. | 1. Grand Design Teknologi Peradilan Konstitusi 2023-2027
2. Rencana Strategis 2020-2024
3. ToR RAB AI 2025
4. ToR RAB Jasa Pemeliharaan ICT Mahkamah Konstitusi Tahun Anggaran 2025
5. ToR RAB Operasional Persidangan Jarak Jauh Tahun Anggaran 2025
6. ToR RAB Operasional TIK 2025
7. ToR RAB Pengadaan Jasa Konsultan dan Sertifikasi Cobit Mahkamah Konstitusi 2025
8. ToR RAB Pengadaan Jasa Konsultan dan Sertifikasi Standar ISO 20000 Tahun Anggaran 2025
9. ToR RAB Sewa Internet MKRI, Pusdik, VPN dan CSS Tahun Anggaran 2025
10. ToR RAB Sewa Jaringan TV dan Internet Tahun Anggaran 2025
11. ToR RAB Sewa Koneksi Internet Minicourt Room Tahun Anggaran 2025
12. Daftar hadir rapat ZI 3 Mei 2023
13. Undangan rapat ZI-3 Mei 23
14. Peta Proses Bisnis MK 2022
15. Dokumentasi Rapat Penyusunan Perencaanaan Kegiatan PUSTIK 16. Cascading Paparan 17. Paparan Cascading PUSTIK 18. Renstra Mahkamah Konstitusi 2025-2029 19. Pembahasan Pagu Indikatif Mahkamah Konstitusi TA 2026-23 Mei 2025 20. Undangan Trilateral Meeting dalam Rangka Penyusunan Renja K-L Tahun Anggaran 2026-27Mei 2025 21. Paparan Cascading | ||||||
| b. | Unit kerja telah melibatkan secara langsung pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja | A/B/C | A | 1 | Pimpinan terlibat secara langsung dalam penyusunan Perjanjian Kinerja di Biro sampai dengan level individu antara lain: 1. Perjanjian kinerja dan rencana kerja pusat TIK 2024-2025 Pimpinan dan jajaran PUSTIK MK menyusun rencana kerja menuju Wilaya Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang memuat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM di PUSTIK berdasarkan Lembar Kerja Evaluasi dan dokumen pendukung yang disajikan. Para pegawai di lingkungan PUSTIK membuat perjanjian kinerja Tahun 2024 dengan menetapkan sasaran kegiatan dan indikator kinerja berdasarkan jabatan dan tugasnya masing-masing. Misalnya, sasaran kegiatan atas nama Nur Rakhman antara lain terlaksananya pemeliharaan peralatan ICT di Pusat Sejarah Konstitusi, terlaksananya pelayanan persidangan, terlaksananya layanan di ruang RPH, serta terlaksananya kegiatan support user. 2. Nodin dan lampiran penyusunan perjanjian kinerja dan rencana kerja pusat TIK | 1. Rencana Kerja PUSTIK WBBM 2024
2. Nodin Penetapan RKT dan PK TA 2024
3. Lampiran Nodin Penetapan RKT dan PK TA 2024
4. Perjanjian Kinerja Pusat TIK 2024 5. Pernyataan PK 2026-Kepala Bidang Sistem Informasi dan Layanan Data 6. PK 2026-Kepala Bidang Sistem Informasi dan Layanan Data 7. Renaksi 2026-Kepala Bidang Sistem Informasi dan Layanan Data 8. RKT 2026 Kepala Bidang Sistem Informasi dan Layanan Data 9. Dialog Kinerja Pembahasan Indikator Kinerja Tahun 2026-11 Des 2025 10. MPH Pusat TIK 2026 11. Pernyataan PK 2026-Kabid Infrastruktur 12. PK 2026-Kabid Infrastruktur 13. Renaksi 2026-Kabid Infrastruktur 14. RKT 2026-Kabid Infrastruktur | ||||||
| c. | Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala | A/B/C/D | A | 1 | Pimpinan Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (PUSTIK) secara konsisten melaksanakan pemantauan kinerja pegawai melalui berbagai mekanisme yang terstruktur dan terdokumentasi. Pemantauan dilakukan secara berkala melalui penilaian kinerja bulanan dan pemantauan aktivitas harian, baik terhadap Kepala PUSTIK selaku pimpinan maupun seluruh pegawai, yang tercatat dalam sistem e-Kinerja. Selain itu, PUSTIK juga melakukan pengumpulan dokumen pendukung yang berkaitan dengan pencapaian kinerja pegawai sebagai bagian dari upaya penjaminan mutu data kinerja. Hasil pemantauan tersebut digunakan dalam proses penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) PUSTIK dan LAKIP Lembaga, serta didukung oleh data dari laporan penggunaan absensi online sebagai bagian dari integrasi sistem informasi manajemen kepegawaian. Untuk memperkuat bukti pelaksanaan kinerja strategis, PUSTIK juga melampirkan Laporan Kegiatan PHPKADA Tahun 2024–2025 sebagai bagian dari kontribusi kelembagaan dalam pelaksanaan tugas-tugas nasional. | 1. Check List Persidangan Pusat TIK 2024
2. Laporan Kinerja Bulanan Riska Aprian 2024
3. Laporan Persidangan PHPU 2024
4. Penggunaan Absensi Online 5. Lembar Penilaian 2025 - Budi H Wibowo 6. Lembar Evaluasi 2025 - Budi H Wibowo 7. Dokumen Evaluasi 2025 - Aria Yudha 8. Evaluasi Kinerja Pegawai 2025 - Aria Yudha 9. Evaluasi Kinerja Pegawai - Rudi Kurniawan 10. Evaluasi Kinerja Pegawai Kuantitatif - Rudi Kurniawan | ||||||
| ii. | Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja | 2.5 | ||||||||||
| a. | Dokumen perencanaan kinerja sudah ada | Y/T | Ya | 1 | PUSTIK telah menyiapkan dokumen perencanaan kinerja di antaranya cascading PUSTIK, Grand Design Teknologi Peradilan Konstitusi 2023-2027, Perjanjian Kinerja PUSTIK, Rencana Pembangunan Zona Integritas menuju WBBM, Rencana Strategis MK, serta Peta Proses Bisnis MK. Dalam mewujudkan visi “menegakkan konstitusi melalui peradilan yang modern dan tepercaya, PUSTIK mendukung dalam membangun teknologi peradilan. Teknologi peradilan adalah keseluruhan sistem kerja berbasis elektronik, artificial intelligence (AI), dan internet of things (IoT) yang mencakup administrasi yudisial dan umum (JAS dan GAS) yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan secara akurat, cepat, praktis, dan aman dalam rangka memperkuat independensi, integritas, imparsialitas, serta terintegrasi dan terinterkoneksi melalui metode single sign on (SSO). Selain itu, salah satu sasaran kinerja eselon II dan eselon III adalah meningkatnya kualitas administrasi PUSTIK dengan indikator persentase tersusunnya dokumen kinerja PNS PUSTIK tepat waktu yaitu 100 persen. | 1. Cascading Renstra 2020-2024 PUSTIK
2. Grand Design Teknologi Peradilan Konstitusi 2023-2027
3. Nodin Penetapan RKT dan PK TA 2024
4. Lampiran Nodin Penetapan RKT dan PK TA 2024
5. Perjanjian Kinerja Pusat TIK 2024
6. Rencana Kerja Pusat TIK WBBM 2024
7. Rencana Strategis 2020-2024
8. Peta Proses Bisnis MK 2022 9. Cascading PUSTIK 10. SK No 2.12 Tahun 2026 tentang Penetapan IKU 2025-2029 | ||||||
| b. | Perencanaan kinerja telah berorientasi hasil | Y/T | Ya | 1 | PUSTIK telah melakukan perencanaan kinerja yang telah berorientasi hasil. Hal tersebut dibuktikan melalui dokumen yang telah disusun seperti cascading PUSTIK serta TOR dan RAB kegiatan PUSTIK. Misalnya dalam TOR dan RAB operasional persidangan jarak jauh, dengan terbentuknya jaringan kerja sama yang menggunakan video conference mini court room, maka komunikasi antara MK dan Perguruan Tinggi diharapkan terciptanya koordinasi yang baik antara keduanya dalam mendukung fungsi dan tugas lembaga masing-masing, juga mendukung ikhtiar meneguhkan dan memperat ikatan kebangsaan masyarakat dalam wadah NKRI. | 1. Cascading Renstra 2020-2024 PUSTIK
2. ToR RAB Artificial Intelligence
3. ToR RAB Jasa Pemeliharaan ICT Mahkamah Konstitusi Tahun Anggaran 2025
4. ToR RAB Operasional Persidangan Jarak Jauh Tahun Anggaran 2025
5. ToR RAB Operasional TIK 2025
6. ToR RAB Pengadaan Jasa Konsultan dan Sertifikasi Cobit Mahkamah Konstitusi
7. ToR RAB Pengadaan Jasa Konsultan dan Sertifikasi Standar ISO 20000 Tahun Anggaran 2025
8. ToR RAB Sewa Internet MKRI, VPN dan CSS Tahun Anggaran 2025
9. ToR RAB Sewa Jaringan TV dan Internet Tahun Anggaran 2025
10. ToR RAB Sewa Koneksi Internet Minicourt Room Tahun Anggaran 11. Renstra Mahkamah Konstitusi 2025-2029 12. TOR dan RAB Revitalisasi ICT 13. TOR dan RAB Pengembangan ICT-AI Grand Design 14. TOR dan RAB Sistem Artificial Intelligence 15. TOR dan RAB Pemeliharaan ICT 2026 16. TOR dan RAB Sewa Internet MKRI Pusdik, VPN, dan CSS 2026 17. TOR dan RAB Sewa Internet Mini Courtroom 67 Lokasi 2026 18. TOR dan RAB Sewa Jaringan TV dan Internet Pimpinan-2026 19. TOR DAN RAB Pengelola Minicourtroom 67 Lokasi 2026 20. TOR dan RAB Operasional TIK 2026 21. TOR dan RAB Artificial Intellegent Penanganan Perkara 2026 22. TOR dan RAB Revitalisasi Sarana dan Prasarana ICT 2026 23. TOR RAB Sistem Informasi 2026 24. TOR RAB Pengembangan ICT 2026 25. TOR dan RAB AI 2026 26. SK No 2.12 Tahun 2026 tentang Penetapan IKU 2025-2029 TOR-RAB PUSTIK 2026 | ||||||
| c. | Terdapat penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) | Y/T | Ya | 1 | PUSTIK telah memiliki IKU yang diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 581 Tahun 2022 Tentang Penetapan Perubahan Kedua Indikator Kinerja Utama Mahkamah Konstitusi Indikator Kinerja Utama Kepaniteraan Dan Sekretariat Jenderal Serta Indikator Kinerja Utama Biro/Pusat/Inspektorat Di Lingkungan Mahkamah Konstitusi Tahun Anggaran 2020-2024. | 1. SK Penetapan IKU Tahun Anggaran 2020-2024 2. SK No 2.12 Tahun 2026 tentang Penetapan IKU 2025-2029 | ||||||
