Selamat datang di
ZONA INTEGRITAS
Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi

Tentang PUSTIK

Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi merupakan unit kerja yang berada di bawah Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi

Tugas :

Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sistem informasi dan layanan data, serta pengelolaan infrastruktur, jaringan, dan komunikasi.

Fungsi :

  • Dalam melaksanakan tugas di atas, PUSTIK menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
  • Penyusunan kebijakan teknis di bidang teknologi informasi dan komunikasi dan layanan data;
  • Pengelolaan, pemanfaatan dan pengembangan sistem informasi dan layanan data;
  • Pengelolaan, pemanfaatan dan pengembangan sistem aplikasi;
  • Pengelolaan, pemanfaatan dan pengembangan jaringan infrastruktur dan komunikasi;
  • pembinaan teknologi informasi, komunikasi dan data;
  • Pengamanan teknologi informasi, komunikasi dan data;
  • Pelaksanaan analisis kebutuhan dan kerja sama; dan
  • Pelaksanaan ketatausahaan Pusat.

Teknologi Informasi dan Komunikasi, adalah payung besar terminologi yang mencakup seluruh peralatan teknis untuk memproses dan menyampaikan informasi. TIK mencakup dua aspek yaitu teknologi informasi dan teknologi komunikasi. Teknologi informasi meliputi segala hal yang berkaitan dengan proses, penggunaan sebagai alat bantu, manipulasi, dan pengelolaan informasi. Sedangkan teknologi komunikasi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data dari perangkat yang satu ke lainnya. Oleh karena itu, teknologi informasi dan teknologi komunikasi adalah dua buah konsep yang tidak terpisahkan. Jadi Teknologi Informasi dan Komunikasi mengandung pengertian luas yaitu segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, manipulasi, pengelolaan, pemindahan informasi antar media.Istilah TIK muncul setelah adanya perpaduan antara teknologi komputer (baik perangkat keras maupun perangkat lunak) dengan teknologi komunikasi pada pertengahan abad ke-20. Perpaduan kedua teknologi tersebut berkembang pesat melampaui bidang teknologi lainnya. Hingga awal abad ke-21, TIK masih terus mengalami berbagai perubahan dan belum terlihat titik jenuhnya.

Ada beberapa tonggak perkembangan teknologi yang secara nyata memberi sumbangan terhadap perkembangan TIK hingga saat ini. Pertama yaitu temuan telepon oleh Alexander Graham Bell pada tahun 1875. Temuan ini kemudian berkembang menjadi pengadaan jaringan komunikasi dengan kabel yang meliputi seluruh daratan Amerika, bahkan kemudian diikuti pemasangan kabel komunikasi trans-atlantik. Jaringan telepon ini merupakan infrastruktur masif pertama yang dibangun manusia untuk komunikasi global.

Selengkapnya

Pemanfaatan Teknologi Informasi & Komunikasi di Mahkamah Konstitusi

Pemanfaatan Teknologi Informasi & Komunikasi di Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu upaya nyata untuk mewujudkan Kemudahan Akses Para Pihak Dalam Berperkara di MK melalui administrasi lembaga peradilan yang modern dan terpercaya.

 

01. Apa Peradilan Modern itu?

Peradilan modern adalah peradilan dengan sistem kerja berbasis ICT (information, communication, and technology), memiliki mindset dan cultureset yang maju termasuk di dalamnya committed pada ICT (integrity, clean, and trustworthy).

 

02. Apa Permohonan Elektronik itu?

Permohonan dapat disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi melalui media elektronik (Permohonan Elektronik / Electronic Filing), dan permohonan elektronik tersebut dianggap diterima setelah permohonan elektronik tersebut masuk ke dalam sistem komputer Mahkamah Konstitusi.

  

03 Apa Persidangan Jarak Jauh (Video Conference) itu?

Pemeriksaan persidangan jarak jauh adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Hakim terhadap pemohon dan/atau termohon maupun kuasanya, saksi dan/atau ahli yang dilakukan secara online dan real time (seketika) dari jarak jauh melalui teknologi video conferencing, sehingga memungkinkan masing-masing untuk saling melihat dan berbicara sebagaimana dalam persidangan secara offline
 

Zona Integritas

Zona Integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Visi Mahkamah Konstitusi

Menegakkan Konstitusi Melalui Peradilan yang Modern dan Terpercaya

Struktur Organisasi

Nanang Subekti

Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi

Budi Hari Wibowo

Kepala Bidang Sistem Informasi dan Layanan Data

Nor Rosyid Ardani

Kepala Bidang Infrastruktur, Jaringan dan Komunikasi

Maria Ulfah Kusumaastuti

Kepala Subbagian Tata Usaha Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi

Hubungi Kami

Lokasi:

Jl. Medan Merdeka Barat No.6, Lt.5 Indonesia, Jakarta 10110.

Telepon:

+6221 23529000