| d. | Indikator kinerja telah telah memenuhi kriteria SMART | A/B/C/D | A | 1 | Indikator kinerja PUSTIK telah disusun dengan SMART dalam bentuk penyusunan : 1. Persekjen tentang penetapan indikator kinerja utama 2. Laporan kegiatan Pusat TIK 3. Laporan kinerja Pegawai PUSTIK | 1. SK Penetapan IKU Tahun Anggaran 2020-2024
2. Laporan Persidangan-PHPU-IV-2024
3. Laporan Kinerja Bulanan Riska Aprian 2024 4. SK No 2.12 Tahun 2026 tentang Penetapan IKU 2025-2029 5. MPH Pusat TIK 2026 | ||||||
| e. | Laporan kinerja telah disusun tepat waktu | Y/T | Ya | 1 | LAKIP yang disusun oleh PUSTIK telah disusun tepat waktu berdasarkan : 1. Nota Dinas Nomor 5407/2900/PW.02.00/06/2024 tanggal 14 Juni 2024 tentang Penyampaian Notisi atas Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi : 2. Nota dinas Nomor 5346/2700/PW.00.02/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 tentang Penyampaian Jawaban Notisi atas Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi. | 1. Nota Dinas Penyampaian Notisi dan Jawaban Notisi Evaluasi LAKIP Pusat
2. LAKIP Pustik Tahun Anggaran 2023
3. LAKIP PUSTIK 2025 4. Laporan GUSTUG PUU-SKLN Bidang TIK 2025 5. Laporan GUSTUG PUU-SKLN Bidang TIK TW I 2026 6. Maret 2026-Laporan Pengembangan SI JAS dan GAS 7. Februari 2026-Laporan Layanan SI dan Data 8. April 2026-Laporan Layanan SI dan Data | ||||||
| f. | Laporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja | A/B/C | A | 1 | Laporan kinerja PUSTIK telah memberikan informasi tentang kinerja, dapat dilihat melalui: 1. LAKIP PUSTIK 2. Laporan kinerja pegawai PUSTIK. | 1. Laporan Kinerja Bulanan Riska Aprian 2024
2. Laporan Persidangan-PHPU-IV-2024
3. LAKIP Pustik TA.2023
4. LAKIP Pustik TA.2022 5. LAKIP PUSTIK 2025 6. Laporan GUSTUG PUU-SKLN Bidang TIK 2025 7. Laporan GUSTUG PUU-SKLN Bidang TIK TW I 2026 8. Maret 2026-Laporan Pengembangan SI JAS dan GAS 9. Februari 2026-Laporan Layanan SI dan Data 10. April 2026-Laporan Layanan SI dan Data | ||||||
| g. | Terdapat sistem informasi/mekanisme informasi kinerja | Y/T | Ya | 1 | PUSTIK telah menggunakan sistem informasi/mekanisme informasi kinerja melalui aplikasi e-kinerja dan e-reporting dalam rangka menyusun: 1. Laporan kegiatan PUSTIK 2. Laporan kinerja bulanan pegawai PUSTIK. | 1. Laporan Kinerja Bulanan Riska Aprian 2024
2. Laporan Persidangan-PHPU-IV-2024
3. LAKIP Pustik TA.2023
4. LAKIP Pustik TA.2022 5. LAKIP PUSTIK 2025 6. Laporan GUSTUG PUU-SKLN Bidang TIK 2025 7. Laporan GUSTUG PUU-SKLN Bidang TIK TW I 2026 8. Maret 2026-Laporan Pengembangan SI JAS dan GAS 9. Februari 2026-Laporan Layanan SI dan Data 10. April 2026-Laporan Layanan SI dan Data 11. Sistem mekanisme informasi kinerja-SKP | ||||||
| h. | Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangangi akuntabilitas kinerja | A/B/C | A | 1 | PUSTIK telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja melalui pelatihan, bimbingan teknis dan workshop/seminar dan di buktikan dengan sertifikat dan penghargaan. | 1. Keikutsertaan dalam Pelatihan Audit Infrastruktur dan Aplikasi SPBE 2024
2. ST Pelatihan Audit SPBE BRIN 2024
3. Surat Balasan Permohonan Pelatihan Audit Infrastruktur dan Aplikasi SPBE dari BRIN 2024
4. Surat Pemanggilan Peserta Pelatihan Audit SPBE 2024
5. Permohonan Pelatihan Audit Infrastruktur dan Aplikasi SPBE ke BRIN 2024
6. Piagam Penghargaan Juara 1 Lomba Hacking 2024
7. ST Pelatihan Audit BRIN 2023
8. Certificate Awareness ISO 27001 Pusat TIK 2023
9. Certificate IA ISO 19011 Pusat TIK 2023
10. Penghargaan Layanan Publik Pusat TIK 2023
11. Piagam Penghargaan JIP Instansi Terbaik Pertama 2023
12. Sertifikat penghargaan Tingkat Maturitas Penanganan siber 2023
13. ST Bimbingan Teknis Sistem SPLP 2022
14. Undangan Bimbingan Teknis SPLP 2022 15. Usulan Diklat PUSTIK 2025 16. Bimtek SPIP-27 Agust 2025 17. Bimtek ManRisk-11 Nov 2025 18. Training AI-18 Des 2025 19. Nota Dinas Usulan Pengajuan Pelatihan Bidang Keamanan Siber Tahun Anggaran 2026 | ||||||
| 5. | PENGUATAN PENGAWASAN | 7.5 | ||||||||||
| i. | Pengendalian Gratifikasi | 1.5 | ||||||||||
| a. | Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi | A/B/C | A | 1 | Public Campaign pengendalian gratifikasi dilakukan dalam bentuk: 1. Sosialisasi melalui sosial media 2. Sosialisasi melalui signage, banner 3. Surat Edaran penolakan gratifikasi terkait hari raya. | 1. Surat Pernyataan TLHP 2024
2. Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya Tahun 2024
3. MK Gelar Sosialisasi LHKPN Guna Tingkatkan Integritas 2024
4. Public Campaign Zona Integritas 5. Public Campaign | ||||||
| b. | Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan | A/B/C/D | A | 1 | Pengendalian gratifikasi di PUSTIK telah diimplementasikan dengan cara: 1. Pemasangan kamera pengawas (CCTV) pada lokasi-lokasi yang strategis 2. Mendokumentasikan pelaporan gratifikasi 3. Membuat Surat Edaran Pengendalian Gratifikasi kepada seluruh pegawai di lingkungan PUSTIK 4. Membuat SOP Pengendalian Gratifikasi | 1. Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya Tahun 2024
2. Formulir Pelaporan Gratifikasi
3. Pelaporan Penerimaan Gratifikasi
4. Pengendalain Gratifikasi
5. Unit Pengendali Gratifikasi
6. Pakta Integritas Pegawai Pusat TIK
7. Nota Dinas Laporan Monitoring Penandatanganan Pakta Integritas 8. PI_PI-0593-I-2026_MAZMUR-ALEXANDER-MANIK 9. PI_PI-0594-I-2026_TARNOTO 10. PI_PI-0595-I-2026_TAUFIK-GUNANDA 11. PI_PI-0596-I-2026_MUHAMAD-AUSSIE 12. PI_PI-0597-I-2026_MUHAMMAD-RIDHO-IHSAN 13. PI_PI-0598-I-2026_ADAM-GHUZALEE-RAMADHAN 14. PI_PI-0599-I-2026_JEKLIN-INDRIANI-BR-PURBA 15. PI_PI-0600-I-2026_NAHAR-SLAMET 16. PI_PI-0601-I-2026_NUR-RAKHMAN 17. PI_PI-0602-I-2026_INDRA-PANDU-WIBOWO-PURWANTO 18. PI_PI-0603-I-2026_ADAM-WALUYO 19. PI_PI-0604-I-2026_BUDI-HARI-WIBOWO 20. PI_PI-0605-I-2026_MUHAMMAD-RADHI-ZHAFARI | ||||||
| ii. | Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) | 1.5 | ||||||||||
| a. | Telah dibangun lingkungan pengendalian | A/B/C/D/E | A | 1 | Lingkungan pengendalian di PUSTIK telah terbangun dengan sistem: 1. Pengendalian Keamanan Informasi di Lingkungan Mahkamah Konstitusi 2. Permohonan Perubahan Waktu Rencana TL atas (AOI) 2024 3. Pakta Integritas Pusat TIK 2024 4. Laporan Bimtek MR PHPU 2023 5. LHP Evaluasi Maturitas Penyelenggaran SPIP MK 2023 6. Pengendalian SPIP 2023 7. SOP Pengawasan dan Pengendalian BMN 2023 8. SOP Penyusunan Laporan Pengelolaan Gratifikasi 2021 9. SOP Pengelolaan Gratifikasi 2021 10.Pedomam Teknis Penyelengaraan SPIP 2019 11. Kep Sekjen Pembentukan Satgas SPIP 2018 | 1. Pengendalian Keamanan Informasi di Lingkungan Mahkamah Konstitusi
2. Permohonan Perubahan Waktu Rencana TL atas (AOI) 2024
3. Pakta Integritas Pusat TIK 2024
4. Laporan Bimtek MR PHPU 2023
5. LHP Evaluasi Maturitas Penyelenggaran SPIP MK 2023
6. Pengendalian SPIP 2023
7. SOP Pengawasan dan Pengendalian BMN 2023
8. SOP Penyusunan Laporan Pengelolaan Gratifikasi 2021
9. SOP Pengelolaan Gratifikasi 2021
10.Pedomam Teknis Penyelengaraan SPIP 2019
11. Kep Sekjen Pembentukan Satgas SPIP 2018 12. SK Tim Penilai SPIP-2026 13. Pakta Integritas Pegawai Pusat TIK 2026 13. Surat Pernyataan Komitmen MR PUSTIK 2026 14. Matriks Prioritas Risiko PUSTIK 2026 15. Tabel Profil dan Monitoring Risiko PUSTIK 2026 16. Profil Risiko Pusat TIK 2026 | ||||||
| b. | Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan | A/B/C/D/E | A | 1 | Penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan telah dilakukan dengan penyusunan dan penyempurnaan proses manajemen risiko selalu dimulai dengan mengidentifikasi risiko, menganalisis risiko, kemudian penilaian risiko, solusi yang diterapkan, dan terakhir pemantauan risiko PUSTIK. | Permohonan Perubahan Waktu Rencana TL atas (AOI) 2024
Laporan Pemantauan dan Efektivitas MR PUSTIK-2025 - Surat Pernyataan Komitmen MR PUSTIK 2026 - Tabel Profil dan Monitoring Risiko PUSTIK 2026 - Profil Risiko Pusat TIK 2026 | | ||||||
| c. | Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi | A/B/C | A | 1 | Kegiatan pengendalian atas resiko guna meminimalisir resiko dilakukan dengan cara penyusunan manajemen risiko PUSTIK mulai dari mengidentifikasi risiko, menganalisis risiko, kemudian penilaian risiko, solusi yang diterapkan, dan terakhir pemantauan risiko PUSTIK. | 1. Permohonan Perubahan Waktu Rencana TL atas (AOI)
2. Uji Penetrasi Keamanan Aplikasi Pusat TIK
3. Tabel Monitoring Risiko Pusat TIK 4. Surat Pernyataan Komitmen MR PUSTIK 2026 5. Matriks Prioritas Risiko PUSTIK 2026 6. Tabel Profil dan Monitoring Risiko PUSTIK 2026 7. Profil Risiko Pusat TIK 2026 | ||||||
| d. | SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait | A/B/C | A | 1 | SPI telah diinformasikan dan disosialisasikan kepada seluruh pihak terkait di PUSTIK dengan cara melaksanakan sosialisasi sistem pengendalian intern terhadap pegawai PUSTIK dengan narasumber dari BPKP (dokumen terkait pelaksanaan kegiatan terlampir) | 1. Permohonan Perubahan Waktu Rencana TL atas (AOI) 2024
2. Undangan Bimtek SPIP 2023
3. Laporan Hasil Pelaksanaan Bimtek SPIP 2023 7. Surat Pernyataan Komitmen MR PUSTIK 2026 8. Matriks Prioritas Risiko PUSTIK 2026 9. Tabel Profil dan Monitoring Risiko PUSTIK 2026 4. Undangan Evaluasi atas Penilaian Mandiri dan Penyelenggara SPIP Terintegrasi-8 Jan 2026 5. Laporan Evaluasi atas Penilaian Mandiri dan Penyelenggara SPIP Terintegrasi-8 Jan 2026 6. Profil Risiko Pusat TIK 2026 | | | ||||||
| iii. | Pengaduan Masyarakat | 1.5 | ||||||||||
| a. | Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan | A/B/C | A | 1 | Kebijakan pengaduan masyarakat telah diimplementasikan melalui: 1. Aplikasi SP4N-Lapor! LAPOR! 2. Menyediakan kotak kritik dan saran 3. Hubungi MK pada laman mkri.id | 1. Laporan Hasil Monitoring Penanganan SP4N-Lapor! Periode TW I & 2 2024
2. Sarana Aduan Masyarakat 2024
3. Laporan Hasil Monitoring Penanganan SP4N-Lapor! Tahun 2023
4. SK Tim Pengelola Pengaduan dan Konsultasi 2020
5. Pengaduan masyarakat.mp4
6. Tampilan SP4N-Lapor! pada Website Laman MKRI
7. Tanggapan Aduan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 8. Screencapture-pengaduan 9. Penyampaian Laporan Pengaduan melalui SP4N-LAPOR! 10. Nota Dinas Penyampaian Laporan atas Kerentanan Siber pada layanan MKRI | ||||||
| b. | pengaduan masyarakat dtindaklanjuti | Y/T | Ya | 1 | Pembuatan ST Penindaklanjut Pengaduan Masyarakat PUSTIK, dan menindaklanjuti Laporan Pengaduan Masyarakat terkait PUSTIK | 1. SK Tim Pengelola Pengaduan dan Konsultasi
2. Tindak Lanjut Aduan Lapor MKMK Berupa Putusan MKMK
3. Tanggapan Aduan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
4. Tampilan Aduan MKMK pada website laman MKRI
5. Tampilan SP4N-LAPOR! pada website laman MKRI
6. Laporan Hasil Monitoring Penanganan SP4N-LAPOR! TW 1 & 2 2024
7. Laporan Hasil Monitoring Penanganan SP4N-LAPOR! 2023
8. Pengaduan Masyarakat.mp4 9. Penyampaian Laporan Pengaduan melalui SP4N-LAPOR! 10. Nota Dinas Penyampaian Telaah atas Laporan atas Kerentanan Siber pada layanan MKRI 11. Nota Dinas Penyampaian Laporan atas Kerentanan Siber pada layanan MKRI 12. Nota Dinas Jawaban Penyampaian Laporan Pengaduan melalui SP4N-LAPOR! | ||||||
| c. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat | A/B/C | A | 1 | Monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat di PUSTIK dilakukan dengan pembuatan laporan monitoring dan evaluasi penanganan pengaduan masyarakat untuk PUSTIK | 1. SK Tim Pengelola Pengaduan dan Konsultasi
2. Tindak Lanjut Aduan Lapor MKMK Berupa Putusan MKMK
3. Tanggapan Aduan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
4. Tampilan Aduan MKMK pada website laman MKRI
5. Tampilan SP4N-LAPOR! pada website laman MKRI
6. Laporan Hasil Monitoring Penanganan SP4N-LAPOR! TW 1 & 2 2024
7. Laporan Hasil Monitoring Penanganan SP4N-LAPOR! 2023
8. Pengaduan Masyarakat.mp4 9. Laporan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat Periode Semester I Tahun 2025 10. Laporan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat Periode Semester II Tahun 2025 | ||||||
| d. | Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti | A/B/C | A | 1 | Tindak lanjut hasil evaluasi penanganan pengaduan masyarakat dilakukan dengan pembuatan laporan inventarisir penanganan pengaduan masyarakat per bulan. | 1. SK Tim Pengelola Pengaduan dan Konsultasi
2. Tindak Lanjut Aduan Lapor MKMK Berupa Putusan MKMK
3. Tanggapan Aduan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
4. Tampilan Aduan MKMK pada website laman MKRI
5. Tampilan SP4N-LAPOR! pada website laman MKRI
6. Laporan Hasil Monitoring Penanganan SP4N-LAPOR! TW 1 & 2 2024
7. Laporan Hasil Monitoring Penanganan SP4N-LAPOR! 2023
8. Pengaduan Masyarakat.mp4 9. Laporan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat Periode Semester I Tahun 2025 10. Laporan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat Periode Semester II Tahun 2025 | ||||||
| iv. | Whistle-Blowing System | 1.5 | ||||||||||
| a. | Whistle Blowing System telah diterapkan | Y/T | Ya | 1 | WBS telah di internalisasi kepada seluruh jajaran PUSTIK dengan bukti: 1. Pembuatan aplikasi WBS 2. Sosialisasi WBS 3. Laporan Penanganan WBS | 1. Laporan Penanganan WBS TA 2024
2. Rapat Pembahasan Teknis Fitur WBS 2024
3. Laporan Penanganan WBS TA 2023
4. Persekjen 4.8 Tahun 2018 Pedoman Penanganan WBS di lingkungan Kepaniteraan Sekjen MK
5. SK 35.8 Tahun 2018 tentang Tim Penanganan Pengaduan Pelanggaran di MK
6. Matriks TL Pembaharuan Aplikasi WBS
7. ND Permohonan Penambahan Fitur pada Aplikasi WBS
8. Public Campaign WBS Pustik
9. Tampilan dan Fitur Aplikasi WBS MKRI
10. Banner WBS 11. Screencapture-pengaduan 12. LAPORAN PENANGANAN WBS TRIWULAN I TA 2025-16 April 2025 13. LAPORAN PENANGANAN WBS TRIWULAN I TA 2025-9 Juli 2025 | ||||||
| b. | Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System | A/B/C | A | 1 | Penerapan WBS telah dilaksanakan, yaitu berupa: 1. Persekjen 4.8 Tahun 2018 tentang Pedoman Penanganan WBS di MK 2. SK No. 35.8 Tahun 2018 tentang Tim WBS di MK 3. Adanya Mekanisme Penanganan WBS 4. Aplikasi WBS di laman mkri.id 5. Laporan WBS 6. sosialisasi tatacara pelaporan WBS melalui media sosial (youtube) | 1. Laporan Penanganan WBS TA 2024
2. Rapat Pembahasan Teknis Fitur WBS 2024
3. Laporan Penanganan WBS TA 2023
4. Persekjen 4.8 Tahun 2018 Pedoman Penanganan WBS di lingkungan Kepaniteraan Sekjen MK
5. SK 35.8 Tahun 2018 tentang Tim Penanganan Pengaduan Pelanggaran di MK
6. Matriks TL Pembaharuan Aplikasi WBS
7. ND Permohonan Penambahan Fitur pada Aplikasi WBS
8. Public Campaign WBS Pustik
9. Tampilan dan Fitur Aplikasi WBS MKRI
10. Banner WBS 11. Screencapture-pengaduan 12. LAPORAN PENANGANAN WBS TRIWULAN I TA 2025-16 April 2025 13. LAPORAN PENANGANAN WBS TRIWULAN I TA 2025-9 Juli 2025 | ||||||
| c. | Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti | A/B/C | A | 1 | Monev terhadap penerapan WBS dilakukan secara berkala oleh Inspektorat berupa Laporan WBS Bulanan yang diterbitkan oleh Inspektorat | 1. Laporan Penanganan WBS TA 2024
2. Rapat Pembahasan Teknis Fitur WBS 2024
3. Laporan Penanganan WBS TA 2023
4. Persekjen 4.8 Tahun 2018 Pedoman Penanganan WBS di lingkungan Kepaniteraan Sekjen MK
5. SK 35.8 Tahun 2018 tentang Tim Penanganan Pengaduan Pelanggaran di MK
6. Matriks TL Pembaharuan Aplikasi WBS
7. ND Permohonan Penambahan Fitur pada Aplikasi WBS
8. Public Campaign WBS Pustik
9. Tampilan dan Fitur Aplikasi WBS MKRI
10. Banner WBS 11. Screencapture-pengaduan 12. LAPORAN PENANGANAN WBS TRIWULAN I TA 2025-16 April 2025 13. LAPORAN PENANGANAN WBS TRIWULAN I TA 2025-9 Juli 2025 | ||||||
| v. | Penanganan Benturan Kepentingan | 1.5 | ||||||||||
| a. | Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama | A/B/C/D | A | 1 | Telah dilakukan identifikasi benturan kepentingan terhadap seluruh tugas fungsi di PUSTIK mengacu pada Persekjen no 18 tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di MK serta disusun dalam dalam bentuk Dokumen identifikasi benturan | 1. Identifikasi/Pemetaan Benturan Kepentingan Pusat TIK 2024
2. Laporan Monitoring Penanganan Benturan Kepentingan 2023
3. Laporan Sosialisasi Pemetaan Benturan Kepentingan 2020
4. SK 35.7 Tahun 2018 tentang Benturan Kepentingan
5. Persekjen no 1B Tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan 6. SOP Penanganan Benturan Kepentingan 7. Laporan Monitoring Penanganan BK Sem I 2025 | ||||||
| b. | Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalisasi | A/B/C/D | A | 1 | Penanganan benturan kepentingan telah disosialisasikan kepada seluruh jajaran Mahkamah Konstitusi melalui daring dengan narasumber dari KPK yang diikuti oleh seluruh pegawai (ASN dan PPNPN) di PUSTIK | 1. Sosialisasi Benturan Kepentingan
2. Surat Undangan Sosialisasi Benturan Kepentingan
3. Foto Kegiatan Sosialisasi Benturan Kepentingan 4. SOP Penanganan Benturan Kepentingan 5. Laporan Monitoring Penanganan BK Sem I 2025 | ||||||
| c. | Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan | A/B/C/D | A | 1 | Penanganan benturan kepentingan telah di implementasikan kepada seluruh layanan PUSTIK, dengan cara laporan penanganan benturan kepentingan | 1. Persekjen 4.9 Tahun 2018 Pedoman Penaganan Pengaduan Masyarakat
2. Laporan Benturan Kepentingan
3. Laporan Monitoring dan Penanganan Benturan Kepentingan 4. SOP Penanganan Benturan Kepentingan 5. Laporan Monitoring Penanganan BK Sem I 2025 | ||||||
| d. | Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan | A/B/C | A | 1 | Penanganan benturan kepentingan di evaluasi secara berkala melalui Laporan Bulanan Monev Penanganan Benturan Kepentingan yang diterbitkan oleh Inspektorat | 1. Persekjen 4.9 Tahun 2018 Pedoman Penaganan Pengaduan Masyarakat
2. Laporan Monitoring dan Hasil Penanganan Benturan Kepentingan 3. SOP Penanganan Benturan Kepentingan 4. Laporan Monitoring Penanganan BK Sem I 2025 | ||||||
| e. | Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti | A/B/C | A | 1 | Tindak lanjut hasil evaluasi penangananbenturan kepentingan dilakukan berdasarkan Laporan Penanganan Benturan Kepentingan yang diterbitkan oleh Inspektorat | 1. Persekjen 4.9 Tahun 2018 Pedoman Penaganan Pengaduan Masyarakat
2. Laporan Monitoring dan Hasil Penanganan Benturan Kepentingan 3. SOP Penanganan Benturan Kepentingan 4. Laporan Monitoring Penanganan BK Sem I 2025 | ||||||
| 6. | PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK | 5 | ||||||||||
| i. | Standar Pelayanan | 1 | ||||||||||
| a. | Terdapat kebijakan standar pelayanan | A/B/C/D/E | A | 1 | Terdapat kebijakan standar pelayanan yang tercantum pada:1. Persekjen Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik 2. SOP Pelayanan Publik 2023 | 1. Persekjen Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik
2. SOP Pelayanan Publik 2023 3. Draft Perubahan Persekjen tentang standar Pelayanan Publik-16 Maret 2026 4. Nota Dinas Penyampaian laporan Draft Perubahan Persekjen tentang standar Pelayanan Publik-16 Maret 2026 | ||||||
| b. | Standar pelayanan telah dimaklumatkan | A/B/C/D | A | 1 | Terdapat Maklumat di Microsite PSUTIK | 1. Maklumat Pelayanan Publik Pusat TIK 2024 2. Maklumat Pelayanan Publik PUSTIK 2026 | ||||||
| c. | Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan | A/B/C/D | A | 1 | Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan |
1. Laporan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat
2. Laporan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) 3. Tindak Lanjut Hasil Survei IKM 2025 4. Nota Dinas Penyampaian laporan Draft Perubahan Persekjen tentang standar Pelayanan Publik-16 Maret 2026 5. Nota Dinas Hasil Reviu Persekjen Nomor 5.1 Tahun 2022 Pelayanan Publik PUSTIK-10 Feb 2026 6. Laporan Survei SPKP-SPAK PUSTIK 2026 7. Laporan Survei Indeks Layanana Administrasi Umum 2025-rev 8. Laporan Hasil Survei IKM-2025 9. Draft Perubahan Persekjen tentang standar Pelayanan Publik-16 Maret 2026 | ||||||
| d. | telah melakukan publikasi atas standar pelayanan dan maklumat pelayanan | Y/T | Ya | 1 | Telah melakukan publikasi atas standar pelayanan dan maklumat pelayanan | 1. Maklumat Pelayanan Publik Pusat TIK 2024
2. Public Campaign Maklumat Pustik di Signage
3. Public Campaign Maklumat Pustik Website Microsite 4. Microsite PUSTIK 2026 | ||||||
| ii. | Budaya Pelayanan Prima | 1 | ||||||||||
| a. | Telah dilakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan dan/atau kompetensi tentang penerapan budaya pelayanan prima | A/B/C/D/E | A | 1 | Dalam peningkatan kemampuan dan/atau kompetensi tentang penerapan budaya pelayanan prima PUSTIK telah melakukan beberapa kegiatan seperti mengadakan kegiatan coffee morning setiap bulan guna membahas secara mendalam mengenai peningkatan kualitas pelayanan prima di internal maupun eksternal MK. Berbagai masukan dan ide telah disampaikan oleh pegawai PUSTIK. Fokus utama kegiatan coffee morning adalah pada upaya perbaikan proses pelayanan, peningkatan kompetensi petugas, dan pengukuran kepuasan publik. Selain kegiatan tersebut PUSTIK juga telah mengikutsertakan pegawai nya untuk mengikuti pelatihan pelayanan prima secara berkala untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi dalam memberikan pelayanan prima. Pelatihan ini mencakup materi tentang sikap pelayanan yang ramah, teknik komunikasi efektif, penyelesaian masalah pelanggan, hingga pemanfaatan teknologi dalam pelayanan. | 1. Daftar Hadir Coffee Morning Pusat TIK 2024
2. Laporan Coffee Morning Pusat TIK 2024
3. Laporan Coffee Morning Pusat TIK 2023
4. Keputusan Menpan Layanan Publik Terbaik Pusat TIK
5. Penghargaan Peserta Proaktif Bimtek Pelayanan Prima 6. Sosialisasi PKMK No 5 Thn 2025-Pedoman Teknis PUU 7. Sosialisasi Penggunaan Ebook dan Pengenalan Layanan Perpustakaan Nasional 8. Bimtek SPIP 27 Agus 2025 9. Bimtek MR 11 Nov 2025 10. Bimbingan Teknis Pelaksanaan SPAK-SPKP 11. Laporan Coffee Morning 2025-2026 | ||||||
| b. | Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media | A/B/C/D | A | 1 | Sebagai upaya meningkatkan transparansi dan kemudahan akses informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi, PUSTIK telah mengembangkan sistem informasi layanan yang terintegrasi dan mudah diakses melalui berbagai perangkat dan media yang memungkinkan pengguna untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan secara mandiri dan efisien serta memperoleh informasi yang relevan secara real-time melalui laman MKRI (terdapat infromasi jadwal persidangan, putusan, risalah, Case Tracking Perkara MKRI dan sebagainya). Selain pelayanan tersebut, pengguna juga bisa mengajukan perkara secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Pelayaan Elektronik (SIMPEL) sehingga pengguna dapat menghemat biaya, waktu dan pelayaan lebih cepat tanpa harus antri. | 1. Standar Pelayanan Konsultasi Perkara Secara Daring (Online)
2. Standar Pelayanan Pengajuan Permohonan Secara Daring (Online)
3. Panduan Registrasi Permohonan Perkara secara Online melalui SIMPEL
4. Panduan Permohonan Perkara secara Online melalui SIMPEL
5. Jadwal Sidang MKRI
6. Putusan MKRI
7. Case Tracking Perkara MKRI
8. Pengisian Bangku Sidang
9. Tindaklanjut Hasil SPIP Pusat TIK 2022 10. Layanan Informasi di mkri.id 11. ai.mkri.id | ||||||
| c. | Telah terdapat sistem pemberian penghargaan dan sanksi bagi petugas pemberi pelayanan | A/B/C/D | A | 1 | Telah terdapat sistem pemberian penghargaan dan sanksi bagi petugas pemberi pelayanan | 1. Persekjen Pegawai Teladan 2023
2. SK Pegawai Teladan 2023
3. Surat Peringatan Pegawai Pusat TIK 2024 4. SK Pegawai Teladan 2025 5. Rekap disiplin pegawai PUSTIK periode 2024 | ||||||
| d. | Telah terdapat sistem pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar | A/B/C/D | A | 1 | Telah terdapat sistem pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar | 1. Persekjen tentang Kompensasi | ||||||
| e. | Terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi | A/B/C/D | A | 1 | Terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi | 1. Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penerapan Sistem Informasi Kearsipan
Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
2. Tangkapan Layar Aplikasi SAKTI 2024
3. Pelayanan PPID MKRI 2024
4. Portal Satu Data Indonesia dan SPLP 27 Mei 2024
5. Case Tracking Perkara MKRI
6. Jadwal Sidang MKRI
7. laman PPID MK
8. Panduan Permohonan Perkara secara Online melalui SIMPEL
9. Panduan Registrasi Permohonan Perkara secara Online melalui SIMPEL
10. Pengisian Bangku Sidang
11. Putusan MKRI
12. Penggunaan Srikandi
13. Tampilan Laman Website MKRI 14. Layanan Informasi MK 15. Layanan Satu Data Indonesia | ||||||
| f. | Terdapat inovasi pelayanan | A/B/C/D/E | A | 1 | Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi telah membangun inovasi pelayanan seperti menyediakan akses satu atap untuk semua layanan yang disediakan untuk masyarakat umum dimana masyarakat umum dapat mengakses dengan mudah dan cepat dalam pencarian putusan, status perkara, dan layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat, seperti informasi perkara, jadwal sidang, pencarian putusan, status perkara, panduan prosedur hukum dan informasi publik. Informasi itu semua dapat diakses melalui laman mkri.id yang terintegrasi dengan SIMPPK, SIMPEL dan SI Persidangan. Portal ini tidak hanya meningkatkan keterbukaan institusi tetapi juga meningkatkan efisiensi pelayanan. | 1. Case Tracking Perkara MKRI
2. Jadwal Sidang MKRI
3. Panduan Permohonan Perkara secara Online melalui SIMPEL
4. Panduan Registrasi Permohonan Perkara secara Online melalui SIMPEL
5. Pengisian Bangku Sidang
6. Putusan MKRI
7. Tampilan Baru Laman MKRI
8. Tampilan E-Buku Tamu MKRI 9. Layanan Satu Data Indonesia 10. ai.mkri.id | ||||||
| iii. | Pengelolaan Pengaduan | 1 | ||||||||||
| a. | Terdapat media pengaduan dan konsultasi pelayanan yang terintegrasi dengan SP4N-Lapor! | A/B/C/D/E | A | 1 | Terdapat media pengaduan dan konsultasi pelayanan yang terintegrasi dengan SP4N-Lapor! | 1. Laporan Hasil Monitoring Penanganan SP4N-LAPOR! 2024
2. Laporan Hasil Monitoring Penanganan SP4N-LAPOR! 2023
3. Aplikasi SP4N_LAPOR! pada Website Laman MKRI 4. Screencapture-pengaduan 5. Laporan Penanganan WBS Semester I TA 2025-9 Juli 2025 6. Laporan Penanganan WBS Periode I TA 2025-16 April 2025 | ||||||
| b. | Terdapat unit yang mengelola pengaduan dan konsultasi pelayanan | A/B/C | A | 1 | Terdapat unit pengelola khusus untuk konsultasi dan pengaduan, serta surat penugasan pengelola SP4N-LAPOR! di level unit kerja | 1. SK Tim Pengelola Pengaduan dan Konsultasi
2. Sarana Pengaduan dan Konsultasi 3. SK NO. 226 Tahun 2026 Tim DUMAS 4. Screencapture-pengaduan | ||||||
| c. | Telah dilakukan evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi | A/B/C | A | 1 | Evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi dilakukan secara berkala | 1. Laporan Hasil Monitoring Penanganan SP4N-LAPOR! 2024
2. Laporan Penanganan WBS 2024
3. Laporan Dumas 2023
4. Laporan Hasil Monitoring Penanganan SP4N-LAPOR! 2023
5. Laporan Penanganan WBS 2023
6. Publikasi Laporan SP4N-LAPOR! di Website Laman MKRI
7. Tanggapan Aduan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Laporan hasil evaluasi SP4N-LAPOR! Tahun 2025-2026 | ||||||
| iv. | Penilaian kepuasan terhadap pelayanan | 1 | ||||||||||
| a. | Telah dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan | A/B/C/D/E | A | 1 | Telah dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan | 1. Laporan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) 2024;
2. Laporan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) 2024;
3. Laporan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 2023;
4. Laporan Tindak Lanjut Hasil Survei IKM 2023 5. Laporan Survei SPKP-SPAK PUSTIK 2026 6. Laporan Survei Indeks Layanana Administrasi Umum 2025 | ||||||
| b. | Hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka | A/B/C | A | 1 | Hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka | 1. Publikasi Survei IKM di Laman MKRI
2. Laporan Survei IKM 2023 3. Publikasi IKM di Laman MK 4. Laporan Survei Indeks Layanana Administrasi Umum 2025-rev | ||||||
| c. | Dilakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat | A/B/C/D | A | 1 | Dilakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat | 1. Laporan Tindak Lanjut Hasil Survei IKM 2. Laporan Survei Indeks Layanana Administrasi Umum 2025 3. Tindak Lanjut Hasil Survei IKM 2025 | ||||||
| v. | Pemanfaatan Teknologi Informasi | 1 | ||||||||||
| a. | Telah menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan | A/B/C/D | A | 1 | Terdapat pelayanan yang menggunakan teknologi informasi pada seluruh proses pemberian layanan | 1. Standar Pelayanan Konsultasi Perkara Secara Daring (Online)
2. Standar Pelayanan Pengajuan Permohonan Secara Daring (Online)
3. Panduan Registrasi Permohonan Perkara secara Online melalui SIMPEL
4. Panduan Permohonan Perkara secara Online melalui SIMPEL
5. Jadwal Sidang dan Putusan pada laman Website MKRI
6. Case Tracking Perkara MKRI
7. Pengisian Bangku Sidang 8. Layanan Informasi MK 9. Layanan Satu Data Indonesia | ||||||
| b. | Telah membangun database pelayanan yang terintegrasi | Y/T | Ya | 1 | Telah membangun database pelayanan yang terintegrasi | 1. Portal Satu Data Indonesia dan SPLP 2024
2. Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penerapan Sistem Informasi Kearsipan
Dinamis Terintegrasi (Srikandi) di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
3. Tangkapan Layar Aplikasi SAKTI 2024
4. Screenshot Penggunaan Srikandi 2024
5. Perubahan Spesifikasi Infrastruktur PDNS2 2023
6. Surat Penambahan Resource PDNS (Big Data) 2023
7. ST PIC Layanan PDNS
8. Case Tracking Perkara MKRI
9. Jadwal Sidang MKRI
10. Laman PPID MK
11. Panduan Permohonan Perkara Secara Online Melalui SIMPEL
12. Panduan Registrasi Permohonan Perkara Secara Online Melalui SIMPEL
13. Pengisian Bangku Sidang
14. Putusan MKRI
15. Tampilan Website Laman MKRI
16. Topologi Pusat Data MK ke PDNS 17. Laporan Implementasi Integrasi Data Tahun 2026 18. Permohonan Layanan Infrastruktur PDNS2 19. Surat Persetujuan Layanan JIP 20. Layanan Informasi MK 21. Layanan Satu Data Indonesia | ||||||
| c. | Telah dilakukan perbaikan secara terus menerus | A/B/C | A | 1 | Telah dilakukan perbaikan secara terus menerus | 1. Pengembangan Website Laman MKRI 2024
2. Aplikasi Checklist Persiapan Persidangan
3. Panduan Permohonan Perkara Secara Online Melalui SIMPEL
4. Panduan Registrasi Permohonan Perkara Secara Online Melalui SIMPEL 5. Februari dan April 2026-Laporan Layanan SI dan Data 6. Maret 2026-Laporan Pengembangan SI JAS dan GAS | ||||||
| II. | REFORM | |||||||||||
| 1. | MANAJEMEN PERUBAHAN | 4 | ||||||||||
| i. | Komitmen dalam perubahan | 2 | ||||||||||
| a. | Agen perubahan telah membuat perubahan yang konkret di Instansi (dalam 1 tahun) | 0-100% | 100% | 1.00 | Terdapat dua Personel Agen Perubahan Pusat TIK yaitu Budi Hari W. dan Indra Pandu W. Beberapa perubahan yang dilakukan oleh agen perubahan antara lain yaitu : 1. Perubahan oleh Agen Perubahan Budi Hari W. meliputi: - melakukan analisa input dan output kebutuhan ai.mkri.id; - melakuakan fien-tuning pada ai.mkri.id; - melakukan knowledge tuning pada ai.mkri.id; - melakukan peningkatan akurasi model AI; 2. Perubahan oleh Agen Perubahan Indra Pandu W. meliputi: - membuat fitur monitoring DS SIKD pada menu admin SIKD di portal.mkri.go.id; - membuat fitur monitoring DS pegawai pada menu admin SIKD di portal.mkri.go.id; - membuat fitur monitoring aktifitas SIKD pada menu admin SIKD di portal.mkri.go.id. | 1. SK Agen Perubahan WBBM; 2. Tampilan ai.mkri.id; 3. Tampilan menu Admin SIKD di portal.mkri.go.id | ||||||
|
Jumlah | 2 | Agen perubahan ada 2 yaitu: 1. Budi Hari Wibowo 2. Indra Pandu Wibowo |
|||||||||
|
Jumlah | 2 | Perubahan yang dilakukan ada 2 yaitu: 1. Pembuatan ai.mkri.id 2. Penambahan menu admin DS pada portal.mkri.go.id |
|||||||||
| b. | Perubahan yang dibuat Agen Perubahan telah terintegrasi dalam sistem manajemen | 0-100% | 100% | 1.00 | Sistem yang dibuat agen perubahan telah terintegrasi dengan sistem lain yang saling menunjang dalam penyediaan data dan informasi seperti : 1. Perubahan oleh Agen Perubahan Budi Hari W. meliputi: - melakukan analisa input dan output kebutuhan ai.mkri.id; - melakuakan fien-tuning pada ai.mkri.id; - melakukan knowledge tuning pada ai.mkri.id; - melakukan peningkatan akurasi model AI; 2. Perubahan oleh Agen Perubahan Indra Pandu W. meliputi: - membuat fitur monitoring DS SIKD pada menu admin SIKD di portal.mkri.go.id; - membuat fitur monitoring DS pegawai pada menu admin SIKD di portal.mkri.go.id; - membuat fitur monitoring aktifitas SIKD pada menu admin SIKD di portal.mkri.go.id. | 1. SK Agen Perubahan WBBM; 2. Tampilan ai.mkri.id; 3. Tampilan menu Admin SIKD di portal.mkri.go.id | ||||||
|
Jumlah | 2 | Perubahan yang dilakukan ada 2 yaitu: 1. Pembuatan ai.mkri.id 2. Penambahan fitur admin DS pada portal.mkri.go.id |
|||||||||
|
Jumlah | 2 | Perubahan yang dilakukan ada 2 yaitu: 1. Pembuatan ai.mkri.id 2. Penambahan fitur admin DS pada portal.mkri.go.id |
|||||||||
| ii. | Komitmen Pimpinan | 1 | ||||||||||
| a. | Pimpinan memiliki komitmen terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, dengan adanya target capaian reformasi yang jelas di dokumen perencanaan | A/B/C/D/E | A | 1 | Pimpinan beserta seluruh pegawai Pusat TIK membuat perjanjian kerja di awal tahun sebagai target yang harus tercapai di akhir tahun. Perjanjian Kinerja ini ditandatangani oleh seluruh pegawai negeri sipil di Pusat TIK menggunakan Tanda Tangen Elektronik. | 1. SK Penetapan IKU 2025-2029 2. Komitmen Bersama PUSTIK Tahun 2026; 3. Rencana Kerja WBBM PUSTIK Tahun 2026; 4. Perjanjian Kinerja Kapus TIK Tahun 2026. | ||||||
| iii. | Membangun Budaya Kerja | 1 | ||||||||||
| a. | Instansi membangun budaya kerja positif dan menerapkan nilai-nilai organisasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari | A/B/C/D | A | 1 | Pimpinan beserta seluruh pegawai Pustik melakukan tandatangan secara digital Pakta Integritas dalam upaya berperan secara proaktif dalam pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta melakukan tanda tangan secara bersama - sama dalam komitmen bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) | 1. Komitmen Bersama PUSTIK Tahun 2026; 2. Persekjen No 7 Tahun 2026-Sistem Kerja ASN MK; 3. Persekjen Nomor 40 Tahun 2021-Kode Etik; 4. Persekjen Nomor 47 Tahun 20219-Disiplin ASN M; 5. Buku Tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai; 6. SE Penyampain LHKPN Nomor 1 Tahun 2023; 7. Laporan Coffee Morning 2026. |
||||||
| 2. | PENATAAN TATALAKSANA | 3.5 | ||||||||||
| i. | Peta Proses Bisnis Mempengaruhi Penyederhanaan Jabatan | 0.5 | ||||||||||
| a. | Telah disusun peta proses bisnis dengan adanya penyederhanaan jabatan | A/B/C/D | A | 1 | 1. Surat Usulan Penyederhanaan di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK beserta lampiran 2. Rapat koordinasi penyusunan peta proses bisnis 3. Undangan rapat penyederhanaan organisasi 4. Undangan rapat penyusunan struktur organisasi MK 5. Peta Proses Bisnis 2022 | 1. Nodin Penyampaian Tindak Lanjut Kegiatan Sinkronisasi Peta Probis 2023 2. Presekjen No 32 Tahun 2022 tentang Peta Proses Bisnis MK 3. Rapat Koordinasi Penyusunan Peta Proses Bisnis 4. Undangan Rapat Penyederhanaan Organisasi 5. Undangan Rapat Penysunan Struktur Organisasi MKRI 6. Surat ke Menpan Perihal Penyederhanaan Birokrasi | ||||||
| ii. | Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang Terintegrasi | 1 | ||||||||||
| a. | Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien | A/B/C | A | 1 | Integrasi SPBE menandakan terhubungnya berbagai sistem elektronik di lingkungan MK dengan sistem di K/L pemerintahan seperti dengan Ditjen PP Kemenkumham, Ditjen Dukcapil, dan Ditjen Perbendaharaan dan Anggaran untuk memberikan pelayanan publik yang prima. Penerapan SPBE telah berhasil meningkatkan kualitas layanan MK dengan terciptanya pelayanan publik yang lebih cepat, sehingga memberikan efisiensi waktu dan biaya, serta transparan dan akuntabel. | 1. Tangkapan Layar Aplikasi SAKTI 2024 2. Standar Pelayanan Pengajuan Permohonan Secara Daring (Online) 3. Panduan Registrasi Permohonan Perkara secara Online melalui SIMPEL 4. Panduan Permohonan Perkara secara Online melalui SIMPEL 5. Jadwal Sidang MKRI 6. Putusan MKRI 7. Case Tracking Perkara MKRI 8. Aplikasi SIMPPK MKRI 9. Aplikasi E-Checklist 10. Aplikasi Beritanegara 11.Aplikasi Manajemen Talenta (SIMANTAP) 12. Tampilan E-Buku Tamu MKRI 13. Screenshot Penggunaan Srikandi | ||||||
| b. | Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan internal organisasi yang lebih cepat dan efisien | A/B/C | A | 1 | Penggunaan teknologi informasi dalam proses bisnis utama di berbagai aspek operasional internal MK menandakan komitmen Pusat TIK untuk membangun organisasi yang modern, efisien, dan efektif. Keberhasilan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui konektivitas antar sistem elektronik memungkinkan terciptanya alur kerja yang lebih streamlined, transparan, dan akuntabel sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh seluruh pegawai MK. | 1. Tangkapan Layar Aplikasi SAKTI 2024 2. Aplikasi E-Checklist 3. Aplikasi Poliklinik MKRI 4. Aplikasi SIMPEG MKRI 5. Aplikasi Beritanegara 6. Aplikasi Manajemen Talenta (SIMANTAP) 7. Case Tracking Perkara MKRI 8. Dokumentasi Aplikasi SIMPEG 9. Fitur Aplikasi SIKD 10.Jadwal Sidang MKRI 11. Panduan Permohonan Perkara secara Online melalui SIMPEL 12. Panduan Registrasi Permohonan Perkara secara Online melalui SIMPEL 13. Aplikasi SIMPPK MKRI 14. Putusan MKRI 15. Screenshot Penggunaan Srikandi 16. Tampilan E-Buku Tamu MKRI 17. Tangkapan Layar Aplikasi SIGAPP | ||||||
| iii. | Transformasi Digital Memberikan Nilai Manfaat | 2 | ||||||||||
| a. | Transformasi digital pada bidang proses bisnis utama telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal | A/B/C/D/E | A | 1 | Transformasi digital membawa perubahan positif bagi organisasi secara keseluruhan dalam meningkatkan produktivitas dan kinerja. Aplikasi dan sistem yang dibangun oleh PUSTIK seperti SIMPEL, SIMPPK, laman MK, e-checklist, e-perisalah, sivika dan aplikasi lainnya digunakan oleh unit kerja untuk menunjang dalam menyelesaikan tugas-tugasnya lebih cepat dan efisien, memfasilitasi komunikasi dan kolaborasi antar unit kerja dengan lebih mudah dan efektif, sehingga mendukung pencapaian tujuan MK. | 1. Panduan Permohonan Perkara secara online melalui Aplikasi SIMPELL 2. Panduan Registrasi Permohonan Perkara secara online melalui Aplikasi SIMPEL 3. Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penanganan Perkara Konstitusi (SIMPPK) 4. Aplikasi E-Checklist Persidangan 5. Aplikasi Laman MKRI (jadwal sidang, putusan, ikhtisar, tayangan sidang, risalah sidang, case tracking dan lain-lain) 6. Aplikasi E-Perisalah Persidangan 7. Aplikasi Sistem Informasi dan Verifikasi Keuangan (SIVIKA) 8. Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) 9. Nodin Telaah dan Jawaban Aplikasi SIMPPKK 10. Nodin Pengembangan Aplikasi SIVIKA | ||||||
| b. | Transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal | A/B/C/D/E | A | 1 | Transformasi digital yang telah dilakukan oleh PUSTIK menciptakan pekerjaan yang lebih efisien dan informasi transparan. Dalam mendukung pemanfaatan teknologi digital PUSTIK membuat aplikasi/sistem informasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas unit kerja, mengoptimalkan kinerja, dan meningkatkan produktivitas melalui integrasi data yang lebih baik, sehingga dapat digunakan untuk mempermudah dan mempercepat unit kerja dalam administrasi persuratan melalui Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD), mempermudah unit kerja/masyarakat dalam mengakses literasi hukum melalui Sistem Informasi Perpustakaan Online (SIMPUS), mempermudah unit kerja/masyarakat dalam mengakses informasi MK melalui laman mkri.id (jadwal sidang, putusan, ikhtisar, tayangan sidang, risalah sidang, case tracking dan lain-lain), dan sebagainya. Dapat kita lihatdan rasakan bahwasannya fasilitas layanan online yang diberikan PUSTIK dapat meningkatkan akuntabilitas pemerintah. | 1. Panduan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) 2. Panduan Aplikasi SRIKANDI 3. Panduan Aplikasi E-Kinerja 4. Panduan Aplikasi Absensi Online 5. Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) 6. Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) 7. Panduan E-Buku Tamu MKRI 8. Panduan Aplikasi Email MKRI 9. Sistem Informasi Gaji Pegawai dan Pejabat (SIGAPP) | ||||||
| c. | Transformasi digital pada bidang pelayanan publik telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal | A/B/C/D/E | A | 1 | Transformasi digital telah mampu memberikan nilai manfaat dalam pelayanan publik, khususnya di PUSTIK. Proses yang dulu berbelit dan memakan waktu lama, kini menjadi lebih efisien dan cepat. Coba bayangkan, dokumen yang dulunya harus diurus dengan tanda tangan basah, sekarang bisa diselesaikan hanya dengan beberapa klik melalui sistem digital yaitu Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD). Pegawai pun lebih produktif karena tidak lagi terbebani tugas administratif yang memakan waktu. Masyarakat juga sangat diuntungkan. Mereka bisa mengakses informasi dan layanan publik kapan saja dan di mana saja. Mau mencari putusan perkara atau literatur hukum? Tinggal buka laman resmi MKRI dan Sistem Informasi Perpustakaan Online (SIMPUS), semua tersedia di ujung jari. Transparansi pun semakin meningkat. Masyarakat bisa melacak proses perkaranya secara real-time dan mengetahui perkembangannya. Dengan efisiensi yang meningkat, anggaran yang tadinya digunakan untuk proses yang tidak produktif, kini bisa dialokasikan untuk program-program inovatif lainnya yang lebih bermanfaat bagi masyarakat. Singkatnya, transformasi digital telah membawa perubahan signifikan dalam cara kita bekerja dan melayani masyarakat. | 1. Aplikasi Laman MKRI (jadwal sidang, putusan, ikhtisar, tayangan sidang, risalah sidang, case tracking dan lain-lain) 2. Aplikasi e-Checklist 3. Aplikasi e-Poliklinik 4. Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) 5. Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) 6. Aplikasi E-Bukutamu 7. Sistem Informasi Gaji Pegawai dan Pejabat (SIGAPP) 8. Microsite Unit Kerja 9. Aplikasi e-Report 10. Aplikasi Absensi Online 11. Sistem Informasi Perpustakaan Online (SIMPUS) 12. Aplikasi e-Wartawan | ||||||
| 3. | PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR | 5 | ||||||||||
| i. | Kinerja Individu | 1.5 | ||||||||||
| a. | Ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya | A/B/C | A | 1 | Ukuran kinerja individu Pegawai Pusat TIK telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya, antara lain: 1. Laporan LAKIP Pusat TIK Tahun 2025; 2. Matriks Pembagian Peran dan HasilPusat TIK Tahun 2026; 3. SKP Budi Hari Wibowo Tahun 2026. | 1. Laporan LAKIP Pusat TIK Tahun 2025; 2. Matriks Pembagian Peran dan Hasil Pusat TIK Tahun 2026; 3. SKP Budi Hari Wibowo Tahun 2026. | ||||||
| ii. | Assessment Pegawai | 1.5 | ||||||||||
| a. | Hasil assement telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai | A/B/C | A | 1 | Aplikasi Seleksi JPT | 1. SK Kenaikan Pangkat JF Prakom 2024 2. ST Aussie ke Hakim 2024 3. SK Pengangkatan dan Pemindahan PNS 2024 4. Manajemen Talenta Kabid dan Kasub Pustik 2023 5. Manajemen Talenta (Agen Perubahan Pustik) Ishak Purnama 2023 6. Manajemen Talenta (Role Model Pustik) Riska Aprian 2023 7. Manajemen Talenta (Agen Perubahan Pustik) Widy Hastowahyudi 2023 8. Salinan Kepres Pengangkatan Sekjen 2023 9. SK Kenaikan Jab Prakom 2023 10.SK Pemindahan Yogi Djatnika 2023 11. SK Pengangkatan Indra Pandu 2023 12. PAK - Riska Aprian 2022 13. PAK - Widy H 2022 14. SE Nomor 10 Tahun 2021 15. SOP Mutasi Pegawai 2021 16. PERMENPAN NO 3 TAHUN 2020 17. Rekap Hasil 360 MKRI 18. Seleksi Terbuka JPT Pratama MKRI | ||||||
| iii. | Pelanggaran Disiplin Pegawai | 2 | ||||||||||
| a. | Penurunan pelanggaran disiplin pegawai | 0-100% | 100% | 1.00 | Pelanggaran Disiplin Pusat TIK mengalami penurunan dimana rekap pelanggaralan disiplin Tahun 2025 tidak ada sedangkan Tahun 2024 sebanyak 3 SP. | 1. Nota Dinas Penyampaian Rekap Hukuman Disiplin Pegawai Pustik 2023
2. Rekap Hukuman Disiplin Pegawai Pusat TIK 2023 dan 2022 Rekap hukuman disiplin pegawai Pusat TIK Tahun 2024-2025 |
||||||
|
Jumlah | 3 | Rekap hukuman disiplin pegawai Pusat TIK sebanyak 2 orang dengan keterangan : 1. 1 orang dikenakan 2 SP dan 2. 1 orang dikenakan 1 SP | Rekap hukuman disiplin pegawai Pusat TIK Tahun 2024-2025 | ||||||||
|
Jumlah | Jumlah pelanggaran tahun 2025 tidak ada | Rekap Hukuman Disiplin Tahun 2024-2025 | |||||||||
|
Jumlah | 3 | Surat Pelanggaran Pegawai Pusat TIK | 1. SP1-Adam Ghuzalle 2. SP 1 dan SP 2-Yogi Jatnika | ||||||||
| 4. | PENGUATAN AKUNTABILITAS | 5 | ||||||||||
| i. | Meningkatnya capaian kinerja unit kerja | 2 | ||||||||||
| a. | Persentase Sasaran dengan capaian 100% atau lebih | 0-100% | 81.81% | 0.82 | Persentase Sasaran dengan capaian 100 atau lebih | LAKIP Pustik TA.2025 | ||||||
|
Jumlah | 2 | Terdapat 2 sasaran dan 11 Indikator Kinerja | |||||||||
|
Jumlah | 1 | Terdapat 1 sasaran dan 5 Indikator Kinerja tercapai 100% atau lebih | |||||||||
| ii. | Pemberian Reward and Punishment | 1.5 | ||||||||||
| a. | Hasil Capaian/Monitoring Perjanjian Kinerja telah dijadikan dasar sebagai pemberian reward and punishment bagi organisasi | A/B/C/D | A | 1 | 1. Pemberian Reward Pelayanan Publik Pustik 2022 2. Penghargaan Pegawai Teladan 2023-2024-2025 3. Pemberian Punishment Pegawai 2023-2024 4. Rekap Pemberian Punishment Pegawai 2024-2025 5. Evaluasi Kinerja Pegawai Pusat TIK 2025 |
1. Piagam Penghargaan-Juara 1 Lomba Hacking 2024
2. Surat Peringatan Pegawai Pusat TIK 2024
3. Persekjen Pegawai Teladan 2023
4. Piagam Penghargaan JIP Instansi Terbaik Pertama 2023
5. Pustik MK Raih SIKD Award
6. Rekap pelanggaran Tahun 2023
7. SK Pegawai Teladan 2023
8. Surat Peringatan Pegawai Pusat TIK 2023
9. Penghargaan Layanan Publik Pusat TIK 2022
10. SK Kepmen PANRB_No. 1035 Tahun 2022 Penghargaan Layanan Publik SK Pegawai Teladan 2024-2025 Dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai Pusat TIK 2025 Evaluasi Kinerja Pegawai Pusat TIK 2025 SP Pegawai Pusat TIK Rekap Disiplin Pusat TIK 2024-2025 |
||||||
| iii. | Kerangka Logis Kinerja | 1.5 | ||||||||||
| a. | Apakah terdapat penjenjangan kinerja ((Kerangka Logis Kinerja) yang mengacu pada kinerja utama organisasi dan dijadikan dalam penentuan kinerja seluruh pegawai? | A/B/C/D | A | 1 | Penjenjangan Kinerja melalui Cascading yang dituangkan ke dalam IKU | 1. IKU 2025-2029 2. MPH Pusat TIK 2026 |
||||||
| 5. | PENGUATAN PENGAWASAN | 7.5 | ||||||||||
| i. | Mekanisme Pengendalian | 0 | ||||||||||
| a. | Telah dilakukan mekanisme pengendalian aktivitas secara berjenjang | A/B/C/D/E | A | 1 | Pusat TIK telah dilakukan mekanisme pengendalian aktivitas secara berjenjang bisa di lihat di Matriks Pembagian Peran dan Hasil (MPH) Pusat TIK 2026 | MPH Pusat TIK 2026 SK Tim Penilai SPIP 2026 |
||||||
| ii. | Penanganan Pengaduan Masyarakat | 3 | ||||||||||
| a. | Persentase penanganan pengaduan masyarakat | 0-100% | 100% | 1.00 | Persentase penanganan pengaduan masyarakat Laporan hasil monitoring dan evaluasi SP4N LAPOR! TW I-IV Tahun 2025 | 1. Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi SP4N LAPOR! TW I Tahun 2025 2. Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi SP4N LAPOR! TW II Tahun 2025 3. Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi SP4N LAPOR! TW III Tahun 2025 4. Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi SP4N LAPOR! TW IV Tahun 2025 |
||||||
|
Jumlah | Tidak ada pengaduan masyarakat yang harus ditindaklanjuti | ||||||||||
|
Jumlah | Tidak ada pengaduan masyarakat yang sedang diproses | ||||||||||
|
Jumlah | 14 | Jumlah pengaduan masyarakat tahun 2025 yang selesai ditindaklanjuti sebanyak 14 dengan rincian:
1. laporan periode triwulan 1 sebanyak 4 pengaduan masyarakat;
2. laporan periode triwulan 2 sebanyak 3 pengaduan masyarakat;
3. laporan periode triwulan 3 sebanyak 2 pengaduan masyarakat;
4. laporan periode triwulan 4 sebanyak 5 pengaduan masyarakat;
|
Laporan pengaduan masyarakat triwulan 4 Tahun 2025 | ||||||||
| iii. | Penyampaian Laporan Harta Kekayaan | 2 | ||||||||||
| i. | Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) | 1 | ||||||||||
| - | Persentase penyampaian LHKPN | 0-100% | 100% | 1.00 | Persentase penyampaian LHKPN 100% | 1. SE Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Nomor 1 Tahun 2026 2. Laporan Penyampaian LHKPN MK 2025 |
||||||
| - | Jumlah yang harus melaporkan | Jumlah | 1 | 1.00 | Jumlah yang dilaporkan sebanyak 1 orang Eselon II | Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara | ||||||
|
Jumlah | 1 | 1 orang kepala satuan kerja yang melaporkan LHKPN | Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara | ||||||||
|
Jumlah | |||||||||||
|
Jumlah | |||||||||||
| - | Jumlah yang sudah melaporkan | Jumlah | 1 | 1.00 | 1 orang yang sudah melaporkan LHKPN | Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara | ||||||
| i. | Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Non LHKPN (Tidak Wajib LHKPN) | 1 | ||||||||||
| - | Persentase penyampaian Non LHKPN | 0-100% | 100% | 1.00 | Persentase penyampaian LHKASN | Laporan Penyampaian LHKPN MK 2025 | ||||||
| - | Jumlah yang harus melaporkan (tidak wajib LHKPN) | Jumlah | 30 | 30.00 | 30 orang Jumlah yang harus melaporkan (tidak wajib LHKPN) | |||||||
|
Jumlah | 2 | 2 Orang Pejabat administrator (eselon III) yang melaporkan LHKPN | |||||||||
|
Jumlah | 1 | 1 orang Pejabat Penawas (eselon IV) | |||||||||
|
Jumlah | 27 | 27 Orang Jumlah Fungsional dan Pelaksana | |||||||||
| - | Jumlah yang sudah melaporkan | Jumlah | 30 | 30.00 | 30 orang Jumlah yang sudah melaporkan | |||||||
| 6. | PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK | 5 | ||||||||||
| i. | Upaya dan/atau Inovasi Pelayanan Publik | 2.5 | ||||||||||
| a. | Upaya dan/atau inovasi telah mendorong perbaikan pelayanan publik pada: 1. Kesesuaian Persyaratan 2. Kemudahan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur 3. Kecepatan Waktu Penyelesaian 4. Kejelasan Biaya/Tarif, Gratis 5. Kualitas Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan 6. Kompetensi Pelaksana/Web 7. Perilaku Pelaksana/Web 8. Kualitas Sarana dan prasarana 9. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
A/B/C/D | A | 1 | Pusat telah melakukan upaya dan/atau inovasi guna mendorong perbaikan pelayanan publik berdasarkan, Kesesuaian Persyaratan, Kemudahan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur, Kecepatan Waktu Penyelesaian, Kejelasan Biaya/Tarif, Gratis, Kualitas Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan, Kompetensi Pelaksana/Web, Perilaku Pelaksana/Web, Kualitas Sarana dan prasarana, Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan melalui: 1. Laporan Survei Indeks Layanana Administrasi Umum 2025; 2. Tindak Lanjut Hasil Survei IKM 2025; 3. Laporan Survei SPKP-SPAK PUSTIK 2026. | 1. Laporan Survei Indeks Layanana Administrasi Umum 2025 2. Tindak Lanjut Hasil Survei IKM 2025 3. Laporan Survei SPKP-SPAK PUSTIK 2026 |
||||||
| b. | Upaya dan/atau inovasi pada perijinan/pelayanan telah dipermudah: 1. Waktu lebih cepat 2. Pelayanan Publik yang terpadu 3. Alur lebih pendek/singkat 4 Terintegrasi dengan aplikasi |
0-100% | 100% | 1.00 | Pusat TIK telah melakukan upaya dan/atau inovasi pada perijinan/pelayanan yaitu dengan mempermudah perizinan dan pelayanan bagi masyarakat yang berfungsi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi dengan cara membangun sistem terpadu yang bisa di akses secara online tanpa harus mendatangi kantor MK secara langsung, hal ini significantly mempercepat waktu, menghemat biaya dan transparan. Berikut beberapa Sistem Informasi/Aplikasi terpadu yang telah di bangun oleh Pusat TIK: 1. Pengembangan laman mkri.id yang ditambahkan fitur pencarian dan menggunakan teknologi baru yaitu teknologi menggunakan microservices, backend NestJS, frontend NextJS (awal nya menggunakan teknlogi PHP dan Framework Prado) sehingga mempermudah user dalam pencarian informasi perkara dari registrasi s.d. putusan dan informasi lainnya. Laman mkri.id sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Perkara (SIMPPK) dimana SIMPPK berisi informasi terkait dengan data-data perkara yang di ajukan ke MK sehingga infromasi yang terkait dengan perkara akan tampil di laman mkri.id sesuai dengan data yang ada di SIMPPK; 2. Penambahan fitur plooting bangku sidang dan daftar hadir pada SIMPPK, dimana petugas persidangan dapat menempatkan para pihak berdasarkan daftar hadir dimana para pihak dapat mengisi kehadiran melalui link yang disampaikan pihak MK melalui WA blast yang dikirimkan secara otomatis melalui SIMPPK (data para pihak didapat dari Sistem Informasi pendaftaran perkara secara elektronik/online (SIMPEL) dikarenakan SIMPPK terintegrasi dengan SIMPEL). | 1. Rekapitulasi Layanan yang Terdata/Terdaftar (Perkara PHPU dan PUU 2024)
2. Kerangka Acuan Kerja Website MKRI.ID
3. Persekjen no 33 Tahun 2024
4. Pengembangan Website Laman MKRI.ID 2024
5. Aplikasi Checklist Persidanganan_2023
6. Keputusan Menpan Layanan Publik Terbaik Pusat TIK 2022
7. Panduan Permohonan Perkara Secara Online melalui Simpel
8. Panduan Registrasi Permohonan Perkara Secara Online melalui Simpel
9. Standar Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
10. Standar Pelayanan Konsultasi Perkara Secara Daring (Online)
11. Standar Pelayanan Pengaduan Masyarakat
12. Standar Pelayanan Pengajuan Permohonan Secara Daring (Online)
13. Layout Bangku Sidang dan Konfirmasi Kehadiran Para Pihak Laporan GUSTUG PHPUKADA 2024-2025 Laporan GUSTUG PUU-SKLN Bidang TIK 2025 Laporan GUSTUG PUU-SKLN Bidang TIK TW I 2026 |
||||||
|
Jumlah | 224 | Jumlah perijinan / pelayanan yang terdata / terdaftar sebanyak 224 Perkara PUU Triwulan I 2026 | Laporan GUSTUG PUU-SKLN Bidang TIK TW I 2026 | ||||||||
|
Jumlah | 224 | Jumlah perijinan / pelayanan yang telah dipermudah sebanyak 224 Perkara PUU Triwulan I 2026 | Laporan GUSTUG PUU-SKLN Bidang TIK TW I 2026 | ||||||||
| ii. | Penanganan Pengaduan Pelayanan dan Konsultasi | 2.5 | ||||||||||
| a. | Penanganan pengaduan pelayanan dilakukan melalui berbagai kanal/media secara responsive dan bertanggung jawab | A/B/C/D | A | 1 | Penanganan pengaduan pelayanan dilakukan melalui berbagai kanal/media secara responsive dan bertanggung jawab. | 1. Laporan Hasil Monev SP4N-LAPOR TW IV 2025 2. Laporan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat Periode Semester I Tahun 2025 3. Laporan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat Periode Semester II Tahun 2025 4. Laporan Monitoring Pelaporan Gratifikasi TW I 2025 5. Laporan Monitoring Penanganan Benturan Kepentingan Sem I 2025 6. Laporan Penanganan WBS TW I TA 2025-9 Juli 2025 7. Laporan Penanganan WBS TW I TA 2025-16 April 2025 |
||||||
| B | HASIL | |||||||||||
| I. | BIROKRASI YANG BERSIH DAN AKUNTABEL | |||||||||||
| a. | Nilai Survey Persepsi Korupsi (Survei Eksternal) | 17.5 | 0-4 | 3.72 | 3.72 | Pada tahun 2025 dan 2026 Pusat TIK telah mendapatkan hasil Survei Presepsi Anti Korupsi yang dilakukan oleh lembaga survei, dimana Nilai Indeks Presepsi Anti Korupsi MK mendapatkan SPAK (Survei Persepsi Anti Korupsi) Tahun 2025 dengan nilai 3.715 dan Tahun 2026 dengan nilai 3.72. Indeks survey ini memberikan gambaran bahwa semakin baik angka integritas sebuah instansi, maka sistem yang berjalan untuk mendeteksi risiko korupsi dan menangani ketika terjadi tindak pidana korupsi di K/L/PD tersebut. | 1. Laporan Survei Persepsi Anti Korupsi-2026
2. Laporan Survei SPAK-SPKP PUSTIK 2025 |
|||||
| b. | Capaian Kinerja Lebih Baik dari pada Capaian Kinerja Sebelumnya | 5 | 0-100% | 98.59% | 0.99 | Nilai LAKIP Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Tahun 2025 sebesar 98,59 mengalami penurunan dibandingkan nilai LAKIP Tahun 2024 yang mencapai 102,00. Penurunan tersebut bukan disebabkan oleh menurunnya kualitas layanan teknologi informasi dan komunikasi secara umum, mengingat sebagian besar indikator pada Sasaran Strategis I yang berkaitan dengan pengembangan sistem informasi, layanan TIK, dan tata kelola data berhasil mencapai bahkan melampaui target yang ditetapkan. Faktor utama yang memengaruhi penurunan nilai LAKIP Tahun 2025 berasal dari aspek tata kelola internal dan reformasi birokrasi. Hal ini tercermin dari capaian Sasaran Strategis II yang hanya mencapai rata-rata 88,2%, lebih rendah dibandingkan capaian Sasaran Strategis I yang mencapai 107%. Indikator yang memberikan kontribusi terbesar terhadap penurunan nilai kinerja adalah Tingkat Penyelesaian Pertanggungjawaban Keuangan yang Tepat Waktu sesuai SOP, yang hanya mencapai 33% dari target yang ditetapkan. Capaian tersebut menunjukkan masih perlunya penguatan dalam proses administrasi pertanggungjawaban keuangan, pengendalian internal, serta koordinasi antar pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan agar seluruh dokumen dan proses pertanggungjawaban dapat diselesaikan secara lebih tepat waktu sesuai standar yang telah ditetapkan. Meskipun demikian, capaian kinerja Tahun 2025 secara keseluruhan masih menunjukkan hasil yang sangat baik. Oleh karena itu, fokus perbaikan pada tahun berikutnya diarahkan pada penguatan tata kelola organisasi, peningkatan disiplin pertanggungjawaban keuangan, percepatan implementasi arsitektur SPBE, serta penguatan tata kelola data untuk mendukung peningkatan nilai LAKIP secara berkelanjutan. | Laporan Kinerja Pusat TIK 2025 | |||||
| II. | PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA | |||||||||||
| a. | Nilai Persepsi Kualitas Pelayanan (Survei Eksternal) | 17.5 | 0-4 | 3.62 | 3.62 | Pusat TIK telah mendapatkan hasil Survey Presepsi Kualitas Pelayanan yang dilakukan oleh lembaga survei, dimana Nilai Indeks Presepsi Kualitas Pelayanan MK mendapatkan SPKP (Survei Persepsi Kualitas Pelayanan) Tahun 2025 dengan nilai 3.63 dan Tahun 2026 dengan nilai 3.625. Data tersebut menunjukkan bahwa nilai SPKP relatif stabil dalam dua tahun terakhir, dengan sedikit fluktuasi yang masih berada dalam rentang positif. Hasil ini menjadi dasar bagi PUSTIK untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat melalui penguatan tata kelola yang transparan dan responsif. | 1. Laporan Survei SPAK-SPKP PUSTIK 2026 2. Laporan Survei SPAK-SPKP PUSTIK 2025 |
|||||